Rabu, 06 Desember 2017

Lokataru Kecam Pelanggaran Hukum dan HAM oleh Freeport



Lokataru, Kantor Hukum dan HAM, mengecam pelanggaran hak-hak pekerja PT. Freeport Indonesia dalam 7 bulan terakhir. Berdasarkan sejumlah laporan dan pengaduan yang kami terima mengungkapkan berbagai pelanggaran serius hak asasi manusia yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia terhadap karyawan, baik atas protes atas kebijakan Furlough (dirumahkan) dengan cara perundingan, pemogokan dan tindakan kriminalisasi pemimpin serikat pekerja / buruh, Sdr. Sudiro. Kontan, bahwa rangkaian tindakan ini setidaknya mencakup pelanggaran hak mogok, pelanggaran terhadap kebebasan berserikat, pelanggaran hak atas perundingan bersama, dan pelanggaran kebebasan berpendapat, hak tenaga kerja dan jaminan hak atas kesehatan. Hingga saat ini setidaknya 8000an karyawan, baik karyawan langsung pada PT Freeport Indonesia (PT FI) maupun pada Karyawan perusahan kontraktor PT FI terjebak pada situasi diatas.
Sementara, PT. Freeport Indonesia berdalih adanya penurunan produksi sebagai landasan kebijakan Furlough. Ditambah lagi, masih belum adanya kesepakatan Pemerintah RI dengan PT FI, dalam soal alih kerjasama dari Kontrak Karya ke Izin Usaha Produksi. Atas alasan ini, PT FI menolak berunding, berdialog atau taat pada aturan hukum Ketenagakerjaan, ataupun pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Instrumen yang digunakan adalah pasal 4 pada PKB, bahwa Furlough, meskipun tidak diatur dalam hukum, dianggap sebagai sebuah kebijakan strategis yang tidak perlu di diskusikan dengan Karyawan.
Akibat dari situasi diatas, setidaknya 7 pekerja telah meninggal dunia karena tidak dapat mengakses asuransi kesehatan. Hal ini terjadi karena BPJS menutup akses layanan para karyawan dan keluarganya. Beberapa diantaranya ada yang bunuh diri. Beberapa hari ini kami juga mendapati, satu orang dalam keadaan hilang, Martinus Baenal. Masih sedikit informasi atas kehilangan ini.
Sementara pihak Pemerintah masih minim reaksinya. Komnas HAM, Kementerian Tenaga Kerja dan Kepolisian, sangat lambat, sekedar membuat rekomendasi dan tidak ada kontribusinya pada upaya pemulihan para Karyawan.
Untuk itu:
  • Kami meminta PT. Freeport Indonesia untuk mematuhi kebijakan hak asasi manusia perusahaannya. Dalam kebijakan hak asasi manusia perusahaan Freeport, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memperbaiki dampak buruk yang telah terbukti pada individu, pekerja dan masyarakat yang disebabkan atau dikontribusikan oleh operasinya. Selain itu kami juga memaksa PT. Freeport Indonesia melaksanakan komitmennya memastikan perlakuan dan kondisi kerja yang adil bagi karyawan, termasuk hak atas kebebasan berserikat dan perundingan bersama. Jika perusahaan gagal untuk muncul dan / atau jika perusahaan mengabaikan panggilan ini, kami akan dipaksa untuk mengambil tindakan dan mengajukan tuntutan hukum terhadap perusahaan dan semua pihak yang bertanggung jawab.
  • Kami meminta otoritas Indonesia – termasuk inspektur ketenagakerjaan dan polisi – untuk melakukan tanggung jawabnya untuk menyelidiki dan mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia, termasuk penyelidikan atas kejahatan anti serikat pekerja atau serikat pekerja yang diatur oleh pasal 28 jo Pasal. 43 UU No. 21/2000 tentang Serikat Buruh; kejahatan mengganggu pemogokan serikat buruh sebagaimana diatur dalam pasal 143 jo Pasal. 185 Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Kami meminta BPJS untuk membuka dan menyediakan akses terhadap asuransi kesehatan bagi pekerja sebagaimana diamanatkan Pasal 21 Undang-undang No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
  • Kami meminta ILO untuk segera mengintervensi Pemerintah Indonesia agar mendesak dan menjamin kepedulian secara penuh terhadap standar hak asasi manusia dan hak-hak dasar, termasuk hak mogok, pekerja dan keluarga mereka di PT Freeport, membantu mencapai mengembalikan semua pekerja yang dipecat, dan memfasilitasi dimulainya kembali negosiasi antara perusahaan dan serikat pekerja.
  • Terakhir, Kami meminta agar segera semua Karyawan yang diberhentikan untuk segera dipekerjakan kembali dan dibayarkan atau dipulihkan hak-hak mereka.
Jakarta, 25 November 2017
Lokataru Law and Human Right Office
(Haris Azhar SH, MA, Nurkholis Hidayat, SH, LLM, Sri Suparyati, SH, LLM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar