Berdasarkan hasil hisab Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang dilansir dalam Kalender Muhammadiyah 2017, pada hari Senin, 14 Dzulqa’dah 1438 H / 7 Agustus 2017 M sampai dengan hari Selasa, 15 Dzulqa’dah 1438 H / 8 Agustus 2017 M akan terjadi peristiwa Gerhana Bulan Sebagian. Gerhana bulan ini dapat diamati di Afrika, Australia dan Asia, termasuk seluruh wilayah Indonesia. Berikut ini fase peristiwa gerhana bulan sebagian tersebut;
Senin 7 Agustus 2017, Gerhana Penumbra mulai pukul 22.50 WIB
Selasa 8 Agustus 2017, Gerhana Sebagian mulai pukul 00.23 WIB
Selasa 8 Agustus 2017, Puncak Gerhana pukul 01.20 WIB
Selasa 8 Agustus 2017, Gerhana Sebagian berakhir pukul 02.18 WIB
Selasa 8 Agustus 2017, Gerhana Penumbra berakhir pukul 03.51 WIB
Sehubungan dengan peristiwa gerhana bulan tersebut, umat muslim diharapkan dapat menjalankan shalat sunah gerhana. Gerhana merupakan tanda kekuasaan Allah, suatu peristiwa yang alamiah terjadi. Disebutkan dalam hadis, “Sesungguhnya Matahari dan Bulan tidak gerhana karena kematian seseorang, akan tetapi keduanya adalah dua tanda kebesaran Allah. Oleh karena itu apabila kamu melihat gerhana keduanya, maka berdirilah dan kerjakanlah shalat” [HR. al-Bukhari dan Muslim].
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah sudah memiliki panduan tentang shalat gerhana, sebagaimana terdapat pada Keputusan Mu’tamar Tarjih XX tahun 1396 H/1976 M di Garut, Jawa Barat. Berikut ini kutipan dari Putusan Tarjih terkait Tuntunan Shalat Kusufain (Shalat Gerhana) tersebut;
- Apabila terjadi gerhana matahari atau bulan, hendaknya imam menyuruh orang menyerukan: “Ash-Shalatu Jami’ah”.
- Kemudian ia pimpin orang banyak mengerjakan shalat dua rakaat, pada tiap rakaat berdiri dua kali, ruku’ dua kali, dan sujud dua kali, serta pada tiap rakaat membaca Fatihah dan surat yang panjang dengan suara nyaring, dan pada tiap ruku’ dan sujud membaca tasbih lama-lama.
- Setelah selesai shalat ketika orang-orang masih tetap duduk, imam berdiri menyampaikan peringatan dan mengingatkan mereka akan tanda-tanda kebesaran Allah.
- Serta menganjurkan mereka agar banyak membaca istighfar, shadaqah dan segala amalan yang baik.
Lebih lengkap mengenai Keputusan Tarjih tentang Tuntunan Shalat Kusufain ini dapat dilihat melalui link berikut ini; http://tarjih.or.id/download-putusan-tarjih-tentang-tuntunan-shalat-kusufain-shalat-gerhana-matahari-atau-bulan/.
Mengingat gerhana bulan sebagian yang akan terjadi nanti diawali dan diakhiri dengan fase penumbral, maka shalat gerhana dapat dilakukan setelah gerhana memasuki fase sebagian, yaitu pada pukul 00.23 WIB hingga berakhirnya gerhana sebagian pada pukul 02.18 WIB sebagaimana data fase gerhana yang telah disebutkan di atas. Hal ini berdasarkan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Shalat Gerhana Bulan Penumbral, yang menyebutkan bahwa pada gerhana bulan penumbral tidak disunatkan melakukan shalat gerhana. Fatwa selengkapnya silakan diperiksa di link; http://tarjih.or.id/fatwa-tarjih-shalat-gerhana-ketika-gerhana-bulan-penumbral/.
Lebih tekhnis mengenai tatacara pelaksanaan shalat gerhana, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah telah menyajikannya dalam sebuah booklet yang dapat didownload melalui link berikut ini; http://tarjih.or.id/booklet-pedoman-pelaksanaan-pengamatan-dan-shalat-gerhana-matahari/
(Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar