Kamis, 13 Juli 2017

Dahnil Anzar: Penerbitan Perppu tentang Ormas Jangan Menjadikan Pemerintah Sewenang-wenang



Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar mengingatkan, jangan sampai Perppu Nomor 2 tahun 2017 membuat pemerintah menjadi sewenang-wenang dalam membubarkan organisasi kemasyarakatan.
Perppu itu mengganti UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Jangan sampai pemerintah justru bertindak represif seperti era orde baru, karena justru laku seperti itu berpotensi abuse of power dan pasti mengancam demokrasi Pancasila yang sudah kita tata 20 tahun belakangan ini," kata Dahnil.
Dahnil mengatakan, pemerintah memang berhak untuk membubarkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI, atau memiliki karakter anarkistis dan mengancam kerukunan.
Namun, ia menilai, hendaknya pembubaran itu dilakukan melalui mekanisme pengadilan sebagaimana yang diatur dalam UU Ormas.
"Represifitas terang akan sangat berbahaya, bukan justru mematikan ormas yang berideologi atau berlaku tidak sesuai dengan identitas ke-Indonesia-an, justru mereka bisa melakukan konsolidasi dan memperkuat diri karena merasa di dizhalimi," ucap Dahnil.
Dahnil menambahkan, akan lebih baik lagi jika pemerintah menggunakan pendekatan soft approach terhadap ormas-ormas yang terindikasi melenceng dari Pancasila.
Langkah ini bisa dilakukan pemerintah dibantu ormas seperti Muhammadiyah dengan melakukan dialog dan pembinaan secara berkelanjutan.
"Karena bagi saya upaya hard approach dengan pembubaran tidak akan pernah mematikan ideologi. Bahkan jangan-jangan bisa menjadi lebih kuat, karena mereka merasa dizhalimi sehingga melakukan konsolidasi lebih rapi dengan merubah nama," ucap Dahnil.
"Maka idealnya jalan dialog, pembinaan adalah jalan yang paling ideal, berbeda dengan apabila ada fakta secara hukum mereka melakukan tindakan ancaman dan anarkisme yang merusak Indonesia," tambah dia.
Pemerintah resmi mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Ormas.
Dengan Perppu tersebut, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri dapat lebih mudah membubarkan ormas yang dinilai melanggar aturan yang sudah ditentukan.
Perppu tersebut terbit salah satunya untuk membubarkan ormas yang dinilai anti-Pancasila seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). (bpp/kpc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar