Tidak ada unsur pidana dalam dakwaan yang disusun jaksa terhadap Buni Yani. Ini disampaikan Yusril Ihza Mahendra terkait persidangan Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung. Menurut Yusril, caption Buni Yani itu tidak berisi fitnah atau memutarbalikkan fakta yang mengakibatkan permusuhan.
"Saya berpendapat bahwa yang pasal satu itu tidak bisa dipidana kalau dia mengutip, menambah, atau mengurangi apa yang ditulis orang lain. Kecuali dia kemudian berisi fitnah, berisi memutarbalikkan yang mengakibatkan permusuhan," ucap Yusril seusai persidangan di gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/9/2017).
Pasal yang dirujuk Yusril adalah Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, Yusril menyebut rumusan Pasal 32 tersebut bisa diterapkan apabila seseorang mengunggah atau menyebarluaskan sesuatu yang bersifat rahasia, sedangkan apa yang diunggah Buni Yani bukan sesuatu yang rahasia.
Selain itu, Yusril menyebut seharusnya Buni Yani tidak didakwa atas Pasal 28 UU ITE. Sebab, menurut Yusril, apa yang dilakukan Buni Yani tidak ada dalam pasal yang berisi menyebarkan berita bohong, SARA, dan yang lainnya tersebut.
"Ini kan bukan Buni Yani, Buni Yani mengutip pernyataan Ahok. Omongan Ahok-nya begini, Buni Yani bertanya ini bakal heboh nih, ini bakal begini-begini," katanya.
Yusril mengatakan pasal UU ITE yang didakwakan kepada Buni Yani ini memang memerlukan penafsiran. Pihaknya meminta majelis hakim bisa menafsirkan seadil-adilnya.
"Jadi semua ini kembali ke pertimbangan majelis hakim, dan kita tahu bahwa persoalannya terkait Pak Ahok, jadi apa yang dikemukakan oleh Pak Ahok sudah terpublikasi dalam web Pemda DKI dan sudah ada di YouTube, jadi dia bukan sebuah dokumen yang sifat rahasia, tapi dokumen yang menjadi milik publik," katanya. (bpp/dtk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar