Rabu, 25 Oktober 2017

Masjid Dibakar, Muhammadiyah Tempuh Jalur Hukum



PP Muhammadiyah akan menempuh jalur hukum terkait kasus pembakaran Masjid At Taqwa di Desa Soangso, Kecamatan Salamanga, Kabupaten Bireuen, Aceh. Sebelumnya, Selasa (17/10) terjadi pembakaran Masjid milik Muhammadiyah oleh sekelompok orang tak dikenal.
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas mengatakan, pihak kepolisian perlu melakukan penyelidikan dan pengusutan secara tuntas sampai menindak pelaku dan actor intelektual sesuai hukum yang berlaku. Busyro mengatakan, salah satu penyebab pembakaran masjid tersebut adalah fitnah bahwa Muhammadiyah di Aceh berpaham Wahabi yang tidak sesuai dengan paham Aswaja.
“Istilah Wahabi ini sangat sensitive dan telah banyak menimbulkan konflik, kata Busyro  dalam jumpa pers di Kantor PP Muhammadiyah di Yogyakarta,Senin (23/10)
Menurut Busyro, Muhammadiyah tidak ada hubungannya dengan Wahabi. Pembangunan masjid tersebut berasal dari dana swadaya warga Muhammadiyah dan bukan dari Wahabi. Oleh karena itu, Muhammadiyah mengimbau kepada seluruh komponen kebangsaan agar tidak mudah memfitnah  dan menuduh pihak lain yang tdak sesuai dengan paham keagamaannya sebagai Wahabi. Hal itu dapat menyebabkan dan menjadi sumber konflik  dalam masyarakat.
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih, Tajdid dan Tabligh Yunahar Ilyas menambahkan, Muhammadiyah di seluruh Nusantara ini berpaham sama. Jadi salah jika ada yang bilang Muhammadiyah d Aceh itu memiliki paham Wahabi.

“Keputusan tentang paham agama itu satu dan telah ditetapkan saat Muktamar. Jadi Muhammadiyah di mana-mana itu sama,” tegas Yunahar.(bpp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar