Sabtu, 15 Juli 2017
Alumni 212 Tolak Keras Perppu tentang Ormas
Ketua Presidium Alumni 212 Ansufri Idrus Sambo menegaskan, pihaknya menolak keras penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Menurutnya, apa yang termaktub dalam Perppu Ormas bertentangan dengan nilai Undang-Undang Dasar 1945 dan berpotensi disalahgunakan rezim penguasa untuk membungkam kebebasan berkumpul ormas yang berseberangan dengan pemerintah.
"Karena pada akhirnya penafsiran Perppu ini kan akan sangat subjektif. Berpotensi digunakan oleh rezim penguasa untuk membungkam kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pendapat terhadap ormas-ormas yang berseberangan dengan pemerintah," kata Sambo saat menyampaikan pengaduan ke Komnas HAM, di Jakarta Pusat, pada Jumat (14/7).
Menurut Sambo, tata tertib pembubaran ormas sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas melalui peradilan di jalur hukum adalah langkah yang paling adil.
"Biar nanti pengadilan yang menguji dan membuktikan, apakah orang itu bertentangan dengan ideologi bangsa. Bukan atas dasar subjektivitas seorang penguasa," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai juga tidak setuju dengan langkah pemerintah menerbitkan Perppu Ormas. Ada beberapa prinsip yang menurutnya telah dilanggar negara saat membuat regulasi ini. Satu di antaranya, Perppu tidak memenuhi unsur kedaruratan.
"(Perppu) boleh hadir saat negara dalam keadaan darurat. Sementara status emergency yang dinyatakan langsung oleh kepala negara, tidak pernah ada sampai perpu pengganti UU Ormas ini dikeluarkan," kata Pigai.
Menurutnya, Perppu ini diterbitkan bukan untuk menjaga semangat penegakkan hukum. Karenanya, dia mendukung ada ormas yang berencana mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.
"Bahwa adanya keputusan Perppu ini adalah keputusan politik bukan keputusan hukum. Karena keputusan politik, maka ormas manapun boleh melakukan gugatan," ucapnya.(bpp/cnni
)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar