Rabu, 11 Oktober 2017

Angkatan Muda Muhammadiyah Gugat Iklan Rokok Ke MK




Dalam upaya untuk menjaga dan memenuhi hak konstitusi warga negara khususnya generasi muda untuk terbebas dari paparan iklan rokok di media penyiaran, Angkatan Muda Muhammadiyah dan Indonesia Institute for Social Development mengajukan gugatan Permohonan Pengujian Undang-Undang tentang Pelarangan Total Iklan Rokok ke Mahkama Konstitusi, Rabu (4/10/2017).
Di Indonesia, kematian prematur akibat konsumsi rokok biasanya terjadi rata-rata 15 tahun sebelum umur harapan hidup tercapai. Tahun 2013 diperkirakan dari 1.741.727 kematian, 240.618 kematian disebabkan penyakit terkait tembakau. Rinciannya adalah 127.727 laki-laki dan 112.889 perempuan. Rokok sebagai salah satu zat adiktif, sudah banyak menimbulkan kerugian baik bagi pengkonsumsinya sendiri maupun bagi masyarakat di sekelilingnya.
Untuk itu perlu adanya pengawasan yang ketat dalam penyebarluasan produk ini. Terlebih lagi rokok sebagai produk yang dikenai cukai bukanlah produk konsumsi normal yang dapat diedarkan secara bebas, melainkan perlu adanya pengawasan ketat sebagaimana zat adiktif lainnya.
Namun, dalam pengawasannya Pemerintah seringkali abai dan terkesan melindungi pihak-pihak tertentu. Hal ini terlihat dari Inkonsistensi Peraturan yang diterapkan pemerintah antara rokok dengan zat adiktif lainnya. Jika minuman keras, NAPZA dan zat adiktif lainnya sudah jelas dilarang diiklankan di televisi, penayangan iklan rokok yang juga merupakan zat adiktif masih diperbolehkan, meski pun dengan pembatasan waktu dan tidak menampilkan wujud rokok atau orang yang sedang merokok.
Semakin maraknya penanyangan iklan rokok di media massa ini, memberikan pengaruh yang cukup signifikan terhadap peningkatan konsumsi rokok. Iklan yang digunakan sebagai strategi marketing, menyamarkan dampak bahaya rokok yang sebenarnya. Dengan mengunggulkan strategi sosial marketing yang mengangkat  kenikmatan (comfort) dari kandungan nikotin yang bersifat adiktif tersebut, rokok digambarkan sebagai produk yang dikesankan keren, gaul, percaya diri, setia kawan, macho, dan lain sebagainya sehingga dapat diterima oleh konsumen sebagai produk yang normal.
Hal inilah yang menjadi faktor pendorong bagi masyarakat khususnya remaja, anak dan perempuan untuk mulai mengkonsumsi rokok. Adanya korelasi positif antara penayangan iklan rokok di media massa dengan peningkatan penjualan produk ini mendorong Koalisi Nasional Masyarakat sipil untuk mengajukan gugatan mengenai penayangan iklan rokok tersebut.
Pengajuan permohonan ini dilakukan oleh Angkatan Muda Muhammadiyah yang terdiri Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah yang diwakili oleh Ketua Umum Dahnil Anzar Simanjuntak, Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah yang diwakili oleh Ketua Umum Diyah Puspitarini, dan Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah yang diwakili oleh Ketua Umum Velandani Prakoso, serta Indonesia Institute for Social Development yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua Dewan Penasehat Sudibyo Markus.
Adapun undang-undang yang dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 139) Pasal 46 Ayat (3) huruf B dan huruf C, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 166) Pasal 13 huruf B dan huruf C terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam gugatannya tersebut, angkatan muda muhammadiyah dan Institute For Social Development, menengharapkan agar permohonan atas pengujian undang undang tersebut dapat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, serta meminta kepedulian Mahkamah Konstitusi dalam melindungi hak asasi manusia untuk hidup dan mempertahankan hidup sebagaimana yang diatur dalam konstitusi.(nasyiah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar