Pemerintah telah mengeluarkan Perppu tentang Ormas. Berbagai tanggapan tentang Perppu bermunculan, termasuk tanggapan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Dr HM Amien Rais.
Menyangkut Peraturan Pemerintah (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 10 Juli 2017, Amien menyatakan tidak sepakat.
“Perppu itu bisa menjadi kekuatan dari pemerintah yang berkuasa untuk membubarkan apa pun yang disangkakan. Jika ada organisasi karena dianggap kurang Pancasilais, tidak sesuai dengan ideologi negara kemudian dibubarkan. Kita mengingatkan Presiden Jokowi untuk hati-hati dalam mengambil keputusan, sehingga tidak berat sebelah,” katanya. (bpp/ adc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar