Rabu, 20 September 2017

Sebanyak 1,9 Juta Warga dengan Data Ganda Menghambat Percetakan KTP



Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menjelaskan penyebab banyak warga yang menunggu lama untuk mendapatkan e-KTP meski telah melakukan perekaman data.

Jutaan warga harus menunggu lama karena mereka memiliki data ganda akibat perekaman lebih dari satu kali. Ada 1,9 juta warga yang memiliki data kependudukan ganda.

"Penduduk ini KTP-nya tidak akan jadi sebelum yang bersangkutan melaporkan ke Dukcapil untuk memilih tinggal di alamat mana. Kami tak bisa menghapus tanpa permohonan penduduk tersebut," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta kemarin.

Selain masalah data ganda, Zudan mengklaim tak ada hambatan lain dalam pengadaan e-KTP. Stok blangko untuk kartu identitas kependudukan itu disebut tercukupi untuk pemakaian hingga 2018.


Saat ini Dirjen Dukcapil memiliki total 9,4 juta keping blangko yang telah didistribusikan ke setiap daerah. Blangko itu dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pencetakan e-KTP warga.

"Di daerah beredar 2 juta keping (blangko), distribusi diserahkan ke kabupaten karena perekaman di Dinas Dukcapil kabupaten. Saat ini juga sedang dilakukan distribusi hasil pelelangan umum pengadaan blangko sebesar 7,4 juta keping," tuturnya.

Masyarakat dapat mengambil e-KTP yang telah dicetak di Dinas Dukcapil pada tingkat Kabupaten/Kota. Sementara proses perekaman dapat dilakukan pada masing-masing Kecamatan.

Walau kendala tak ditemui dalam proses pencetakan e-KTP, masalah disebut timbul pada tahap perekaman. Menurut Zudan, masalah terjadi akibat banyaknya alat rekam yang rusak di tiap-tiap kecamatan.

"Ada 1.248 unit perangkat perekaman KTP elektronik dari 6.465 yang tidak berfungsi dengan baik. Perangkat yang rusak dilakukan perbaikan dengan menggunakan dana APBN dan penggantian diarahkan menggunakan dana APBD Kabupaten/Kota," katanya.

Dirjen Dukcapil Kemendagri mencatat ada 9,3 juta warga yang belum merekam data kependudukan hingga September 2017. Jumlah itu mencakup 5,02 persen dari total 189 juta lebih warga yang wajib e-KTP. (sumber: CNN Indonesia

)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar