Jumat, 03 November 2017

Jokowi Tak Pernah Memberi Izin Reklamasi Jakarta Tetapi Membuat Pergub Terkait Reklamasi




Presiden Jokowi membantah telah menerbitkan izin untuk proyek Jakarta saat menjadi Gubernur DKI Jakarta. Namun menurut mantan Ketua Tim Sinkronisasi Anies-Sandi, Sudirman Said,  ada dua peraturan gubernur (pergub) yang dikeluarkanJokowi pada 2012 silam. Dua Pergub itu, kata Sudirman, memberi jalan bagi keluarnya sejumlah perizinan Reklamasi Teluk Jakarta.

Presiden Jokowi menyampaikan bantahannya saat melakukan peresmian revitalisasi tambak udang di Desa Bakti, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Rabu (1/11). Sedangkan Sudirman menyampaikan hal itu  menyusul pernyataan Presiden Jokowi saat menjadi pembicara dalam seminar bertajuk 'Stop Reklamasi Teluk Jakarta' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (2/11)..

"Beliau kemarin sempat bicara bahwa tidak pernah mengeluarkan pergub tapi ada dua pergub yang keluar dan pergub itu memberi jalan bagi munculnya perizinan-perizinan, karena seperti di bunyinya kalau mau minta izin begini-begini," ujar Sudirman.

Karenanya, Sudirman menilai perlu meluruskan hal tersebut. Ia mengatakan, apa pun jenis izin atau pergub yang dikeluarkan Presiden Jokowi soal reklamasi sama saja memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan reklamasi di Teluk Jakarta. "Izin keluar, pasti dasarnya kan ada. Kalau pergub tidak ada, pasti izin tidak akan ada. Dan itu kan soal periode yang memberikan izin siapa," kata Sudirman.

Mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu mengatakan, jika dlihat dari asal muasalnya reklamasi juga tidak spesifik dengan membentuk pulau. Namun, reklamasi dengan membuat pulau justru muncul di Pergub DKI Jakarta pada 2012 yakni pada zaman Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. "Kalau dilihat asal muasalnya sebetulnya kata kata pulau itu muncul di pergub, sebelumnya tidak ada. Reklamasi tidak ada cerita membuat pulau. Pulau itu muncul di pergub tahun 2012 diikuti dengan beberapa pergub yang sebetulnya diterbitkan oleh masanya Pak Jokowi. 

Ia juga menegaskan, dari sisi izin atau aturan reklamasi yang diterbitkan Pemprov DKI juga tak memenuhi syarat. Pertama, tidak ada aturan zonasi, kedua, tidak ada izin lingkungan hidup strategis dan ketiga, tidak ada izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sehingga,  Sudirman menilai jika tidak melihat tiga syarat tersebut maka dianggap telah melakukan pelanggaran. "Ketiganya ini disyaratkan oleh undang-undang. Jadi itulah keadaannya," ungkapnya.

Sedangkan penegasan Presiden Jokowi itu dilontarkan dia ketika melakukan peresmian revitalisasi tambak udang di Desa Bakti, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Rabu (1/11). "Ya saya sampaikan, saya sebagai Presiden tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi. Sebagai gubernur, saya juga tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi. Sudah," ujar Jokowi. (bpp/rep)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar