Tampilkan postingan dengan label Laiskodat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Laiskodat. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 November 2017

Pemuda Muhammadiyah Sebut Viktor Laiskodat Nir-etika



Wakil Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman menilai apa yang diucapkan politisi Nasdem Viktor Laiskodat merupakan nir-etika. Politisi Nasdem tersebut tidak patut menjadi tauladan di masyarakat. 

"Apa yang dilakukan Viktor tentang itu, merupakan ucapan yang nir-etika dan buta moral," tegas Wakil Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman sebagaimana dimuat dalam laman SINDOnews, Kamis (23/11/2017).

Sebagai wakil rakyat, lanjut Pedri, Viktor semestinya memberi contoh yang baik. Bukan malah merusak kerukunan dan membuat ujaran kebencian kepada salah satu agama. "Itu jelas bertentangan dengan Pancasila. Bahkan, mengancam keberagaman di NKRI tercinta ini," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, PP Pemuda Muhammadiyah menilai wajar adanya aksi 2411 Jumat ini yang mengangkat agenda soal proses hukum ujaran kebencian dalam pidato politisi Nasdem Viktor Laiskodat di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 1 Agustus 2017 lalu.

Wakil Sekretaris Jenderal PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengatakan, hukum tidak berpihak pada kebenaran sehingga merupakan hal wajar jika ada aksi 2411. "Maka wajar ada reaksi dari masyarakat," kata Pedri.(bpp/snc)

Kamis, 23 November 2017

IPC Soroti Kasus Laiskodat: Immunitas Dewan Bukan Saat Bekerja Untuk Partai



Indonesia Parliamentary Center (IPC) menilai Bareskrim Polri kurang proporsional dalam melihat kasus imunitas Viktor Laiskodat. Dalam artian, seharusnya setiap kasus yang berhubungan dengan anggota DPR perlu dilihat sesuai dengan tujuan UU MD3 dan diberikannya hak imunitas.

Koordinator Indonesia Parliamentary Center (IPC) Ahmad Hanafi menjelaskan, berdasarkan UU MD3, hak imunitas berlaku sepanjang Anggota DPR itu melaksanakan tugas kedewanan bukan dalam tugas kepartaian yang hubungannya dengan pemenangan pilkada.

Tugas kedewanan itu yakni, dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, serta dalam menjalankan fungsi representatif baik di dalam maupun di luar gedung DPR. "Kalau di luar gedung DPR, apakah kapasitasnya (Viktor Laiskodat) sebagai penyerapan aspirasi atau kunker?," kata Hanafi sebagaimana dimuat dalam laman SINDO, Rabu (22/11/2017).

Hanafi menjelaskan, tujuan hak imunitas Anggota DPR itu untuk melindungi Anggota DPR dari tuntutan sewaktu menjalankan tugas dan fungsinya, karena itu dibutuhkan dalam pengawasan, bukan untuk digunakan menyerang, bahkan kategori hate speech.

"Apalagi kalau ini (acaranya menyangkut pencalonan pilkada). Artinya dia (Viktor) posisinya sedang sebagai anggota partai yang sedang menjabat sebagai Anggota DPR. Bukan sebaliknya," ujarnya.

Menurut Hanafi, anggota DPR yang demikian telah menyalahgunakan hak imunitasnya, dan tentunya tidak etis karena wakil rakyat memberikan contoh yang kurang baik. 

Maka lanjutnya, IPC menilai bahwa Bareskrim Polri kurang proporsional dalam melihat kasus ini. Dalam artian, seharusnya setiap kasus yang berhubungan dengan anggota DPR perlu dilihat sesuai dengan tujuan UU MD3 dan diberikannya hak imunitas.

Tapi ke depannya ini perlu dijadikan pelajaran agar ketentuan itu diperjelas di Tata Tertib DPR. "MD3 sudah jelas, di Tatib perlu didetailkan kegiatan yang bagaimana yang disebut sebagai pelaksaan tugas dalam hak imunitas," tandasnya (bpp/snc)