Wow, Fredrich Yunadi, pengacara tersangka kasus korupsi Setya Novanto menilai, pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD yang menyebut kliennya berpura-pura sakit merupakan suatu fitnah. Ia akan melaporkan Mahfud MD ke Polisi.
Pengacara Novanto menilai, pernyataan itu telah merugikan kliennya.Hal ini menanggapi pernyataan Mahfud bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa memutuskan bahwa Novanto melanggar etika karena pura-pura sakit untuk menghindari proses hukum.
"Dia emang dokter, emang dia tahu, dia itu kan melemparkan isu yang merugikan klien saya. Apakah dia dokter, bukan kan, dia kan mantan hakim-kan. Dia kan dulu orang partaikan, politikus, pernah anggota DPR, terus haknya apa dia melemparkan isu mengatakan bahwa sakitnya pura-pura," kata Fredrich sebagaimana dimuat dalam laman Kompas.com, Kamis (23/11/2017).
Fredrich bahkan mengancam, bila Mahfud tidak bisa membuktikan Novanto hanya berpura-pura sakit, dia akan melaporkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu ke kepolisian. "Kalau dia dalam hal ini tidak bisa membuktikan berarti dia melakukan pencemaran nama baik kan, saya laporkan ke polisi," ujar Fedrich.
Dia mempertanyakan kapasitas Mahfud yang mendorong MKD untuk memberhentikan Novanto dari jabatan sebagai Ketua DPR. "Jangan lah memberikan komentar di luar kemampuan dia, kapasitas dia itukan kapasitas mantan pejabat. Jadi jangan memberikan komentar, jangan membuat gaduh, jangan memfitnah orang, itu saran saya. Itu berarti dia kan fitnah sekarang," ujar Fredrich.
Menurut Fredrich, permintaan Novanto untuk tidak tak dicopot sebagai Ketua DPR bukan urusan Mahfud. Novanto sebelumnya lewat surat dari balik jeruji KPK meminta diberikan kesempatan membuktikan bahwa dirinya tak bersalah dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
Sebelumnya Mahfud mendorong MKD segera memberhentikan Setya Novanto dari jabatannya baik sebagai Ketua atau pun anggota DPR. Mahfud meminta MKD tidak terpengaruh dengan adanya surat yang ditulis Novanto dari tahanan KPK.
Mahfud mengatakan, Novanto memang barus berstatus tersangka. Namun, MKD bisa menggunakan alasan bahwa Novanto tidak bisa lagi memimpin DPR karena sudah berada di tahanan KPK.
Selain itu, MKD juga bisa memutuskan bahwa Novanto melanggar etika karena pura-pura sakit untuk menghindari proses hukum. "Perilaku Setya Novanto melanggar etika luar biasa. Pura-pura sakit. Kalau kita nyatakan Novanto pura-pura sakit itu kita tidak salah, tidak melanggar hukum, karena nyatanya pemeriksaan dokter dia tidak sakit. Berarti dia pura-pura sakit," ucap Mahfud. (bpp/tnc/kpc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar