ISI TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966*
*MAJELIS PERMUSJAWARATAN RAKJAT SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA*
*K E T E T A P A N*
*MAJELIS PERMUSJAWARATAN RAKJA SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA*
*NO:XXV/MPRS/1966*
*TENTANG*
*PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA PERYATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DISELURUH WILAJAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAGI PARTAI KOMUNIS INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENJEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN PAHAM ATAU ADJARAN KOMUNIS/MARXISME-LENINISME.*
*K E T E T A P A N*
*MAJELIS PERMUSJAWARATAN RAKJA SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA*
*NO:XXV/MPRS/1966*
*TENTANG*
*PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA PERYATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DISELURUH WILAJAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAGI PARTAI KOMUNIS INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENJEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN PAHAM ATAU ADJARAN KOMUNIS/MARXISME-LENINISME.*
*DENGAN RAHMAT TUHAN JANG MAHA ESA MAJELIS PERMUSJAWARATAN RAKJAT SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA.*
*Menimbang:*
*B* Bahwa paham atau ajaran Komunisme/marxisme-leninesme pada inti hakikatnya bertentangan dengan Pancasila.
*C* Bahwa orang-orang dan golongan-golongan di Indonesia yang menganut paham atau adjaran komunisme/marxisme/leninimesme chususnya Partai Komunis Indonesia, dalam Sedjarah Kemerdekaan Republik Indonesia telah njata-njata terbukti beberapa kali berusaha merobohkan kekuasaan Pemerintah Republik Indonesia jan sah dengan djalan kekerasan.
*D.* Bahwa berhubung dengan itu, perlu mengambil tindakan tegas terhadap Partai Komunis Indonesia dan terhadap kegiatan-kegiatan jang menjebarkan atau mengembangkan paham atau adjaran Komunisme Marxisme/Leninesme;
*B* Bahwa paham atau ajaran Komunisme/marxisme-leninesme pada inti hakikatnya bertentangan dengan Pancasila.
*C* Bahwa orang-orang dan golongan-golongan di Indonesia yang menganut paham atau adjaran komunisme/marxisme/leninimesme chususnya Partai Komunis Indonesia, dalam Sedjarah Kemerdekaan Republik Indonesia telah njata-njata terbukti beberapa kali berusaha merobohkan kekuasaan Pemerintah Republik Indonesia jan sah dengan djalan kekerasan.
*D.* Bahwa berhubung dengan itu, perlu mengambil tindakan tegas terhadap Partai Komunis Indonesia dan terhadap kegiatan-kegiatan jang menjebarkan atau mengembangkan paham atau adjaran Komunisme Marxisme/Leninesme;
*Mengingat* : Undang-undang Dasar
1945 pasal 1 ayat (2)
Dan pasal 2 ayat (3)
*Mendengar* : Permusjawaratan da-
lam rapat-rapat MPRS
dari tanggal 20 Djuni
sampai 5 Djuli 1966
1945 pasal 1 ayat (2)
Dan pasal 2 ayat (3)
*Mendengar* : Permusjawaratan da-
lam rapat-rapat MPRS
dari tanggal 20 Djuni
sampai 5 Djuli 1966
*M E M U T U S K A N*
*Menetapkan* : *KETETAPAN TENTANG PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA, PERNJATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DISELURUH WILAJAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENJEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN PAHAM ATAU ADJARAN KOMUNISME/MARXISME/LENINISME.*
*Menetapkan* : *KETETAPAN TENTANG PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA, PERNJATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DISELURUH WILAJAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENJEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN PAHAM ATAU ADJARAN KOMUNISME/MARXISME/LENINISME.*
*Pasal 1*
Menerima baik dan menguatkan kebidjaksanaan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersendjata Republik Indonesia/Pimpinan Revolusi/Mandataris Madjelis Permusjawaratan Rakyat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia, termasuk semua bagian jang seasas/berlindung/bernaung dibawahja dan perjataan sebagai organisasi terlarang diseluruh wilajah kekuasaan Negara Republik Indonesia tanggal 12 Maret 1966 No. 1/3/1966, dan meningkatkan kebidjaksanaan tersebut diatas mendjadi Ketetapan MPRS.
Menerima baik dan menguatkan kebidjaksanaan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersendjata Republik Indonesia/Pimpinan Revolusi/Mandataris Madjelis Permusjawaratan Rakyat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia, termasuk semua bagian jang seasas/berlindung/bernaung dibawahja dan perjataan sebagai organisasi terlarang diseluruh wilajah kekuasaan Negara Republik Indonesia tanggal 12 Maret 1966 No. 1/3/1966, dan meningkatkan kebidjaksanaan tersebut diatas mendjadi Ketetapan MPRS.
*Pasal 2*
Setiap kegiatan di Indonesia untuk menjebarkan atau mengembangkan paham atau adjaran Komunisme/Marxisme/Leninesme dalam segala bentuk dan manifestasinja, dan penggunaan segala matjam aparatus serta media bagian penjebaran atau pengembangan paham adjaran tersebut dilarang.
Setiap kegiatan di Indonesia untuk menjebarkan atau mengembangkan paham atau adjaran Komunisme/Marxisme/Leninesme dalam segala bentuk dan manifestasinja, dan penggunaan segala matjam aparatus serta media bagian penjebaran atau pengembangan paham adjaran tersebut dilarang.
*Pasal 3*
Chususnja mengenai kegiatan mempeladjari setjara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, paham Komunisme/Marxisme/Leninesme dalam rangka mengamankan Pantjasila, dapat dilakukan setjara terpimpin, dengan ketentuan bahwa Pemerintah dan DPR GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengaman.
Chususnja mengenai kegiatan mempeladjari setjara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, paham Komunisme/Marxisme/Leninesme dalam rangka mengamankan Pantjasila, dapat dilakukan setjara terpimpin, dengan ketentuan bahwa Pemerintah dan DPR GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengaman.
*Pasal 4*
Ketentuan-keteuan diatas tidak memperngaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik luar Negeri Republik Indonesia.
Ketentuan-keteuan diatas tidak memperngaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik luar Negeri Republik Indonesia.
Ditetapkan di Djakarta pada
tanggal 5 Djuli 1966
*MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAK-*
*JAT SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA*
*Ketua*
tanggal 5 Djuli 1966
*MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAK-*
*JAT SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA*
*Ketua*
*Ttd*
*(Dr. A.H. Nasution)*
*Djendral TNI*
*Wakil Ketua* *Wakil Ketua*
*Ttd* *Ttd*
*(Osa Mahki)* *(HM. Subchan ZE)*
*(Dr. A.H. Nasution)*
*Djendral TNI*
*Wakil Ketua* *Wakil Ketua*
*Ttd* *Ttd*
*(Osa Mahki)* *(HM. Subchan ZE)*
*Wakil Ketua* *Wakil Ketua*
*Ttd* *Ttd*
*(M. Sirengat)* *(Mashudi)*
*Brg. Djen TNI*
*Ttd* *Ttd*
*(M. Sirengat)* *(Mashudi)*
*Brg. Djen TNI*
*Sesuai dengan aslinya*
*Adminitrator Sidang Umum ke-IV MPRS*
*Ttd*
*(Walujo Puspo Judo)*
*(Maj. Djen. TNI)*
*Adminitrator Sidang Umum ke-IV MPRS*
*Ttd*
*(Walujo Puspo Judo)*
*(Maj. Djen. TNI)*
▪ Disadur pada tanggal 19 September 2017 dari Buku "Bunga Rampai EX PKI Komunis Gaya Baru-Ex PRD-PAPERNAS. Memutar Balikkan Fakta Sejarah: "GERAKAN PATRIOT MELURUSKAN" Oleh: Drs. H. Abubakar Mansur Expomen "66", Wakil Ketua Gerakan Patriot Indonesia Wilyah Jawa Timur.(fb Bedjo Moeljo Bedjo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar