Selasa, 28 Maret 2017

ANDA BERNIAT CURANG DALAM PILKADA DKI JAKARTA ??? (Sebaiknya Berpikir Dahulu)



Tawaran ratusan ribu atau jutaan datang buat anda. Agar anda mau menjadi pemilih 'siluman' atau 'pemilih ganda'. 
Krn anda tergiur demi rupiah karena kesulitan ekonomi atau alasan lain. Namun tahukah anda bahwa :
Bagi yang menggunakan KTP Ganda anda akan dikenakan Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen, termasuk yang menyuruh dan menggunakan dokumen palsu dengan hukuman maksimal 6 Tahun penjara.
Selain itu ada UU NO 12 Tahun 2008 Pasal 115, UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pelanggaran pilkada, pemilih ganda atau orang yang menggunakan identitas palsu terancam hukuman pidana penjara, Dalam Pasal 17b disebutkan paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp. 108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah)
👉🏼 Sebut saja Darwis, terdakwa pencoblos ganda pada Pilkada 2017 divonis 36 bulan (3 tahun) penjara dan denda sebesar Rp 36 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Bapak dan Ibu sekalian warga Jakarta, bila anda dibayar untuk menjadi pemilih ganda atau menggunakan KTP aspal, sebaiknya urungkan niat anda karena hukuman sedang mengintai anda.
Pikirkan anak-istri/suami, orang tua, kakek-nenek anda yang menunggu dirumah, jangan buat susah mereka karena anda dipenjara.
🇮� Salam Pribumi
Salam Pribumi......
Info ini disampaikan oleh:
Tim Media Center Gerakan Pribumi Indonesia
(GEPRINDO)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar