PP Muhammadiyah akan menempuh jalur hukum
terkait kasus pembakaran Masjid At Taqwa di Desa Soangso, Kecamatan Salamanga,
Kabupaten Bireuen, Aceh. Sebelumnya, Selasa (17/10) terjadi pembakaran Masjid
milik Muhammadiyah oleh sekelompok orang tak dikenal.
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM
Busyro Muqoddas mengatakan, pihak kepolisian perlu melakukan penyelidikan dan
pengusutan secara tuntas sampai menindak pelaku dan actor intelektual sesuai
hukum yang berlaku. Busyro mengatakan, salah satu penyebab pembakaran masjid
tersebut adalah fitnah bahwa Muhammadiyah di Aceh berpaham Wahabi yang tidak
sesuai dengan paham Aswaja.
“Istilah Wahabi ini sangat sensitive dan
telah banyak menimbulkan konflik, kata Busyro
dalam jumpa pers di Kantor PP Muhammadiyah di Yogyakarta,Senin (23/10)
Menurut Busyro, Muhammadiyah tidak ada
hubungannya dengan Wahabi. Pembangunan masjid tersebut berasal dari dana
swadaya warga Muhammadiyah dan bukan dari Wahabi. Oleh karena itu, Muhammadiyah
mengimbau kepada seluruh komponen kebangsaan agar tidak mudah memfitnah dan menuduh pihak lain yang tdak sesuai
dengan paham keagamaannya sebagai Wahabi. Hal itu dapat menyebabkan dan menjadi
sumber konflik dalam masyarakat.
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih, Tajdid
dan Tabligh Yunahar Ilyas menambahkan, Muhammadiyah di seluruh Nusantara ini
berpaham sama. Jadi salah jika ada yang bilang Muhammadiyah d Aceh itu memiliki
paham Wahabi.
“Keputusan tentang paham agama itu satu dan
telah ditetapkan saat Muktamar. Jadi Muhammadiyah di mana-mana itu sama,” tegas
Yunahar.(bpp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar