Tampilkan postingan dengan label KTP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KTP. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 September 2017

Sebanyak 1,9 Juta Warga dengan Data Ganda Menghambat Percetakan KTP



Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menjelaskan penyebab banyak warga yang menunggu lama untuk mendapatkan e-KTP meski telah melakukan perekaman data.

Jutaan warga harus menunggu lama karena mereka memiliki data ganda akibat perekaman lebih dari satu kali. Ada 1,9 juta warga yang memiliki data kependudukan ganda.

"Penduduk ini KTP-nya tidak akan jadi sebelum yang bersangkutan melaporkan ke Dukcapil untuk memilih tinggal di alamat mana. Kami tak bisa menghapus tanpa permohonan penduduk tersebut," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta kemarin.

Selain masalah data ganda, Zudan mengklaim tak ada hambatan lain dalam pengadaan e-KTP. Stok blangko untuk kartu identitas kependudukan itu disebut tercukupi untuk pemakaian hingga 2018.


Saat ini Dirjen Dukcapil memiliki total 9,4 juta keping blangko yang telah didistribusikan ke setiap daerah. Blangko itu dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pencetakan e-KTP warga.

"Di daerah beredar 2 juta keping (blangko), distribusi diserahkan ke kabupaten karena perekaman di Dinas Dukcapil kabupaten. Saat ini juga sedang dilakukan distribusi hasil pelelangan umum pengadaan blangko sebesar 7,4 juta keping," tuturnya.

Masyarakat dapat mengambil e-KTP yang telah dicetak di Dinas Dukcapil pada tingkat Kabupaten/Kota. Sementara proses perekaman dapat dilakukan pada masing-masing Kecamatan.

Walau kendala tak ditemui dalam proses pencetakan e-KTP, masalah disebut timbul pada tahap perekaman. Menurut Zudan, masalah terjadi akibat banyaknya alat rekam yang rusak di tiap-tiap kecamatan.

"Ada 1.248 unit perangkat perekaman KTP elektronik dari 6.465 yang tidak berfungsi dengan baik. Perangkat yang rusak dilakukan perbaikan dengan menggunakan dana APBN dan penggantian diarahkan menggunakan dana APBD Kabupaten/Kota," katanya.

Dirjen Dukcapil Kemendagri mencatat ada 9,3 juta warga yang belum merekam data kependudukan hingga September 2017. Jumlah itu mencakup 5,02 persen dari total 189 juta lebih warga yang wajib e-KTP. (sumber: CNN Indonesia

)

Rabu, 16 Agustus 2017

Novel: KPK miliki banyak saksi kunci KTP-e




Penyidik KPK Novel Baswedan menegaskan KPK memiliki banyak saksi kunci untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik (KTP-e) meski salah satu saksi yaitu Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem telah meninggal dunia.

"Tentunya kalau saya mau bicara saksi kunci, saksi kuncinya juga banyak, tidak cuma satu. Ini yang harus jadi perhatian kita semua, dan kalau salah satu saksi KTP-e meninggal tentu tidak terlalu berpengaruh terhadap pembuktian perkara tersebut," kata Novel kepada Antara di Singapura, Selasa (15/8).

Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang pengendara motor di dekat rumahnya pada 11 April 2017 seusai shalat subuh di masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Mata Novel pun mengalami kerusakan sehingga ia harus menjalani perawatan di Singapore National Eye Centre (SNEC) sejak 12 April 2017.

Johannes Marliem ditemukan tewas di rumahnya di Los Angeles pada Kamis (10/8) dini hari, 10 Agustus waktu setempat. Berdasarkan pemberitaan media di Amerika Serikat, Johannes ditulis tewas akibat bunuh diri.

Sebelum tewas, Johannes diketahui pernah menyampaikan kekhawatiran mendapat ancaman ke media dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apalagi Johannes juga pernah berbicara di salah satu media massa bahwa ia memiliki bukti rekaman percakapan yang diduga melibatkan pihak-pihak lainnya dalam kasus korupsi KTP-e.

"Tentunya saya tidak bisa berspekulasi apakah kematian Johannes terkait kasus KTP-e atau tidak, tapi saya kaget di beberapa media saya baca ada beberapa yang senang dan kemudian meminta agar dengan meninggalnya saksi tersebut agar ditutup perkara KTP-e, ini lucu, kenapa? Karena KTP-e ini faktanya banyak sekali," ungkap Novel yang juga menjadi penyidik dalam kasus KTP-e tersebut.

Meski Johannes yang terlibat banyak dalam pengadaan KTP-e itu sudah meninggal dan bahkan tidak semua pertimbangan hukum KPK disetujui hakim dalam putusan pengadilan tingkat pertama untuk terdakwa mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan Sugiharto dan sejumlah hambatan lain, Novel masih optimis KPK dapat mengungkapkan kasus tersebut.

Perusahaan Johannes Marliem dalam dakwaan kasus korupsi KTP-e adalah PT Biomorf Lone LLC selaku penyedia produk automated finger print identification system (AFIS) merk L-1 yang digunakan dalam KTP-E. Johannes juga disebut ikut memberikan 200 ribu dolar AS ada Oktober 2012 kepada mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Sugiharto sebagai feekarena konsorsium PNRI dinyatakan lulus evaluasi.

Johannes Marliem juga disebut mendapatkan keuntungan seluruhnya berjumlah 14,88 juta dolar AS dan Rp25,242 miliar.

Bahkan saat DPR membuat panitia khusus (pansus) tentang KPK yang salah satu sebabnya adalah karena Novel mengatakan bahwa salah satu saksi yaitu anggota DPR Miryam S Haryani ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III untuk tidak mencabut keterangan dalam kasus KTP-e.

"Saya sangat optimis mengenai hal itu kenapa? Coba lihat ketika salah satu anggota pansus hak angket berkata bahwa saya berbohong di pengadilan dan segala macam, sekarang bukti itu sudah keluar di pengadilan. Apakah orang ini bisa bertanggung jawab dengan kata-katanya sendiri? Orang ini apakah tidak malu dengan kata-katanya sendiri?," ungkap Novel.

Ia menegaskan bahwa seorang pejabat publik seharusnya adalah orang yang dapat mempertanggungjawabkan kata-katanya.

"Ketika ia berkata seperti itu, ini suatu hal yang tidak baik. Saya sebagai penyidik dan rekan-rekan (penyidik KPK) lain ingin bekerja dengan serius, bekerja dengan bertanggung jawab. Terkait dengan masalah hak angket dan masalah keterangan Miryam yang mencabut keterangan saya kira keterangan Ibu Miryam sedang dibahas dalam proses peradilan dan bukti-bukti yang diperoleh KPK sudah sangat banyak dan tentunya akan dapat dibuktikan perkara itu," jelas Novel.

Ia pun berharap agar Miryam S Haryani yang saat ini juga sudat ditetapkan sebagai terdakwa memberikan keterangan palsu di pengadilan dalam kasus KTP-e dapat memberikan keterangan yang sebenarnya.

"Lebih baik bila Bu Miryam bercerita dengan benar karena itu kewajiban bagi yang bersangkutan sebagai saksi. Bila hak angket ditujukan benar untuk menghalang-halangi KPK karena KPK menangani perkara DPR, hal itu sangat disayangkan dan tentu saya berharap perwakilan dari rakyat bisa bekerja betul-betul untuk kepentingan rakyat jangan untuk kepentingan segelintir orang," tegas Novel. (ant(