Jumat, 08 September 2017
Kementerian Kelautan Ingatkan Menteri Luhut Soal Bahaya Reklamasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan mengingatkan Kementerian Koordinator Kemaritiman soal bahaya meneruskan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan Brahmantya Setyamurti Poerwadi menyampaikan langsung hal itu kepada Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
"Di rapat, saya ingatkan saja ke Pak Menko supaya hati-hati karena di dekat Pulau G ada obyek vital," ujarnya kepada Tempo, seperti dikutip dari Koran Tempo edisi Jumat, 8 September 2017. Dia merujuk ke rapat koordinasi tingkat menteri yang memutuskan pencabutan sanksi moratorium reklamasi Pulau C dan D di Kementerian Koordinator Kemaritiman, Rabu lalu.
Rapat itu dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro.
Dalam rapat, Luhut memerintahkan Siti Nurbaya segera merampungkan kajian atas analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) Pulau G yang dibangun PT Muara Wisesa, anak usaha PT Agung Podomoro Land. Luhut meminta kajian itu kelar dalam dua pekan. Jika amdalnya telah memenuhi syarat, moratorium reklamasi Pulau G akan dicabut.
Menurut Brahmantya, obyek vital yang rawan terpengaruh reklamasi Pulau G di antaranya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang. Pembangkit itu antara lain memasok listrik untuk Stasiun Gambir dan Bandar Udara Soekarno-Hatta.
Selama ini, PLTU Muara Karang mengandalkan air laut untuk menghasilkan listrik sekaligus mendinginkan mesin pembangkit. Pembangunan Pulau G, menurut Brahmantya, dikhawatirkan mengganggu operasi PLTU. "Harus hati-hati. Jangan sampai mengganggu pasokan listrik," ujarnya.
Bukan hanya Brahmantya, Siti juga mengaku telah memperingatkan Luhut soal risiko reklamasi Pulau G. "Kami juga ingatkan untuk Pulau G karena di situ dekat dengan PLTU," ujarnya. Siti pun mengaku telah memerintahkan anak buahnya mempelajari semua aspek lingkungan reklamasi Pulau G.
Rizal Ramli, Menteri Koordinator Kemaritiman sebelum Luhut, juga pernah menyatakan reklamasi Pulau G mengancam lingkungan, obyek vital strategis, pelabuhan, dan lalu lintas laut. Reklamasi pulau itu, menurut Rizal, antara lain bisa mengganggu kabel milik PT PLN serta jaringan pipa gas bawah laut milik Pertamina Hulu Energi.
Senior General Manager PT Agung Podomoro Land Alvin Andronicus menepis kekhawatiran itu. Menurut dia, perusahaannya telah memiliki sistem untuk mengantisipasi segala potensi bahaya itu. "Kami tak mungkin bikin ini main-main. Kredibilitas kami dipertaruhkan," ucapnya.
Alvin pun mengklaim telah memenuhi semua syarat yang digariskan Kementerian Lingkungan, yang menghentikan reklamasi Pulau G tahun lalu. (sumber: tempo.co)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar