Sabtu, 18 November 2017

Setnov Pindah RSCM dalam Status Tahanan KPK



Komisi Pemberantasan Korupsi resmi membantarkan penahanan terhadap Ketua DPR Setya Novanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Pembataran yang dimaksud menahan di rumah sakit.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakkir menjelaskan, pembataran dilakukan karena saat ini Setnov sedang menjalani perawatan kesehatan pascakecelakaan. Meskipun dalam bahasa hukum menurutnya tidak mengenal istilah pembantaran penahanan.

"Tahanan rumah sakit itu sah saja disebut pembantaran, kalau tidak bisa ditahan di rutan, dan dalam proses menjalani penyembuhan kesehatan," kata Muzakkir  Jumat (17/11).

Ahli hukum Margarito Kamis pun menjelaskan, pembantaran dari KPK berarti Setnov telah berstatus sebagai orang yang ditahan, hanya saja tidak dimasukkan ke dalam tahanan.

"Pembantaran karena alasan kesehatan itu, artinya yang bersangkutan berstatus sebagai orang yang ditahan, namun berada dalam pengawasan di rumah sakit," ujar Margarito.

Sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan secara resmi membantarkan penahanan Setnov. Pembantaran penahanan berakhir apabila menurut keterangan ahli (dokter), tersangka sudah sembuh.

"KPK melakukan pembantaran penahanan sehingga pemeriksaan dilakukan lebih lanjut di RSCM," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK. (bpp/cnni)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar