Rabu, 29 Maret 2017

Komnas HAM: Negara (Kembali) Gagal Menjalankan Tugas Konstitusionalnya Guarantees of Nonrecurrence


Soal Korban Diksar Mahasiswa Unsri, Negara (Kembali) Gagal Menjalankan Tugas Konstitusionalnya Guarantees of Nonrecurrence

1. Komnas HAM menyampaikan turut berduka. Dunia pendidikan Indonesia kembali berduka. Pasalnya Diksar di kampus kembali menelan korban. Ahad (26/3/2017) dua mahasiswa Unsri Palembang tewas diduga karena tenggelam.

2. Alasan tenggelam karena korban tidak bisa berenang yang disampaikan pihak kampus Unsri, seolah "masuk akal". Padahal itu menunjukkan betapa miskinnya tradisi riset di dunia kampus. Bayangkan untuk menjamin keselamatan mahasiswa, warga kampusnya sendiri, tidak punya data yang memadai. Kalau mahasiswa tidak pandai berenang, kenapa kegiatan mahasiswa justru dilakukan dilokasi yang berbasis air?

2. Mendesak kepolisian negara menginvestigasi peristiwa tersebut secara profesional, independen dan terbuka.

3. Mendesak pimpinan kampus untuk melakukan evaluasi terhadap manajemen dan tata kelola kegiatan kemahasiswaan di lingkungan Unsri.

4. Mendesak Kemenristek Dikti untuk mengevaluasi pimpinan Unsri.

5. Dalam catatan publik peristiwa Unsri ini adalah pengulangan yang kesekian kalinya. Dengan demikian patut diduga Negara gagal hadir menunaikan tugas konstirusionalnya menjamin tidak akan terulang lagi peristiwa yang sama (guarantees of nonrecurrence). Untuk itu Presiden Jokowi patut mempertimbangkan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja dunia pendidikan Indonesia.***

Maneger Nasution
Komisioner Komnas HAM⁠⁠⁠⁠

Tidak ada komentar:

Posting Komentar