Selasa, 31 Oktober 2017

Anies Wujudkan Janjinya, Hotel Alexis Ditutup, Pemprov DKI Tak Perpanjang Izin Usaha





Gubernur baru DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya benar-benar mewujudkan janjinya menutup Hotel Alexis. 
Saat kampanye mencalonkan gubernur, Anies berjanji untuk menutup Hotel Alexis.
Hotel yang disebut-sebut menyajikan hiburan khusus untuk kaum dewasa itu harus segera menutup usahanya, Senin (30/10/2017) hari ini.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI (PTSP) tak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis.
Surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan PT Grand Ancol Hotel (pengelola Alexis), tak dapat diproses PTSP berdasarkan surat pada 27 Oktober 2017.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi, membenarkan hal tersebut.
"Saya juga sudah laporkan ke gubernur soal tak diperpanjangnya izin usaha Hotel Alexis," kata Edy ketika dihubungi Wartakotalive.com, Senin (30/10/2017) siang.
Dalam suratnya, ada tiga pertimbangan Edy memilih tak memroses permohonan TDUP pengelola Hotel Alexis.
Alasan pertama, berkembangnya informasi di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang di usaha hotel dan griya pijat di Alexis.
Alasan kedua, seharusnya pengelola mencegah segala bentuk perbuatan melanggar kesusilaan dan melanggar hukum yang tersiar di berbagai media massa.
Alasan ketiga, pemerintah berkewajiban mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi dampak negatif bagi masyarakat luas.
Edy mengatakan, izin usaha Alexis sudah habis sejak September 2017.
Sehingga, dengan tak diperpanjangnya izin, sudah seharusnya pengelola Alexis bersiap menutup usahanya.
"Sebuah usaha kan tak akan bisa berjalan tanpa izin usaha," jelas Edy. (sumber:tribunnews,com)

Senin, 30 Oktober 2017

Angkasa Pura II Bakal Bangun Terminal 4 Soekarno Hatta




 PT Angkasa Pura II (Persero) mulai membuka rencana untuk membangun Terminal 4 sekaligus membuat runway 3 bandara Soekarno-Hatta. Pembangunan terminal baru tersebut untuk mengatasi semakin padatnya jumlah penumpang dan pergerakan pesawat yang menggunakan Bandara Soekarno-Hatta  saat ini.
Direktur Utama Angkasa Pura II ( AP II) Muhammad Awaluddin mengungkapkan kapasitas Bandara Soekarno-Hatta yang eksisting diperkirakan akan mencapai titik maksimal pada 2025.
"Setelah runway 3 maupun terminal 4 dibangun, Bandara Soekarno-Hatta yang eksisting tetap akan tidak mampu menampung jumlah penumpang dan pesawat, yang tiap tahunnya bertambah," ujarnya.
Awaluddin mengungkapkan, pada 2025 jumlah penumpang yang ada di Bandara Soekarno-Hatta diprediksi telah mencapai sekitar 100 juta penumpang. Jumlah tersebut melampaui daya tampung Bandara Soetta yang eksisting.
Adapun saat ini kapasitas Bandara Soekarno-Hatta mencapai sekitar 60 juta penumpang per tahun.
Guna mengantisipasi kenaikan jumlah penumpang di bandar Soekarno-Hatta  eksisting, AP II saat ini tengah menyiapkan pembangunan terminal 4 yang berada di kawasan pergudangan Soewarna.
Terminal 4 Bandara Soekarno Hatta nantinya memiliki luas sekitar 300.000 meter persegi, atau sedikit lebih kecil dari terminal 3 yang mencapai 400.000 meter persegi. Tahap konstruksi akan dilakukan paling cepat pada 2018.
Selain terminal penumpang, AP II juga akan membangun landasan pacu atau runway ketiga dengan ikuran 3.000 x 60 meter persegi.
RUnway baru ini ditargetkan dapat mulai dioperasikan pada tahun depan untuk mengakomodir sebanyak 114 pergerakan pesawat per jam di Bandara Inernasional Soekarno-Hatta.
Pembangunan runway ketiga termasuk pengembangan sesuai dengan grand design Bandara Internasional Soekarno-Hatta dalam meningkatkan kapasitas sisi udara. (bpp/kpc)

MENGUBAH MINDA




Oleh : Haedar Nashir

Apa yang terjadi manakala sehari-hari pikiran orang Indonesia dijejali dengan isu-isu keras yang menegangkan urat syaraf? Sebutlah kosakata radikal, ekstremis, teroris, intoleran, dan beragam diksi negatif lain yang menyesakkan rongga dada. Lebih-lebih bila produksi ujaran-ujaran seram itu setiap hari keluar dari lisan ulama dan tokoh agama dengan nada ingar-bingar.

Para pejabat negeri di sejumlah tempat pun tidak kalah fasih mendaur-ulang kalimat-kalimat yang sama menegangkan. Awas anti-Pancasila, anti-kebhinekaan, anti-NKRI, dan segala anti-lainnya yang mengingatkan kita pada pola pikir rezim Orde Baru di masa lalu. Indonesia seperti benar-benar di tubir jurang, nyaris seakan tidak ada kekuatan dari dalam (inner dynamic) yang dapat menjadi penyangga tegaknya Indonesia.

Sementara pada saat yang sama, pada sebagian warga bangsa mulai muncul tindakan-tindakan main hakim sendiri terhadap mereka yang berbeda paham dan golongan, hatta kepada sesama seagama. Menolak berdirinya masjid di lingkungan sesama umat Islam, malah ada yang tega membakar. Mengusir warga seiman hanya karena beda paham dan difatwa sesat. Padahal retorika ke ruang publik menyuarakan agama damai, moderat, dan rahmatan lil-'alamin.

Lantas di mana pengaruh dari ujaran kewaspadaan yang mengharu-biru itu pengaruhnya kepada umat? Nuansa sosial yang serba paradoks itu perlu menjadi bahan renungan yang jernih bagi para penyebar dakwah, elite negeri, dan tokoh wibawa di manapun berada. Semakin kencang beragam alarm dan peringatan tentang hal-hal negatif di negeri ini, keadaan di masyarakat justru tak berbading lurus. Lain di pikiran elite dan para pemimpin, beda pula yang bertumbuh di warga masyarakat.

Pola pikir ekstrem ternyata tak mampu mengeliminasi ekstrimitas. Deradikalisme tak mampu membendung radikalisme. Di sini mungkin cara pikir kita perlu diubah atau diperbarui. Produksilah diksi-diksi kegembiraan dan kisah-kisah sukses anak-anak bangsa di seluruh antero tanah air. Dalam bahasa Melayu, mengubah minda
atau state of mind. Bahwa terlalu berlebihan memproduksi hal-hal negatif, malah kenegatifan itu yang terjadi di masyarakat. Boleh jadi bukan sekadar materi isu yang perlu dikaji ulang, tetapi intensitas dan takarannya yang perlu dievaluasi agar tak berlebihan, yang mengabaikan kita pada nalar sehat yang wajar dan proporsional.

Sikap tengahan

Siapapun tentu bersetuju seratus prosen bahwa radikalisme apapun, lebih-lebih manakala membuahkan tindakan-tindakan kekerasan dan anarki, merupakan hal buruk yang tidak boleh ditoleransi dan berkembang di masyarakat. Kenyataan di negeri mana pun bahwa pola pikir, sikap, dan perilaku radikal dalam makna ekstrem dan melahirkan tindakan-tindakan berlebihan sering terjadi. Tidak ada bangsa dan masyarakat yang benar-benar bebas dari radikalisme dan ekstrimisme dalam beragam bentuk, bukan melulu yang bernada keagamaan. Semua harus dicegah, ditindak, dan dihilangkan.

Namun menghadapi hal-hal yang serba ekstrem itu tidaklah mudah dianalisis dan disikapi dengan cara instan dan gampangan. Tidak pula dengan melakukan generalisasi yang membuat seluruh area dan persoalan seolah diliputi oleh ekstrimisme dan radikalisme. Seolah tiada ruang longgar dari kedua persoalan tersebut, meskipun memang kenyataannya ada dan faktual. Bagaimana pun perlu blocking-area agar tetap terbuka luas rongga-rongga kehidupan kebangsaan di negeri ini yang moderat, normal, dan memancarkan kebajikan kolektif.

Demikian pula dengan persoalan bangsa dan negara. Bangsa dan negara di mana pun tidak bebas dari masalah. Persoalan keagamaan, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, sosial, ekonomi, lebih-lebih politik. Kadar, jenis, dan intensitas persoalan satu sama lain tentu berbeda. Setiap pemerintahan berganti selalu ada persoalan, baik persoalan lama maupun baru. Bangsa yang besar bukan tanpa persoalan, tetapi mampu menyikapi dan menyelesaikan persoalan-persoalannya secara tepat dan sesuai kadarnya. Apakah perlu semua persoalan digeneralisasi kadarnya?

Menjadi penting menempatkan setiap persoalan pada tempatnya dan tidak terjadi generalisasi dan dramatisasi sehingga keadaan bangsa dan negeri ini seakan gelap gulita dan kehilangan jalan terang. Tidak pula melakukan simplifikasi sehingga masalah besar menjadi kecil, sebaliknya yang kecil dibesar-besarkan. Apalagi jika masalah dikomoditikan atau diperjualbelikan, sehingga terjadi pengawetan dan bahkan kapitalisasi masalah demi meraih keuntungan uang, materi, dan kepentingan-kepentingan sesaat.

Agama mengajarkan
khair al-'umur auwsathuha, bahwa sebaik-baik urusan ialah yang tengahan. Masalah ditempatkan pada proporsinya, itulah sikap adil dalam memposisikan masalah. Mengurangi atau melebih-lebihkan masalah sama ekstremnya. Menyikapi hal radikal dan ekstrem dengan cara pandang, sikap, dan tindakan ekstrem sama dan sebangun dengan ekstrimitas itu sendiri. Jika ingin moderat dalam menghadapi masalah maka tunjukkan kemoderatan yang semestinya, itulah yang disebut moderasi yang diajarkan agama.

Kadang atau sering terjadi paradoks. Kritik dianggap menghujat, karena budaya menjilat meluas. Orang dengan mudah sering mengeritik pihak lain secara lantang, namun sekali balik dikiritik pendukungnya marah dan melempar ancaman. Tidak suka di kanan tetapi mengambil posisi di kiri, begitu sebaliknya. Ingin di tengah tetapi kekanan-kananan atau kekiri-kirian. Di tengah pun menjadi sering ekstrem, sehingga menjelma dalam wajah ekstrim tengah. Kanan, kiri, dan tengah adalah garis posisi yang tidak bisa absolut, ukurannya adalah kontekstualitas, objektivitas, rasionalitas, dan adil.

Nalar sehat dan jernih menjadi sulit memperoleh ruang longgar karena banyak pihak terbiasa dengan pola pikir tunggal, linier, hitam putih, dan ekstrem. Suka dan tidak suka mekar, sehingga sikap adil dalam melihat dan memposisikan masalah pun menjadi hilang. Padahal Allah mengajarkan insan beriman untuk berbuat adil hatta terhadap mereka yang kita tidak suka (QS Al-Mâidah: 8). Sikap adil itu memiliki irisan dengan perilaku tengahan dan kebajikan (QS An-Nisâ: 135; An-Nahl: 90). Sedangkan fondasi adil itu kebenaran, demikian menurut Al-Quran. Anda dapat berbuat adil dan tengahan jika anda memiliki patokan kebenaran yang autentik, bukan yang semu dan dibuat-buat!

Banyak kepentingan

Kehidupan berbangsa di negeri ini terlalu sarat beban. Satu diantaranya banyaknya lalulintas kepentingan yang sedemikian bebas, sebebas proses politik dan ekonomi yang menjadikan Indonesia serba liberal. Politik transaksi menjadi pemandangan umum, sehingga dalam bahasa sosilologi terjadilah komodifikasi yang massif, semua hal ada harganya untuk diperjualbelikan. Agama pun, termasuk fatwa, terbuka kemungkinan dapat menjadi lahan komoditi paling menarik.

Akibatnya tidak sedikit masalah menjadi awet dan malah cenderung diproduksi dan direproduksi karena makin lama kian mahal harganya untuk dikomodifikasikan di pasaran. Radikalisme, ekstremisme, dan apapun yang menjadi masalah menjadi komoditi yang laris di ruang publik, sehingga kian lama bukan makin kecil dan hilang tetapi menjadi mekar. Ada yang genuin, tetapi tidak sedikit yang menjadi proyek dan diproyekkan. Setiap jengkal ada proposalnya, sehingga terjadi perluasan dan pengembangbiakkan masalah.

Dalam keadaan yang serbatransaksional dan komodifikasi itu maka ruang kewajaran pun menjadi makin menyempit. Normalitas dikalahkan abnormalitas. Masalah tidak dapat dianalisis secara jernih karena analisis dan solusinya sudah dipatok harus tunggal sesuai dengan para pemangku kepentingan dan yang saling berkepentingan. Mereka yang tidak berkepentingan meskipun memiliki pikiran dan tawaran yang baik tidak akan terakomodasi, bahkan dapat dianggap sebagai pengganggu karena berada di luar pasar dan program komoditas. Agar sah melakukan tindakan sepihak terhadap orang lain diproduksi istilah-istilah yang stigmatik dan stereotipe keagamaan tertentu, sehingga pihak yang tak bersalah pun bisa menjadi korban.

Tarikan kepentingan diri dan kelompok semakin tingggi dalam banyak urusan kebangsaan sering menjadi sandera bagi bangsa ini untuk keluar dari masalah, malah tidak jarang terjebak pada lingkaran setan yang tak berujung pangkal. Pemberantasan korupsi sering kontroversi, sehingga para koruptor makin leluasa beroperasi dan berkamuflase diri. Proyek reklamasi makin menjadi polemik, karena di dalamnya sarat kepentingan. Para mafia apapun makin leluasa berdiaspora di negeri ini, karena semuanya dapat ditransaksikan dan diperjualbelikan. Adakah rakyat memperoleh keuntungan di balik semua itu? Sama sekali tidak!

Karenanya diperlukan pola pikir baru yang bersih dari lalulintas kepentingan dan beban komodifikasi, sehingga dalam menghadapi dan mencari solusi atas masalah-masalah di tubuh bangsa ini dapat dikonstruksi secara lebih tepat, benar, dan jernih sehingga terbuka jalan keluar. Jangan sampai gali lobang tutup lobang serta keluar dari satu masalah masuk ke masalah lain yang sama peliknya atau malah berujung di jalan buntu. Semua pihak mesti berjiwa besar dan terbuka dalam menyikapi dan menyelesaikan masalah-masalah bangsa. Belajarlah dari jalan rumit persoalan Perppu dan UU Ormas, yang akhirnya menjadi masalalah krusial yang membelah bangsa karena sejak awal niat dan pola pikirnya serba apriori.

Jangan diikuti dan dimanjakan pola pikir asal loyal dan asal dukung tanpa tanggungjawab yang besar untuk masa depan bangsa. Apalagi loyalitas kebangsaan yang naif itu disertai tukar-menukar kepentingan sesaat. Sama pentingnya siapapun warga dan kelompok bangsa jangan asal tidak senang secara apriori sehingga di negeri ini seolah tak ada noktah-noktah kebajikan. Saling berdiri dalam oposisi biner yang terus berhadapan secara ekstrem dalam berbangsa dan menyikap masalah-masalah kebangsaan sangatlah merugikan Indonesia. Ujaran-ujaran dan sikap-tindak ugal-ugalan hatta yang mengatasnamakan pandangan keagamaaan apapun saatnya dihentikan agar tak memercikkan api permusuhan, yang sekali ditebarkan sangat sulit untuk dipadamkan.

Jika Indonesia saat ini dan ke depan ingin bangkit menjadi bangsa dan negara besar maka elite dan rakyatnya niscaya berjiwa besar, berpikir cerdas, dan melakukan langkah-langkah yang konstruktif berkemajuan. Bukan menjadi sosok-sosok yang kerdil jiwa, pikiran, dan tindakan hingga menjadikan negeri dan bangsa ini terbonsai dalam kerangkeng yang penuh onak dan duri.

Ubah minda dari pola pikir serba-negatif dan sarat kepentingan dengan mengkonsumsi dan memproduksi hal-hal yang positif-konstruktif disertai visi optimisme dan jiwa kenegarawanan yang melampaui. Jadilah elite dan warga bangsa yang akil-balig, seraya mengakhiri masa kekanak-kanakkan agar Indonesia makin dewasa. Ubahlah minda dari kekerdilan dan kenaifan dengan aura ihsan, kearifan, kecerdasan, dan segala jejak berkemajuan! (sumber: Republika)

Minggu, 29 Oktober 2017

Dinas Kebudayaan DIY Lakukan Pencitraan Goa Braholo





Dinas Kebudayaan DIY melakukan pencitraan gambar tiga dimensi di situs Goa Braholo, di Desa Semugih, Kecamatan Rongkop, Gunungkidul. Pencitraan tersebut untuk mengetahui dan mendokumentasikan secara detail lokasi Goa Braholo ini.
Kepala Seksi Warisan Budaya Dinas Kebudayaan DIY, Ruly Adriadi, menyampaikan, alat tiga dimensi laser scanner Faro mampu merekam bentuk keseluruhan dari dinding gua dan permukaan tanah di dalam goa secara akurat.
"Target kami memetakan seluruh bagian gua. Nanti akan dipetakan secara akurat, datanya digunakan untuk penelitian yang lain," kata Rully, Kamis (26/10/2017).
Alat pemindai tiga dimensi tersebut diletakkan di 22 titik di seluruh sudut goa. Alat pemindai memerlukan waktu 11 menit untuk menyelesaikan pemindaian di satu titik. "Setelahnya kita melakukan analisis dan menggabungkan keseluruhan titik menjadi satu kesatuan gambar yang utuh,"ujarnya.
Alat ini mampu merekam secara detil bentuk dan data dari Goa Braholo ini. "Dari sana dapat kita analisis lebih jauh, menggunakan pendekatan Arkeologi," ucapnya.

Arkeolog dari Balai Arkeologi Yogyakarta, Alifah mengatakan,goa-goa di Gunungkidul rata-rata digunakan untuk tempat tinggal dan pekuburan.
"Sampai saat ini goa di sini digunakan untuk mengubur, dan beraktivitas. Untuk daerah lain seperti Tuban ada goa khusus untuk mengubur, dan beraktivitas,"katanya.
Dari penggalian kali ini, arkeolog menemukan sejumlah tulang hewan. Pada beberapa lokasi ditemukan tulang yang bertumpuk. Banyaknya tulang hewan menunjukkan perburuan binatang merupakan strategi kehidupan yang paling adaptif saat itu.
Gua Braholo menghadap barat daya dengan ketinggian 357 meter diatas permukaan laut Lantai gua mempunyai ketinggian 352 meter di atas permukaan laut. Sebagian relatif datar dan miring. Kondisi lantai gua kering dengan langit-langit yang cukup tinggi mencapai 15 meter. 
Lebar ruangan kurang lebih 39 meter dengan panjang 30 meter. Secara keseluruhan luasannya mencapai 1.172 meter persegi. (bpp/kpc)

Sabtu, 28 Oktober 2017

Pakaian Kebesaran Profesor Dr H. SYIRAJUDDIN SYAMSUDDIN MA






Oleh Zulkarnain Elmadury

Sosok  Professor Doctor H. Syirajuddin  Syamsuddin MA yang dikenal dg panggilan akrabnya Din Syamsuddin,  adalah sosok Dialogis dan familiar yang menjunjung tinggi Islam asas  Rahmatan Lil'alamin.

Sebelum diangkat Jokowi beliau sudah banyak menduduki jabatan penting dunia yang menjadi media beliau menghargai nyawa dan perdaban manusia bermartabat,  saling memahami, saling tasammuh dan menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa bangsa sedunia,  tidak hanya Indonesia belaka.  Terutama jabatan kehormatan yang disandang  beliau dalam rangka menata hidup dalam kebersamaan dan umat yang saling berdampingan dari penganut  agama agama  di dunia adalah sebagai _Chairman of Center for Dialogue and Cooperation among Civilizations/ CDCC (2007 - sekarang)_jelas merupakan jabatan kehormatan dunia kepada beliau, dunia percaya beliau sebagai sosok yang layak membawa ketentraman dan kedamaian antara manusia beragama, menutup jalan rasisme dan konteks parsialisme yang merugikan sesama manusia.

Meskipun begitu beliau  sendiri sebagai muslim punya prinsip yang tak bisa diganggu gugat oleh siapapun dan oleh penganut agama di luar agama Islam. Pengalaman beliau yang lintas pengalaman  telah membawa beliau menjadi sosok  yang mengerti bagaimana menghargai manusia. Disamping prinsip aqidahnya yang tak tergoyahkan paham manapun,  termasuk paham paham yang menyesatkan, tak terhadap terkecuali Syiah, beliau bersikap adil dan lugas, tetapi sangat terurai jelas dalam senarai pendapat pendapatnya yang indah dan membuai, misalnya seperti :  saya tak takut disebut Syiah kalau  yg dimaksud  mencintai Ali bin abi Thalib dan keluarganya, dan saya juga tidak takut disebut Nashibi kalau yang dimaksud mencintai Abu Bakar,  Umar, Usman dan para Istri Rasulullah.

Ini sejalan dengan kidung Imam Syafii   yang menyatakan "saya tak takut disebut Rafidhah kalau yang  dimaksud mencintai Ahlul bait Rasulullah, Ali dan keluarganya.

Pesan Din Syamsuddin yang jelas dan terang disampaikan ditengah jamaah Muhammadiyah menepis anggapan dan tuduhan Syiah yang dialamatkan kepada beliau. Jadi prinsip beliau ini membuktikan sebafai sosok tokoh yang kuat pegang prinsip agama.

Kalau sekarang diangkat secara resmi oleh Presiden Jokowi sebagai utusan dialog dialog keagamaan, itu bukan karena terpengaruh bujukan pemerintahan, tetapi memang sosok Din Syamsuddin yang layak memegang jabatan itu.  Artinya beliaulah yang mampu membawa negara dan presiden kedalam kontruksi pemikiran beliau yang mendunia. Sehingga lahir sikap saling membutuhkan antara presiden dan Professor Dr. Din Syamsuddin. Kita dukung beliau sebagai Duta Utusan agama agama, berarti Jokowi sebagai Presiden mengangkat orang yang tepat, sudah pasti berdasarkan informasi orang orang Istana dan jaringannya yang banyak mengetahui sepak terjang sang Professor. Ucapan Tahnia Selamat dan Sukses kepada beliau, semoga Allah selalu menjaga dan melindungi niat beliau yang agung dan luhur dalam rangka dunia yang bermartabat dan dialogis.

IRASIONALITAS PERPPU ORMAS





Oleh: Refly Harun
Pembelahan politik atas kanan-kiri, yang kembali mencuat saat dan pasca-Pilkada DKI 2017, membuat masyarakat kehilangan rasionalitas, termasuk kelompok kelas menengah terdidik. Irasionalitas tersebut sangat tertangkap kala menyimak debat soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, atau yang lebih dikenal dengan Perppu Ormas.
Bagi kelompok kiri dalam spektrum politik Indonesia, yang saat ini banyak berkumpul di bawah panji pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Perppu Ormas adalah sebuah keharusan untuk menangkal (bahkan membasmi) kelompok-kelompok yang mereka anggap radikal, intoleran, bahkan anti-Pancasila. Kelompok kanan, sebaliknya, menyatakan Perppu Ormas hanyalah cara penguasa untuk menindas umat. Kata "umat" sengaja dipakai untuk menunjukkan kekananannya.
Bagi kelompok kiri, Perppu Ormas adalah imajinasi tentang musnahnya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan cara mudah (tanpa pakai ba-bi-bu proses pengadilan lagi). Imajinasi bisa jadi mengarah pula pada kelompok-kelompok yang dianggap radikal lainnya. Bagi kelompok kanan, bahasa hiperbola terus dipakai, bahwa Perppu Ormas akan terus dipakai untuk memberangus kelompok-kelompok Islam di Indonesia. Sudah pasti kelompok Islam yang kritis terhadap pemerintahan sekarang (karena ada juga kelompok Islam yang mendukung pemerintah).
Anehnya, para intetelektual yang berada di bawah panji kanan dan kiri tersebut ikut ambil posisi tanpa mau berpikir lagi. Posisi menentukan ide, begitulah yang terjadi. Tak ada yang berdebat soal substansi. Yang ada hanya jargon: menolak perppu berarti mendukung radikalisme, termasuk mendukung HTI, kosa kata yang mulai sama menakutkannya dengan PKI di era Orde Baru. Sebaliknya, mendukung perppu berarti menantang dan menentang umat. Lagi-lagi kata "umat" dipakai, kata yang sama seramnya dengan "pribumi" hari-hari belakangan ini.
Soal Substansi
Saya pribadi dari awal menolak perppu, bukan karena pro terhadap salah satu kelompok. Cobalah menyimak secara jernih isi perppu. Kita akan tahu betapa berbahayanya perppu ini bila suatu saat jatuh ke tangan pemimpin yang kuat, yang berwatak antidemokrasi. Sama seperti undang-undang subversif yang terbit pada era Orde Lama, yang dimaksudkan untuk membungkam lawan politik Sukarno, tetapi warisan ini kemudian digunakan penguasa Orde Baru untuk membungkam lawan-lawan politiknya juga.
Perppu memfasilitasi penguasa untuk bisa membubarkan ormas apapun tanpa proses hukum (due process of law), dengan alasan yang sangat beragam dan karet. Sering mereka yang pro perppu menyatakan bahwa aturan ini digunakan untuk menangkal ormas-ormas radikal anti-Pancasila. Kalau pun ini dianggap benar, tidak bisa suatu organisasi dibubarkan begitu saja dengan mengatakannya anti-Pancasila.
Siapa yang bisa menyatakan suatu ormas anti-Pancasila? Masyarakat, intelektual atau akademisi, media, atau siapa? Perppu Ormas menyerahkan itu semua kepada pemerintah (bisa kepada Menteri Dalam Negeri bila ormasnya hanya terdaftar atau kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bila ormasnya berbadan hukum). Dari mana Mendagri atau Menkum HAM menetapkan sebuah ormas anti-Pancasila? Tidak jelas, bisa dari mana saja. Bisa dari komentar-komentar kelompok kiri atau juga dari pemberitaan media, atau dari rekaman video yang sangat mudah didapatkan karena eragadget seperti saat ini.
Inilah soalnya dengan perppu. Pemerintah menjadi penafsir tunggal Pancasila seperti pada era Orde Baru. Cara ini bagi pendukung perppu dianggap sebagai "negara hadir". Negara hadir untuk apa? Apakah negara hadir untuk membungkam kebebasan berserikat dan berkumpul? Maling yang tertangkap basah saja dilarang digebuki dan dihukum tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, apalagi ormas yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan kental dengan hak asasi manusia (freedom of association).
UU Nomor 17 Tahun 2013 telah secara pas memberi peluang ormas anti-Pancasila untuk berubah dengan langkah persuasif. Sebelum dimintakan pembubaran ke pengadilan, pemerintah terlebih dulu membina ormas dimaksud. Tidak mempan dibina, ormas tersebut diperingatkan. Bila tetap membandel dihentikan bantuan dan kegiatannya. Barulah kemudian dimintakan pembubaran ke pengadilan bila semua langkah tidak mempan dilakukan. Bukan langsung main dibubarkan begitu saja tanpa proses pengadilan. Kalaupun ada peringatan hanya dalam tujuh hari kerja saja, yang menunjukkan pemerintah tidak berniat sungguh-sungguh untuk membenahi ormas dimaksud.
Tidak heran bila orang sekaliber Profesor Salim Said saja mengkritik perppu dan mengatakan, apakah kita mau kembali ke era Orde Baru dengan menyerahkan tafsir tunggal Pancasila kepada pemerintah? Kita tahu, pada era Orde Baru, mantra "anti-Pancasila" menjadi sangat ampuh untuk membungkam lawan politik. Tafsir anti-Pancasila itu sendiri bisa berbeda dari pemerintahan ke pemerintahan. Pada era Orde Lama Sukarno, dikatakan anti-Pancasila kalau menolak nasakom (nasionalis, agama, dan komunis).
Misleading
Kata "Perppu Ormas anti-Pancasila" itu sendiri sangat menyesatkan. Perppu sesungguhnya memuat sangat banyak alasan untuk membubarkan sebuah ormas. Perppu berisi kewajiban-kewajiban dan larangan-larangan bagi ormas yang kalau tidak dijalankan akan bisa berbuah pembubaran. Jadi tidak mesti anti-Pancasila.
Biar lengkap sebagai infomasi, berikut alasan yang dapat digunakan untuk membubarkan sebuah ormas tanpa proses hukum:
a. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
b. Menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional;
c. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar ormas lain atau partai politik;
d. Menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Mengumpulkan dana untuk partai politik;
f. Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
g. Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
h. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial;
i. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
k. Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
l. Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Selain melakukan larangan-larangan di atas, ormas juga bisa dibubarkan bila tidak melakukan kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
a. melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan NKRI;
c. memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;
d. menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;
e. melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel;
f. berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.
Selain larangan dan kewajiban tersebut, ada pula larangan dan kewajiban bagi ormas yang didirikan warga negara asing, yang kalau dilanggar atau tidak dilaksanakan juga akan bisa berakibat pembubaran.
Poin-poin tersebut sesungguhnya sudah tercantum dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 sehingga sesungguhnya tidak ada kekosongan hukum. Yang berbeda hanyalah penjelasan tentang ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Dalam UU Nomor 17 Tahun 2013, yang dimaksud dengan ‟ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila‟ adalah ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme. Sedangkan dalam Perppu Ormas, yang dimaksud dengan "ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila" antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945.
Sekadar catatan, frasa "paham lain" ini diselipkan di penjelasan pasal, bukan dalam pasal, sehingga secara teknis sesungguhnya telah terjadi penyelundupan norma baru dalam pasal dimaksud. Preseden Mahkamah Konstitusi (MK) selama ini, norma-norma yang muncul dalam penjelasan biasanya dibatalkan atau dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat bila dimintakan pengujian.
Jadi, ada kata-kata "paham lain", yang memungkinkan untuk menjangkau organisasi selain ateis dan komunis, yaitu yang mau mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945. Padahal, organisasi yang bermaksud mengubah setidaknya UUD 1945 itu banyak. Organisasi mantan-mantan tentara era Orde Baru seperti Try Soetrisno dan Sayidiman Suryohadiprodjo juga ingin mengganti UUD 1945 sekarang dengan versi asli yang ditetapkan PPKI pada 18 Agustus 1945. Apakah organisasi ini bisa dibubarkan? Kalau ukurannya perppu, bisa dan tanpa perlu pengadilan.
Selain "paham lain" tadi, yang membedakan perppu dengan UU Nomor 17 Tahun 2013 adalah dihilangkannya proses hukum dalam pembubaran ormas. Sering saya ambil contoh begini, bila menjelang pemilu masih ada organisasi sayap parpol yang pecah dan jadi kembar (seperti MKGR dan Kosgoro), salah satu pengurus tinggal mendatangi pemerintah agar membubarkan organisasi tandingannya. Selama ini mereka berseteru di jalur pengadilan. Sekarang, dengan Perppu Ormas, tinggal mendekati pemerintah. Hal ini ternyata sudah terjadi dengan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) yang kembar. Satu organisasi telah dibubarkan Menteri Hukum dan HAM.
Rasionalitas MK
Di tengah deras arus irasionalitas kelompok kanan-kiri saat ini, susah menjelaskan Perppu Ormas secara jernih dan berakal budi. Yang ada hanya puji dan caci-maki. Pendapat cocok dipuji, pendapat berbeda dicaci maki. Tak heran banyak pakar hukum tatanegara yang tiarap tanpa mau mengambil risiko.
Dengan disahkannya Perppu Ormas menjadi undang-undang, saya berdoa semoga undang-undangnya dibatalkan oleh MK. Saya akan sangat heran bila MK sebagai the guardiant of the Constitution membenarkan sebuah produk undang-undang yang melakukan penghukuman tanpa proses hukum. Hal ini jelas-jelas mengingkari prinsip negara hukum (rule of law).
Kalau akhirnya hakim-hakim MK pun ikut terbelah dalam kalkulasi politik kanan dan kiri, atau terbawa arus pandangan pragmatis, saya hanya berdoa produk undang-undang ini hanya sekadar kemenangan simbolis kelompok kiri dalam politik kita yang terluka pasca-Pilkada DKI. Perppu Ormas yang sudah menjadi undang-undang tersebut tidak digunakan Presiden Jokowi atau para menterinya untuk memberangus organisasi-organisasi yang tidak sejalan dengan pemerintah. Pun oleh penguasa-penguasa pasca-Jokowi.
Kita tidak ingin masa kelam Orde Lama dan Orde Baru terulang lagi karena kita abai memperingatkan penguasa selagi kita masih mampu melakukannya. Lain halnya kalau kritik pada penguasa pun mulai dibungkam dengan sejumlah ancaman. Bila terjadi, itu alarm bagi demokrasi kita.
Refly Harun ahli Hukum Tatanegara; Ketua Pusat Studi Ketatanegaraan (PUSARAN) Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Jakarta. [lo]

Jumat, 27 Oktober 2017

Yusril: Mendagri Perlu Mengklarifikasikan Pidatonya tentang Ormas




Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mengklarifikasi pidatonya di DPR RI pada Selasa (24/10). Tjahjo berpidato dalam rangkaian agenda rapat paripurna DPR yang membahas pengesahan Perppu Ormas nomor 2 tahun 2017 saat itu.
Dalam pidato tersebut, Tjahjo menyampaikan dua poin terkait pengesahan Perppu Ormas menjadi Undang-undang. Berikut penggalan pidato Tjahjo di hadapan anggota DPR dalam rapat paripurna, Selasa (24/10):
"Pimpinan dan bapak ibu anggota dewan yang kami hormati, mohon izin kami tidak membacakan secara keseluruhan pandangan daripada pemerintah. Ada dua poin: Yang pertama, mencermati gelagat dan perkembangan dinamika yang ada, yang telah kami paparkan dan kami tayangkan dalam rapat kerja di komisi. Dua, banyak dan ada ormas yang dalam aktivitasnya yang ternyata mengembangkan faham atau mengembangkan ideologi dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan hal ini tidak termasuk dalam faham Atheisme, Komunisme, Leninisme, Marxisme yang berkembang cepat di Indonesia".
"Kalimat-kalimat yang diucapkan Mendagri di atas mengandung makna ganda," kata Yusril dalam keterangan pers Kamis (26/10).
Makna pertama, banyak dan ada ormas yang ternyata mengembangkan paham, ideologi atau ajaran yg bertentangan dengan Pancasila. Organisasi ini berkembang cepat di Indonesia. Sedangkan makna kedua, bahwa paham atheisme, komunisme, leninisme dan marxisme yang juga mengembangkan paham, ideologi atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila, berkembang cepat di Indonesia.
"Mana di antara dua ini yang dimaksudkan Mendagri dalam pidatonya? Klarifikasi Mendagri, hemat saya, memang diperlukan untuk mencegah kesalahpahaman," ungkapnya.
Yusril menambahkan, masing-masing makna tersebut mempunyai implikasi yang berbeda. Makna pertama, konsekuensinya Pemerintah harus menunjukkan organsisasi mana saja yang dikatakan "banyak dan ada" yang mengembangkan ajaran dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. "Selain Hizbut Tahrir Indonesia yang telah dicabut status badan hukumnya dan dibubarkan oleh Pemerintah," lanjut dia.
Sedangkan makna kedua, bahwa paham atheisme, komunisme, leninisme dan marxisme, berkembang cepat di Indonesia. Ini berarti Pemerintah membenarkan sinyalemen beberapa tokoh seperti Kivlan Zen dan Taufiq Ismail yang mengatakan bahwa paham komunis kini hidup kembali di tanah air.
"Sementara paham itu dilarang oleh hukum positif Indonesia. Lantas mengapa Pemerintah membiarkannya?," tutur Menteri Hukum dan Perundang-undangan di era Kepresidenan Megawati Soekarnoputri ini.
Menurut Yusril, pantas jika Mendagri Tjahjo Kumolo mengklarifikasi ucapannya di hadapan sidang paripurna DPR dan terekam dengan baik lewat video, agar kesalah-pahaman tidak berlarut-larut. Berikut link videonya: http://www.youtube.com/watch?v=kTZUcSjF5ys bisa juga https://www.youtube.com/watch?v=MtnyL9CM_IA (bpp/rep)

Ini Empat Poin UU Ormas yang Harus Direvisi Menurut Gerindra




Fraksi Partai Gerindra menjadi salah satu fraksi yang menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas disahkan menjadi Undang-undang. Karenanya, usai disahkan Fraksi Partai Gerindra menuntut revisi UU Ormas dilakukan.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menilai ada sejumlah poin penting yang harus direvisi dalam Undang-undang hasil pengesahan Perppu Ormas. Pertama yakni pengembalian fungsi yudikatif atau pengadilan yang dalam Perppu Ormas dihapuskan.

"Kita ini negara hukum bukan negara kekuasaan. Kalau negara hukum harus kembali ke hukum, berarti pengadilan, hukum sebagai panglima. Kalau ada yang berselisih ormas dengan pemerintah, nanti pengadilan memutuskan," ujar Riza saat dihubungi wartawan pada Kamis (26/10).

Kedua lanjut Riza, yang perlu direvisi dalan UU Ormas berkaitan dengan tahapan proses mulai dari peringatan hingga pembubaran ormas yang menurutnya sangat singkat yakni tujuh hari. Riza menilai, waktu yang dibutuhkan untuk pembubaran haruslah sesuai rasional.

"Ini kan nggak rasional, masa 7 hari orang disurati. Orang disurati 7 hari jangan-jangan suratnya barucsampe hari ke 5, kan birokrasi sering gitu. Yang lama kan 30 hari, carilah waktu yang rasional. Ada peringatan tertulis, ada mediasi," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra tersebut.

Ia juga menekankan pentingnya mediasi dalam proses pemanggilan kepada ormas-ormas yang bermaslaah tersebut sebelum dibubarkan.

Selain itu, Riza melanjutkan poin ketiga yang perlu direvisi yakni terkait hukuman yang berlebihan. Menurutnya berat hukuman di dalam UU Ormas tidak rasional

"Hukuman 5 hingga 20 tahun itu berlebihan, ini hukuman lebih berat dari zaman kolonial Belanda. Yang rasional kalau menghukum. Ini kan orang warga negara bangsa bukan orang lain. dicari angka yang rasional, 5 hingga 7 tahun atau bagaimana," katanya.

Terlebih kata Riza, hukuman dikenakan terhadap anggota Ormas baik aktif maupun pasif. "Harusnya di mana-mana panglimanya dihukum, pemimpinnya yang dihukum, bukan anak buah. Di tentara aja yang salah komandan, nggak ada yang salah anak buah," katanya.

Kemudian terakhir, Riza meminta revisi pasal yang menganggap Pancasila sebagai dasar melakukan pelanggaran. Sebab menurut Riza, pasal ini bisa sangat multitafsir dan cenderung tafsir tunggal bagi Pemerintah.

"Jangan seperti pasal karet, sekarang yang dianggap melanggar Pancasila itu apa definisinya. Orang korupsi aja jelas-jelas crime ordinary aja miliaran hukuman cuma berapa, dua tahun. Bayangkan di mana rasa keadilannya. Harus diperjelas tafsir itu. Tafsir orang Pancasila itu bukan ada pada satu titik pemerintah. Pemerintah bukan tunggal," jelasnya. (sumber: republika)

Kamis, 26 Oktober 2017

Kanker Lidah Akibat Gaya Hidup Tak Sehat




Kisah Andre Kurnia Farid yang meninggal akibat kanker lidah bisa menjadi pelajaran bagi kita semua. Menurut posting istrinya, Rezy Selvia Dewi, di Facebook, Andrea meninggal hanya dalam waktu 1 tahun setelah kanker terdeteksi.
Diuraikan di situs WebMD, kanker lidah bisa dibagi dua menurut lokasinya. Kanker lidah oral adalah yang berkembang di bagian lidah di mulut. Sementara, kanker lidah dasar berkembang di pangkal lidah, berdekatan dengan tenggorokan.
Oral Cancer Foundation menyatakan, kanker lidah kerap "menipu". Pada perkembangan awal, kanker akan tampil sebagai bercak putih atau luka mirip sariawan sehingga orang cenderung mengabaikan. Kerap terjadi, kanker baru terdeteksi pada stadium 4, seperti yang dialami Andre.
Jika mendapati adanya bagian mulut yang terluka, maka hitung lama waktu luka itu. Bila luka atau bercak tak sembuh dalam hitungan minggu atau mengalami perubahan suara dan rasa sakit saat menelan, ke dokterlah. Ada kemungkinan itu gejala awal kanker.
Kanker pada pangkal lidah lebih sulit dideteksi karena tak langsung tampak walaupun kadang menunjukkan gejala seperti pendarahan dan sakit tenggorokan yang berkepanjangan. Cara terbaik agar cepat mengetahuinya adalah mengunjungi dokter gigi dan kesehatan mulut secara rutin.
Sebab utama kanker lidah belum diketahui secara pasti. Namun, pemicunya bisa kebiasaan-kebiasaan kecil yang tidak sehat seperti kurang memelihara gigi dan mulut, merokok, serta mengonsumsi alkohol dalam jumlah berlebih.
Penyakit menular seksual seperti sipilis juga bisa memicu kanker lidah. Ini karena sipilis biasanya akan mengakibatkan luka. Sel-sel di bagian luka berkepanjangan bisa bermutasi dan bersifat kanker, tumbuh tak terkendali.
Para peneliti kini juga menghubungkan kanker lidah dengan human papiloma virus (HPV). Virus itu bisa menginfeksi jaringan skuamosa apapun, dari vagina hingga mulut. Ilmuwan menyatakan, jenis HPV yang jadi sebab musabab kanker lidah dan mulut adalah HPV16.
Karena HPV menjadi salah satu penyebab, maka vaksin HPV bisa jadi alternatif untuk meminimalkan risiko kanker lidah. Selain itu, karena HPV juga ditularkan lewat hubungan seksual, maka kita perlu melakukan seks yang sehat, baik oral maupun penetrasi vagina.
Bila mencurigai diri terkena kanker lidah, maka kunjungilah ahli onkologi. Dokter biasanya akan melakukan CT Scan atau X-Ray untuk mendeteksi kanker. Diagnosis lainnya adalah biopsi, pengambilan sampel jaringan dari bagian yang diduga terkena kanker.
Oral Cancer Research menyatakan bahwa kanker lidah merupakan "penyakit gaya hidup". Jadi, kejadiannya bisa ditekan dengan mengupayakan gaya hidup sehat. Ada lima hal yang perlu jadi perhatian utama kita bila tak ingin terkena kanker lidah.
1. Berhubungan seks dengan sehat. 
2. Dapatkan vaksin HPV
3. Jangan merokok
4. Hindari minum alkohol
5. Jaga kesehatan gigi dan mulut (bpp/kpc)

PERISTIWA LANGKA GEMPABUMI TEKTONIK "DEEP FOCUS" M=6,4 GUNCANG BALI, NTB, DAN NTT






Hari Selasa, 24 Oktober 2017 pukul 17.47.46 WIB, wilayah Laut Flores-Banda diguncang gempabumi tektonik.

Hasil analisis update BMKG menunjukkan bahwa gempabumi berkekuatan M=6,4 terjadi pada koordinat episenter pada 7,28 LS dan 123,04 BT, atau tepatnya berlokasi di laut pada jarak 92 km arah utara Kota Muleng, Kabupaten Flores Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur pada kedalaman 557 km.

Dampak gempabumi berupa guncangan dirasakan di Waingapu dalam skala intensitas II SIG-BMKG (III-IV MMI), di Denpasar II SIG-BMKG (II-III MMI), di Kupang, Mataram, Ambon, Kairatu, Namlea I SIG-BMKG (I-II MMI). Hasil pemodelan menunjukkan gempa ini tidak berpotensi tsunami.

Meskipun gempabumi ini termasuk klasifikasi gempabumi kuat, tetapi patut disyukuri bahwa gempabumi ini merupakan gempabumi hiposenter dalam (deep focus earthquake) yang tidak berpotensi merusak dan tidak berpotensi tsunam

Secara tektonik,  di bawah zona Laut Flores dan Banda sebelah barat, merupakan zona pertemuan lempeng yang memiliki keunikan tersendiri, karena di wilayah ini Lempeng Indo-Australia menyusup curam ke bawah Lempeng Eurasia hingga kedalaman di atas 600 kilometer.

Gempabumi dalam dengan hiposenter dalam semacam ini merupakan fenomena menarik, karena sangat jarang terjadi

jika ditinjau mekanisme sumbernya yang berupa oblique turun (kombinasi sesar turun dan mendatar dengan dominasi pergerakan turun), tampak bahwa aktivitas yang terjadi sangat mungkin masih dipengaruhi gaya gaya tarikan slab lempeng ke bawah. Dalam hal ini gaya tarikan lempeng ke bawah (slabpull) yang lebih dominan.

Aktifnya deep focus earthquake di Laut di zona  ini, menjadi pertanda bahwa proses subduksi lempeng dalam di utara NTT hingga kini masih berlangsung.

Masyarakat dihimbau agar tetap tenang dan tidak terpancing isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.*

::Daryono BMKG:;

Rabu, 25 Oktober 2017

Amien Rais Tetap Menolak Perppu Ormas Jadi Undang Undang




Amien Rais kembali ambil bagian dalam orasi aksi damai 2410 di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017). Mereka menolak pengesahan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi undang-undang.
Mantan Ketua MPR RI itu dalam orasinya sekitar pukul 16.00 WIB, mewanti-wanti pemerintahan Presiden Joko Widodo jika tetap mengesahkan Perppu Ormas menjadi UU. "Mas Jokowi, Bung Joko kalau anda mau berpaling dari umat Islam jangan diskriminasi umat Islam, jangan mengkhianati para ulama. Kalau anda melakukan itu berarti anda melakukan perhitungan dengan Allah," kata Amien Rais.
Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai rezim Presiden Jokowi merupakan rezim yang licik dalam menundukkan satu per satu tokoh-tokoh Islam untuk melakukan diskriminasi terhadap Islam.
Walaupun nantinya Perppu Ormas jadi disahkan sebagai undang-undang, Amien Rais meminta massa untuk tidak berhenti menolak Perppu Ormas.
"Kini dengan segenggam dunia, tokoh-tokoh Islam mulai lupa dengan cita-cita Islam. Kalau nanti Perppu Ormas jadi disahkan maka kita lanjut saja terus, jangan padamkan semangat, inshaa allah kita akan mendapat kemenangan." 
Sore itu akhirnya Perppu Ormas disahkan menjadi undang undang meski  tiga partai menolaknya, Gerindra, PAN dan PKS. (bpp.tnc)

Masjid Dibakar, Muhammadiyah Tempuh Jalur Hukum



PP Muhammadiyah akan menempuh jalur hukum terkait kasus pembakaran Masjid At Taqwa di Desa Soangso, Kecamatan Salamanga, Kabupaten Bireuen, Aceh. Sebelumnya, Selasa (17/10) terjadi pembakaran Masjid milik Muhammadiyah oleh sekelompok orang tak dikenal.
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas mengatakan, pihak kepolisian perlu melakukan penyelidikan dan pengusutan secara tuntas sampai menindak pelaku dan actor intelektual sesuai hukum yang berlaku. Busyro mengatakan, salah satu penyebab pembakaran masjid tersebut adalah fitnah bahwa Muhammadiyah di Aceh berpaham Wahabi yang tidak sesuai dengan paham Aswaja.
“Istilah Wahabi ini sangat sensitive dan telah banyak menimbulkan konflik, kata Busyro  dalam jumpa pers di Kantor PP Muhammadiyah di Yogyakarta,Senin (23/10)
Menurut Busyro, Muhammadiyah tidak ada hubungannya dengan Wahabi. Pembangunan masjid tersebut berasal dari dana swadaya warga Muhammadiyah dan bukan dari Wahabi. Oleh karena itu, Muhammadiyah mengimbau kepada seluruh komponen kebangsaan agar tidak mudah memfitnah  dan menuduh pihak lain yang tdak sesuai dengan paham keagamaannya sebagai Wahabi. Hal itu dapat menyebabkan dan menjadi sumber konflik  dalam masyarakat.
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih, Tajdid dan Tabligh Yunahar Ilyas menambahkan, Muhammadiyah di seluruh Nusantara ini berpaham sama. Jadi salah jika ada yang bilang Muhammadiyah d Aceh itu memiliki paham Wahabi.

“Keputusan tentang paham agama itu satu dan telah ditetapkan saat Muktamar. Jadi Muhammadiyah di mana-mana itu sama,” tegas Yunahar.(bpp)

Senin, 23 Oktober 2017

Panglima TNI Diundang Tetapi Ditolak Masuk AS, Dubes Minta Maaf




Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Joseph Donovan menyampaikan permintaan maaf atas ditolaknya Panglima Jenderal TNI Gatot Nurmantyo memasuki AS. Padahal keberangkatannya atas undangan Amerika.
Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui siaran pers yang diterima Tribun, di Jakarta pada Minggu (22/10/2017).
Berikut pernyataan permintaan maaf Dubes Amerika Serikat yang juga tertulis di website resmi USA Embassy."Dubes AS Joseph Donovan Jr telah meminta maaf kepada Menteri Luar Negeri Retno Marsudi atas ketidaknyamanan yang dialami oleh Panglima TNI".
Selanjutnya, masih dalam pernyataan yang sama, Kedutaan Besar Amerika Serikat telah siap untuk memfasilitasi perjalanan Panglima TNI ke AS.Kedutaan Besar AS terus berkomunikasi dengan staf Panglima TNI sepanjang akhir pekan, berusaha untuk memfasilitasi perjalanan Jenderal Gatot.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjend TNI Wuryanto menjelaskan, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo bersama istri dan delegasi sedianya akan menghadiri acara Chiefs of Defense Conference on Country Violent Extremist Organization(EOs).
Acara itu digelar pada tanggal 23 sampai dengan 24 Oktober 2017 di Washington DC.
Wuryanto menjelaskan, bahwa Panglima TNI mendapat Undangan secara resmi yang dikirim oleh Pangab Amerika Serikat Jenderal Joseph F. Durford, Jr.
Selanjutnya Jenderal TNI Gatot Nutmantyo membalas surat tersebut dan mengkonfimasi kehadirannya sebagai bentuk penghargaan dan perhatian.
"Panglima TNI mengirim surat balasan tersebut karena menghormati Jend. Joseph F. Durford, Jr. yang merupakan sahabat sekaligus senior Jenderal TNI Gatot Nurmantyo," Kata Kapuspen TNI.
"Jenderal TNI Gatot Nurmantyo beserta isteri dan delegasi telah mengurus visa dan administrasi lainnya untuk persiapan keberangkatan, kemudian pada Sabtu 21 Oktober, Panglima TNI siap berangkat menggunakan maskapai penerbangan Emirates, Namun beberapa saat sebelum keberangkatan ada pemberitahuan dari maskapai penerbangan bahwa Panglima TNI beserta delegasi tidak boleh memasuki wilayah AS oleh US Custom and Border Protection," tambahnya.
Wuryanto mengatakan bahwa terkait peristiwa ini, Panglima TNI telah lapor kepada Presiden melalui ajudan, Menteri Luar Negeri dan Menkopolhukam serta berkirim surat kepada Jenderal Joseph. F. Durfort Jr dan saat ini masih menunggu penjelasan atas insiden ini.
"Kepergian ke Amerika atas undangan Pangab dan atas hubungan baik dua negara serta hubungan baik antara Pangab Amerika dan Panglima TNI, oleh sebab itu Panglima TNI beserta isteri dan delegasi memutuskan tidak akan menghadiri undangan Pangab Amerika Serikat sampai ada penjelesan resmi dari pihak Amerika," kata Wuryanto.(bpp/tnc)

Prabowo Subianto: Jadi Kuli Saja Kita Kalah




Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyatakan bahwa Indonesia dalam proses menjadi bangsa yang kalah dari bangsa lain. Menurut dia, hal ini merupakan dampak dari kelemahan yang dialami oleh Indonesia pada saat ini. 

“Jadi kuli saja akan kalah. Enggak usah jadi insinyur, jadi kuli saja kalah,” kata Prabowo saat berbicara dalam acara Conference on Indonesian Foreign Policy (CIFP) 2017 digelar di The Kasablanka, Jakarta Selatan, Sabtu (21/10). 

Dia menjelaskan, hal tersebut dapat dilihat dari berbagai tolak ukur, salah satunya adalah pendidikan. 
Prabowo kemudian mengutip hasil studi dari sebuah lembaga internasional yang menyebut kualitas pendidikan Indonesia berada di peringkat 65 dari 73 negara. 

Ia juga menyoroti peringkat Indonesia dalam mata pelajaran matematika yang berdasarkan survei sebuah lembaga, berada di posisi 36 dari 49 negara. “Kita kalah dari Bahrain, Iran, apalagi Korea Selatan, Thailand, dan lain sebagainya,” ujar dia. 

Kemudian, Prabowo menyatakan kekalahan Indonesia juga dapat dilihat dalam pemenuhan gizi bagi anak-anak. Menurutnya, sepertiga anak-anak di DKI Jakarta masuk dalam kategori kekurangan gizi. 

Bahkan, lanjutnya, dua dari tiga anak di Nusa Tenggara Timur mengalami kelaparan setiap hari. Menurut dia, kondisi tersebut membuat pertumbuhan anak di Indonesia terhambat akibat kurang protein.  

“Kondisi anak-anak kita di ibu kota yang sudah 72 tahun merdeka, sepertiga berada dalam keadaan kurang gizi atau sebetulnya kelaparan. Kemudian, dua dari tiga anak di NTT kelaparan setiap hari,” ucap dia. 

Selain itu, Prabowo menambahkan, Indonesia juga menjadi bangsa kalah dalam sektor olahraga. 

Prabowo mempertanyakan kekalahan Indonesia dari Singapura di ajang olahraga Asia Tenggara, Sea Games 2017 silam. “Di SEA Games, negara terbesar di Asia Tenggara, kita tidak tahu kita di urutan berapa, nomor lima atau enam? Kita kalah dengan Singapura dengan penduduk (berjumlah) lima juta, sebesar Bogor,” tutur Prabowo.(bpp/cnni)

Jumat, 20 Oktober 2017

TIM DRONE UGM-BNPB BERHASIL POTRET KAWAH GUNUNG AGUNG






Tim drone dari UGM dan BNPB berhasil menerbangkan drone untuk petakan puncak kawah Gunung Agung di Kabupaten Karangasem Provinsi Bali pada Kamis (19/10/2017). Empat kali penerbangan dilakukan untuk memetakan puncak kawah dan lereng Gunung Agung.

Tim beranggotakan 3 orang dengan membawa 2 unit drone Bufallo FX79 untuk ketinggian 4.000 meter dengan waktu terbang 1 jam.

Tim drone melakukan orientasi terbang dengan meluncurkan drone dari atas sepeda motor. Pada percobaan penerbangan pertama dilakukan di Desa Kubu. Drone terbang hingga ketinggian 2.900 meter. Tidak mencapai puncak karena gagal mencapai target k8etinggian yang ditentukan karena angin yang terlalu kencang atau turbolensi di lereng gunung.

Pada percobaan kedua, tim berpindah lokasi take off di lapangan Amlapura. Drone berhasil terbang di ketinggian 700 meter. Pemetaan lereng sisi tenggara Gunung Agung lebih kurang seluas 1.000 hektare.

Pada penerbangan ketiga, drone terbang borientasi di ketinggian terbang dan mencapai tinggi 3.995 meter. Selanjutnya pada penerbangan keempat drone terbang hingga ketinggian 4.003 meter. Drone berhasil melewati puncak Gunung Agung di 2 jalur penerbangan dengan lebar 600 meter.

Sebanyak 400 buah foto udara didapatkan dari 2 jalur ini dan selanjutnya akan dilakukan pembuatan model 3D (3 dimensi) kawah Gunung Agung sehingga analisis morfologi dan spasial bisa dilakukan dengan akurat.

Hasil pemotretan drone memperlihatkan rekahan di kawah Gunung Agung lebih luas dibandingkan sebelumnya. Jika sebelumnya dari citra satelit Planet Scope (11/10/2017), rekahan kawah hanya terdapat di sisi timur di dalam kawah. Pada foto drone siang tadi menunjukkan bahwa rekahan kawah sudah lebih luas di sisi timur dalam kawah. Juga ada rekahan kecil di sisi tenggara. Asap solfatara keluar dari rekahan tersebut juga lebih tebal daripada sebelumnya.

Desakan magma ke permukaan masih berlangsung. Pantaun Pos Pengamatan Gunung Agung PVMBG pada 19/10/2017 antara pukul 12:00 - 18:00 WITA, secara visual teramati asap kawah bertekanan lemah teramati berwarna putih dengan intensitas tipis dan tinggi 100-200 meter di atas kawah puncak. Kegempaan masih tinggi ditandai dengan tremor non-harmonik sebanyak 3 kali, gempa vulkanik dangkal 58 kali, gempa vulkanik dalam 104 kali dan gempa tektonik lokal 17 kali. Secara umum jumlah kegempaan mengalami penurunan. Status Awas (level 4).

Drone tipe Bufallo FX79 ini adalah karya anak bangsa. Drone produk UGM yang saat ini masih terus dikembangkan risetnya dan pengembangannya. Kita layak untuk mengapresiasi produk nasional ini yang sekali diterbangkan berhasil terbang hingga ketinggian 4.000 meter di atas kawah Gunung Agung.  Tidak banyak drone yang mampu terbang hingga ketinggian di atas 3.000 meter. Sudah sepantasnya, Indonesia menjadi tuan rumah dalam iptek dan industri kebencanaan. Kalau bukan kita siapa lagi?

Sutopo Purwo Nugroho
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB

Muhammadiyah Benarkan Balai Pengajiannya Dibakar di Aceh




Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti, membenarkan soal terjadinya pembakaran balai pengajian dan tiang awal pembangunan masjid milik Muhammadiyah di Bireuen, Aceh.

"Sesuai informasi dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh memang terjadi pembakaran," kata Mu'ti kepada wartawan di Jakarta, Rabu 18 Okt 2017.

Mu'ti mengatakan kegiatan pembakaran tersebut jelas merupakan perbuatan melanggar hukum. Balai pengajian itu sendiri sudah bertahun-tahun dipergunakan untuk kegiatan pengajian warga Muhammadiyah.

Sedangkan masjid, kata Mu'ti, juga resmi mendapatkan ijin pendirian bangunan (IMB). Untuk itu, dia berharap pemerintah, khususnya aparatur penegak hukum untuk menindak tegas pelaku apapun motifnya.

Menurut Mu'ti, pemerintah tidak boleh membiarkan kekerasan keagamaan terus terjadi siapapun pelakunya. Dalam catatan PP Muhammadiyah, sudah dua kali terjadi kekerasan terhadap Muhammadiyah.

Sebelumnya, dia mengatakan pemerintah Bireun menolak pendirian Masjid Muhammadiyah. Sekarang masyarakat membakar balai pengajian dan bangunan awal masjid.

Polisi, kata dia, tidak boleh membiarkan pernyataan tokoh yang jelas-jelas menyerang kelompok lain. Pernyataan tersebut merupakan ujaran kebencian (hate speech) yang dapat ditindak sesuai undang-undang.

"Mereka menuduh Muhammadiyah sebagai Wahabi. Tuduhan itu menunjukkan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap Muhammadiyah dan dipicu pernyataan tokoh nasional yang begitu negatif terhadap Muhammadiyah dan menilai Muhammadiyah sebagai Wahabi," kata Mu'ti (bpp/ant)

Rabu, 18 Oktober 2017

SIAPAKAH SAHABAT KITA DI AKHIRAT?





“7 macam persahabatan, namun hanya 1, yang sampai hingga Akhirat”
1. "Ta'aruffan" , adalah persahabatan yg terjalin krn pernah berkenalan secara kebetulan, seperti pernah bertemu di kereta api, halte, rumah sakit, kantor pos, ATM, bioskop dan lainnya.
2. "Taariiihan", adalah persahabatan yg terjalin krn faktor sejarah, misalnya teman sekampung, satu almamater, pernah kost bersama, diklat bersama dan sebagainya.
3. "Ahammiyyatan", adlh persahabatan yg terjalin krn faktor kepentingan tertentu, seperti bisnis, politik, boleh jadi juga karena ada maunya dan sebagainya.
4. "Faarihan", adlh persahabatan yg terjalin karena faktor hobbi, seperti teman futsal, badminton, berburu, memancing, dan sebagainya.
5. "Amalan", adlh persahabatan yg terjalin karena satu profesi, misalnya sama-sama dokter, guru, dan sebagainya.
6. "Aduwwan", adlh seolah sahabat tetapi musuh, didepan seolah baik tetapi sebenarnya hatinya penuh benci, menunggu, mengincar kejatuhan sahabatnya, "Bila engkau memperoleh nikmat, ia benci, bila engkau tertimpa musibah, ia senang" (QS 3:120).Rasulullah mengajarkan doa", Allahumma ya Allah selamatkanlah hamba dari sahabat yg bila melihat kebaikanku ia sembunyikan, tetapi bila melihat keburukanku ia sebarkan."
7. "Hubban Iimaanan", adlh sebuah ikatan persahabat yg lahir batin, tulus saling cinta & sayang krn ALLAH, saling menolong, menasehati, menutupi aib sahabatnya, memberi hadiah, bahkan diam2 dipenghujung malam, ia doakan sahabatnya.Boleh jadi ia tidak bertemu tetapi ia cinta sahabatnya krn Allah Ta'ala.
Dari ke 7 macam persahabatan diatas, 1 - 6 akan sirna di Akhirat. yg tersisa hanya ikatan persahabatan yg ke 7, yaitu persahabatan yg dilakukan krn Allah (QS 49:10),"Teman2 akrab pada hari itu (Qiyamat) menjadi musuh bagi yg lain, kecuali persahabatan krn Ketaqwaan" (QS 43:67). Selalu saling mengingatkan dlm kebaikan dan kesabaran (fb Bedjo Moeljo Bedjo)

Selasa, 17 Oktober 2017

Yusril Siap Beri Masukan Tentang Reklamasi Jakarta




Pakar Hukum Yusril Ihza Mahendra mengaku siap memberi masukan ke Gubernur DKI Jakarta  Anies Baswedan  terkait reklamasi. Yusril menyarankan Anies dan Sandi konsultasi terlebih dahulu sebelum mengambil kebijakan terkait reklamasi.
"Kita lihat saja. Saya kira keduanya perlu konsul. Karena ada proyek yang sudah dimulai itu perlu langkah penyelesaian yang bijak," ujar Yusril di Balai Kota, Senin (16/10/2017).
Yusril  sejauh ini belum dimintai pendapat oleh Anies maupun Sandiaga. Namun ia siap memberi masukan hukum jika ditanya. "Ya nanti saja. Kalo mereka tanya saya, saya akan jawab," ujar Yusril.
Dalam kampanyenya, Anies-Sandi berjanji akan menghentikan reklamasi. Terakhir, keduanya mengaku belum mengubah sikap terkait reklamasi.
Kendati demikian, pemerintah pusat telah mencabut moratorium reklamasi dan memungkinkam reklamasi dilanjutkan. (bpp/kpc)

Ryaas Rasyid Pesimis Sistem Pemilu Sekarang Dapat Menghasilkan Pemimpin Ideal




Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Ryaas Rasyid mengatakan, sejak dulu dirinya pesimistis sistem pemilihan umum langsung dapat menghasilkan sosok pemimpin ideal. Sebabnya, rakyat tidak memiliki kapasitas untuk menilai sebuah program yang disuguhkan dan integritas kandidat yang maju.
"Maka kalau rakyatnya masih bodoh, ya enggak apa-apa mendapat pemimpin bodoh. Jangan harap mendapat pemimpin yang cerdas, kalau yang memilih saja bodoh. Jadi, terima saja nasib," kata Ryaas dalam diskusi bertema 'Partisipasi Perempuan dalam Mendukung Agenda Demokrasi Pemilu Serentak Tahun 2019', di Jakarta, Senin (16/10/2017).
Menurut Ryaas, dengan kondisi rakyat Indonesia yang seperti saat ini, lebih baik pemilihan umum dikembalikan ke sistem tidak langsung, yaitu dipilih oleh MPR.
"Saya sudah hopeless dengan sistem ini. Mau dapat pemimpin cerdas, berkompeten, semua itu batal dengan dipilih rakyat. Karena rakyat tidak bisa menilai itu," ucapnya.
Dia mencontohkan konkretnya, seringkali dalam sebuah kampanye terbuka, hanya sedikit rakyat yang benar-benar menyimak visi-misi ataupun program kandidat yang maju. "Sisanya sudah kepanasan, hanya menunggu door prize atau penyanyi dangdut, tidak mungkin bisa menilai program," kata dia lagi.
Dari sini, kata dia, penting sekali untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam kesempatan tersebut, secara khusus Ryaas berpesan kepada audiens perempuan untuk mencerdaskan anggota keluarga dan komunitasnya. (bpp/kpc)