Tampilkan postingan dengan label somad. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label somad. Tampilkan semua postingan
Senin, 18 Desember 2017
Ustadz Somad Akan Bawa Kasus Persekusi di Bali ke Meja Hukum
Ustadz Abdul Somad tak terima dengan dugaan persekusi yang dilakukan sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Bali terhadap dirinya saat hendak ceramah beberapa waktu lalu. Dia meminta dugaan persekusi itu diselesaikan lewat jalur hukum. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Ustadz Somad, Kapitra Ampera kepada CNNIndonesia.com saat dikonfirmasi soal dugaan dimaksud. Kapitra berharap tindakan serupa tak terjadi kepada pihak lain di kemudian hari, karenanya akan melaporkan ke polisi."(Ustadz Somad bilang) harus diselesaikan tuntas secara hukum. Harus tuntas secara hukum, supaya tidak ada preseden buruk ke depan," kata Kapitra, Ahad (17/12)."Orang tidak boleh mengaku dirinya Pancasila, dirinya NKRI, lalu merendahkan orang lain," tutur Kapitra. Kapitra menyebut, ustadz Somad belum pernah ditolak untuk ceramah di daerah lain, sebelum mendapat penolakan di Bali. Selama ini, masyarakat menerima penceramah untuk menyampaikan ceramahnya. "Enggak pernah ditolak sebelum-sebelumnya. Ustadz Somad cuma sekali itu (ditolak). Itu kali pertama dia mau ceramah di sana (Bali)," ujarnya. Tuduhan Anti-PancasilaKapitra menyayangkan sejumlah pihak yang menolak Ustaz Somad dengan tudingan anti-Pancasila dan NKRI. Menurut dia, sangat aneh, orang yang belum pernah mendengar ceramah ustaz Somad tetapi menudingnya dengan pernyataan yang berisi fitnah.
(bpp/cnni)
Rabu, 13 Desember 2017
Diduga Aktor Dibalik Intimidasi Ustad Somad, Wedakarna Dilaporkan BK DPD
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga anggota DPR daerah pemilihan Riau, Muhamad Lukman Edy melaporkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Arya Wedakarna. Senator asal Bali itu diduga sebagai salah satu aktor di balik intimidasi yang dialami Ustaz Abdul Somad di Bali beberapa waktu lalu.
Mantan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD, AM Fatwa mengatakan Wedakarna juga pernah melakukan pelanggaran semasa dirinya masih menjabat sebagai pimpinan BK DPD. Ini berarti pria bernama lengkap Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III ini telah melakukan dua kali pelanggaran yang mengancam persatuan dan kesatuan nasional.
"Yang bersangkutan (Arya) melakukan lagi pelanggaran pada tingkat yang membahayakan persatuan nasional," kata AM Fatwa melalui sambungan telepon langsung dengan salah satu televisi swasta, Rabu (13/12).
AM Fatwa mengatakan Arya dalam setiap pemaparannya selalu mengatakan nasionalisme Bali, padahal negara hanya mengenal nasionalisme Indonesia. Arya juga sempat dilarang oleh senator DPD asal Sumatra Utara untuk melakukan kunjungan kerja ke provinsi tersebut karena isu serupa. Ini yang membuat BK DPD sempat akan memberhentikannya sementara.
Wedakarna, kata tokoh masyarakat asal Bone ini secara bertahap bisa kembali menjadi anggota dengan beberapa langkah dan tindakan, seperti membuat permohonan maaf terbuka melalui media massa, yaitu media nasional dan media lokal. Pada kasus sebelumnya tiga senator asal Bali pada sidang paripurna meminta untuk menunda sementara pemberhentian Arya.
"Ditunda tapi tidak dicabut. Keputusan ini efektif berlaku kembali. Dia bukan hanya tidak melaksanakan hukuman sebelumnya, tapi justru membuat ulah lagi dan dilaporkan kembali setelah saya tidak lagi menjadi ketua," kata AM Fatwa.
BK DPD sebelumnya telah menerima pengaduan tentang Wedakarna dari masyarakat Muslim di Bali, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). AM Fatwa mengatakan masyarakat tidak mungkin terus bertoleransi kepada seseorang yang kerap mengeksploitasi perbedaan di masyarakat dan memperuncing perbedaan itu.
"Badan Kehormatan kali ini tidak boleh main-main lagi. Mereka harus melaksanakan kembali keputusan itu," kata AM Fatwa.
Sikap Wedakarna mengorbankan kepentingan bangsa, persatuan nasional, dan kerja sama baik yang sudah dibina antarumat beragama. AM Fatwa mengatakan masyarakat tak perlu bersolidaritas kepada seorang Wedakarna dan melawan keputusan lembaga kehormatan, kecuali yang bersangkutan telah melaksanakan ketentuan yang ditetapkan atasnya. (sumber: republika)
Langganan:
Postingan (Atom)

