Minggu, 30 Juli 2017

Ombudsman RI : Informasi Tentang Penggerebekan Beras PT IBU Keliru




Komisoner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih menganggap keliru Informasi terkait 'penggerebekan' yang dilakukan kepolisian bersama Kementerian Perdagangan terhadap PT PT Indo Beras Unggul (IBU). 
Menurut Alamsyah, tidak hanya informasi yang disampaikan kepada publik, aparat hukum sendiri mendapat informasi yang tidak akurat, bahkan menyesatkan.
"Siapa sih yang bisiki Pak Tito (Kapolri Jenderal Tito Karnavian) sampai Rp 400 triliun? siapa sih yang bilang Rp 10 triliun satu gudang? asumsinya berbeda. Jadi persepsi publik seolah-olah di gudang itu sampai Rp 10 triliun. Ini kan bahaya," kata Alamsyah Saragih saat diskusi bertajuk 'Republik Beras' di Cikini, Jakarta, Sabtu (29/7/2017).
Alamsyah lalu menyindir alur distribusi informasi tersebut. Alamsyah mensinyalir 'penggerebekan' tersebut dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mendulang keuntungan.
"Kalau kita mau lakukan pencitraan pilihlah medan yang pas untuk pencitraan saat kampanye. Jangan orang sedang menyelidiki dengan baik, ditunggangi untuk pencitraan," kata Alamsyah Saragih.
Alamsyah, usai bertemu dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Ari Dono pada kesempatan sebelumnya, mengatakan telah mendapat informasi itu bukan penggerebekan.
Ternyata, istilah penggerebekan tersebut adalah istilah yang digunakan media.
"Dia bilang bukan loh Pak. Ini kan istilah di media. Itu kan proses sederhana. Bareskrim itu dalam konteks pangan sedang penyelidikan untuk berkaitan dengan perbaikan tata niaga juga. Bukan di PT IBU (saja) ada di beberapa lokasi lain, kebetulan salah satu PT IBU," kata Alamsyah.
Sebelumnya, Polri dan Kementerian Pertanian melakukan operasi terhadap gudang beras milik PT Indo Beras Unggul (IBU). Perusahaan itu digerebek karena diduga memanipulasi harga beras subsidi menjadi harga beras premium.
Dari penggerebekan itu, petugas menemukan barang bukti gabah kering dan beras kemasan siap edar berjumlah 1.162 ton yang berlokasi di Jalan Rengas KM 60 Kecamatan Kedung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selain beras, 15 orang telah diamankan Polri.
PT IBU dituding menjual beras jenis IR64 dengan label Cap Ayam Jago dan Maknyuss dengan harga Rp 13.700/kg dan Rp. 20.400/kg. (bpp/tnc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar