Senin, 17 Juli 2017

Amien Rais Tak Sepakat Perppu No 2 Tahun 2017



Pemerintah telah mengeluarkan Perppu tentang Ormas. Berbagai tanggapan tentang Perppu bermunculan, termasuk tanggapan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Dr HM Amien Rais.
Menyangkut Peraturan Pemerintah (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Orga­ni­sasi Ke­masyarakatan yang sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 10 Juli 2017, Amien menyatakan tidak sepakat.
“Perppu itu bisa menjadi kekuatan dari pemerintah yang berkuasa untuk membubarkan apa pun yang disang­kakan. Jika ada organisasi karena dianggap kurang Pancasilais, tidak sesuai dengan ideologi negara kemu­dian dibubarkan. Kita mengingatkan Presiden Jokowi untuk hati-hati dalam mengambil keputusan, sehingga tidak berat sebelah,” katanya. (bpp/ adc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar