Selasa, 12 Desember 2017

Inilah Kronologi Kenaikan Dana Parpol DKI Jakarta



Anggaran bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta dalam APBD DKI Jakarta 2018 menjadi sorotan. Alasannya karena adanya kenaikan hampir 10 kali lipat, dari Rp 410 per suara (dalam APBD 2017) menjadi Rp 4.000 per suara (dalam APBD-Perubahan 2017). Inilah kronologi kenaikannya.
Dalam Keputusan Gubernur Nomor 718 Tahun 2017 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2017 yang diteken mantan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Sumarsono, Pemprov DKI Jakarta menganggarkan Rp 1.818.003.960 atau Rp 1,8 miliar untuk bantuan keuangan parpol.
Setiap parpol mendapatkan Rp 410 per suara.
Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang APBD Tahun Anggaran 2017 yang juga diteken Sumarsono.
Berdasarkan keputusan gubernur tersebut, bantuan keuangan untuk parpol sebagai berikut:
1. DPW Partai Nasdem (206.117 suara): Rp 84.507.970
2. DPW Partai Kebangkitan Bangsa (260.159 suara): Rp 106.665.190
3. DPW Partai Keadilan Sejahtera (424.400 suara): Rp 174.004.000
4. DPW PDI-P (1.231.843 suara): Rp 505.055.630
5. DPW Partai Golkar (376.221 suara): Rp 154.250.610
6. DPW Partai Gerindra (592.472 suara): Rp 242.913.520
7. DPW Partai Demokrat (360.929 suara): Rp 147.980.890
8. DPW Partai Amanat Nasional (172.784 suara): Rp 70.841.440
9. DPW Partai Persatuan Pembangunan (452.224 suara): Rp 185.411.840
10. DPW Partai Hanura (357.007 suara): Rp 146.372.870

Naik hampir 10 persen pada APBD perubahan 2017
Mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyusun APBD-Perubahan 2017. Dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 yang diteken Djarot pada 13 Oktober 2017, tercantum adanya perubahan bantuan keuangan kepada partai politik.
Di kolom "sebelum perubahan" ditulis anggaran Rp 1.818.003.960 atau Rp 1,8 miliar. Sementara di kolom sebelahnya, "sesudah perubahan" ditulis anggaran Rp 17.736.624.000 atau Rp 17,7 miliar.
Ada kenaikan anggaran Rp 15.918.620.040 atau Rp 15,9 miliar.
Dalam perda itu tidak dicantumkan rincian dana yang diterima parpol. Rincian itu dapat dilihat di laman apbd.jakarta.go.id.
Rincian bantuan keuangan untuk parpol dalam APBD-Perubahan 2017, seperti dilansir dari laman apbd.jakarta.go.id yakni:
1. DPW Partai Nasdem: Rp 824.468.000
2. DPW Partai Kebangkitan Bangsa: Rp 1.040.636.000
4. DPW PDI-P: Rp 4.927.372.000
5. DPW Partai Golkar: Rp 1.504.884.000
6. DPW Partai Gerindra: Rp 2.369.888.000
7. DPW Partai Demokrat: Rp 1.443.716.000
8. DPW Partai Amanat Nasional: Rp 691.136.000
9. DPW Partai Persatuan Pembangunan: Rp 1.808.896.000
10. DPW Partai Hanura: Rp 1.428.028.000
Rincian bantuan keuangan tersebut juga tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 2027 Tahun 2017 tentang Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan dalam Bentuk Uang Kepada Individu, Keluarga, Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah Daerah Lain, dan Pemerintah Serta Partai Politik pada Perubahan APBD 2017 yang ditantangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 27 Oktober 2017.
Berdasarkan keputusan itu, tertulis besaran bantuan parpol dari sebelumnya mendapatkan Rp 410 per suara, kini mereka mendapatkan Rp 4.000 per suara.
Adapun keputusan gubernur yang diteken Anies itu mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 yang ditandatangani Djarot.
Anies ikuti Djarot
Gubernur Anies memerintahkan jajarannya untuk mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintahan sebelumnya soal dana bantuan keuangan bagi parpol.
"Pada saat itu angka bantuan belanja keuangan kepada parpol dari angka Rp 1,8 miliar meningkat menjadi Rp 17,7 miliar, ditetapkan pada tanggal 2 Oktober. Kemudian perdanya keluar tanggal 13 Oktober. 13 Oktober adalah hari terakhir pemerintahan, sebelum kami mulai bertugas," kata Anies, Senin (11/12/2017).
Anies menegaskan, dia dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tidak pernah berinisiatif menaikkan bantuan keuangan untuk partai politik.
Dengan adanya hal ini, Anies akan kembali meninjau peraturan-peraturan yang diteken sebelum mereka memimpin Ibu Kota. Hal itu dilakukan agar kejadian seperti kenaikan dana parpol ini tak terulang.
"Ini membuat kami menjadi mau melihat lebih detail lagi atas semua pergub dan perda yang keluar, karena kejadian seperti ini semua orang tahunya adalah Anies-Sandi menaikkan 10 kali lipat. Padahal kami mengatakan (dana parpol) samakan dengan yang sebelumnya," kata Anies.
Bantuan keuangan parpol dalam APBD 2018
Dalam laman apbd.jakarta.go.id, besaran bantuan keuangan untuk setiap parpol pada APBD 2018 sama dengan yang tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 718 Tahun 2017 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2017 yang diteken Sumarsono.
Anies akan menyurati DPRD DKI Jakarta untuk merevisi bantuan keuangan bagi partai politik. Alasannya, besaran dana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Anies memastikan, Pemprov DKI Jakarta akan menyesuaikan besaran bantuan keuangan untuk partai politik sesuai ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2009.
"Sekarang kami akan bahas kembali, dasarnya adalah PP Nomor 5 Tahun 2009. PP itu malah memberikan batasan mengenai bantuan pada parpol," kata Anies. (bpp/kpc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar