Rabu, 20 September 2017

Inilah Isi Tap MPRS tentang Pelarangan Komunis




ISI TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966*
*MAJELIS PERMUSJAWARATAN RAKJAT SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA*
*K E T E T A P A N*
*MAJELIS PERMUSJAWARATAN RAKJA SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA*
*NO:XXV/MPRS/1966*
*TENTANG*
*PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA PERYATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DISELURUH WILAJAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAGI PARTAI KOMUNIS INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENJEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN PAHAM ATAU ADJARAN KOMUNIS/MARXISME-LENINISME.*
*DENGAN RAHMAT TUHAN JANG MAHA ESA MAJELIS PERMUSJAWARATAN RAKJAT SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA.*
*Menimbang:*
*B* Bahwa paham atau ajaran Komunisme/marxisme-leninesme pada inti hakikatnya bertentangan dengan Pancasila.
*C* Bahwa orang-orang dan golongan-golongan di Indonesia yang menganut paham atau adjaran komunisme/marxisme/leninimesme chususnya Partai Komunis Indonesia, dalam Sedjarah Kemerdekaan Republik Indonesia telah njata-njata terbukti beberapa kali berusaha merobohkan kekuasaan Pemerintah Republik Indonesia jan sah dengan djalan kekerasan.
*D.* Bahwa berhubung dengan itu, perlu mengambil tindakan tegas terhadap Partai Komunis Indonesia dan terhadap kegiatan-kegiatan jang menjebarkan atau mengembangkan paham atau adjaran Komunisme Marxisme/Leninesme;
*Mengingat* : Undang-undang Dasar
1945 pasal 1 ayat (2)
Dan pasal 2 ayat (3)
*Mendengar* : Permusjawaratan da-
lam rapat-rapat MPRS
dari tanggal 20 Djuni
sampai 5 Djuli 1966
*M E M U T U S K A N*
*Menetapkan* : *KETETAPAN TENTANG PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA, PERNJATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DISELURUH WILAJAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENJEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN PAHAM ATAU ADJARAN KOMUNISME/MARXISME/LENINISME.*
*Pasal 1*
Menerima baik dan menguatkan kebidjaksanaan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersendjata Republik Indonesia/Pimpinan Revolusi/Mandataris Madjelis Permusjawaratan Rakyat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia, termasuk semua bagian jang seasas/berlindung/bernaung dibawahja dan perjataan sebagai organisasi terlarang diseluruh wilajah kekuasaan Negara Republik Indonesia tanggal 12 Maret 1966 No. 1/3/1966, dan meningkatkan kebidjaksanaan tersebut diatas mendjadi Ketetapan MPRS.
*Pasal 2*
Setiap kegiatan di Indonesia untuk menjebarkan atau mengembangkan paham atau adjaran Komunisme/Marxisme/Leninesme dalam segala bentuk dan manifestasinja, dan penggunaan segala matjam aparatus serta media bagian penjebaran atau pengembangan paham adjaran tersebut dilarang.
*Pasal 3*
Chususnja mengenai kegiatan mempeladjari setjara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, paham Komunisme/Marxisme/Leninesme dalam rangka mengamankan Pantjasila, dapat dilakukan setjara terpimpin, dengan ketentuan bahwa Pemerintah dan DPR GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengaman.
*Pasal 4*
Ketentuan-keteuan diatas tidak memperngaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik luar Negeri Republik Indonesia.
Ditetapkan di Djakarta pada
tanggal 5 Djuli 1966
*MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAK-*
*JAT SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA*
*Ketua*
*Ttd*
*(Dr. A.H. Nasution)*
*Djendral TNI*
*Wakil Ketua* *Wakil Ketua*
*Ttd* *Ttd*
*(Osa Mahki)* *(HM. Subchan ZE)*
*Wakil Ketua* *Wakil Ketua*
*Ttd* *Ttd*
*(M. Sirengat)* *(Mashudi)*
*Brg. Djen TNI*
*Sesuai dengan aslinya*
*Adminitrator Sidang Umum ke-IV MPRS*
*Ttd*
*(Walujo Puspo Judo)*
*(Maj. Djen. TNI)*
 Disadur pada tanggal 19 September 2017 dari Buku "Bunga Rampai EX PKI Komunis Gaya Baru-Ex PRD-PAPERNAS. Memutar Balikkan Fakta Sejarah: "GERAKAN PATRIOT MELURUSKAN" Oleh: Drs. H. Abubakar Mansur Expomen "66", Wakil Ketua Gerakan Patriot Indonesia Wilyah Jawa Timur.(fb Bedjo Moeljo Bedjo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar