Jumat, 14 Juli 2017

Tentang Perppu Pemerintah Cenderung Melanggar UU dan Peraturan Hukum




Politikus Partai Gerindra Muhammad Syafii menilai pemerintah terlalu mudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Syafii berpendapat, tidak ada kondisi genting yang memaksa sebagai unsur penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ormas karena Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah secara lengkap mengaturnya.

"Perppu ini kan menjadi sangat murahan, karena dalam UUD, Presiden memang berkewenangan mengeluarkan Perppu, tapi dalam ihkwal yang memaksa. Tolong digambarkan dong kegentingan yang sangat memaksa saat ini," kata Syafii di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/7).


Anggota Komisi III DPR ini menganggap saat ini ada kecenderungan pemerintah melanggar UU dan peraturan hukum untuk mencapai keinginan tertentu. 


Hal itu, menurutnya, terlihat dari penerbitan Perppu Ormas yang dianggap tidak dalam kondisi genting dan terlalu dipaksakan.

"Jadi Perppu ini bentuk penerabasan, karena persyaratan yang diinginkan kegentingan yang memaksa tidak ada," ujarnya.

Selain menerbitkan Perppu Ormas, pemerintah sebelumnya juga pernah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau lebih dikenal sebagai Perppu Kebiri. Perppu itu disebut menjadi jawaban atas kekurangan atas UU sebelumnya. (bpp/cnni
)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar