Rabu, 19 Juli 2017
Yusril Ihza Mahendra: Posisi HTI Lemah Berhadapan dengan Pemerintah
Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mengakui saat ini kondisi kliennya dalam posisi yang lemah untuk berhadapan dengan pemerintah.
Hal itu terjadi lantaran pemerintah mencabut Surat Keputusan (SK) badan hukum yang merupakan tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
"Kami sadar posisi kami lemah berhadapan dengan Pemerintah yang menggunakan Perppu No 2 Tahun 2017 dalam membubarkan HTI ini. Namun kami tidak boleh menyerah untuk menegakkan hukum dan keadilan," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (19/7).
Menurut Yusril, SK badan hukum yang resmi dicabut membuat posisi HTI sangat lemah. Permohonan uji materi atas Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi otomatis gugur lantaran HTI bukan lagi subjek. Ketentuan itu diatur dalam UU No. 24 Tahun 2003 jo UU No 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.
"Kami kini sedang memikirkan langkah terbaik untuk mengatasi masalah ini. Kami juga sedang menyiapkan langkah untuk menggugat pencabutan status badan hukum dan pembubaran HTI ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Yusril.
Dia mengatakan pihaknya sudah mengetahui alasan pembubabaran HTI, yakni karena diduga menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Ketentuan itu sudah diatur dalam Pasal 59 ayat 4 huruf c Perpu Ormas. Ormas yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi pidana. (bpp)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar