Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang Ormas tak sepenuhnya menuai sambutan baik dari masyarakat. Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin, menilai Perppu itu belum memenuhi syarat ‘kegentingan yang memaksa’ untuk menggantikan UU Ormas.
“Perppu tentu kewenangan Presiden. Walaupun dikeluarkan sejauh yang saya ketahui kalau ada keadaan yang sangat genting, sementara situasi dan kondisi terkait belum lah genting. Sehingga masih ada pendekatan lain,” ucap Din usai menghadiri halal bihalal di DPP PAN, Jakarta, Rabu (12/7).
Din menilai masih ada cara lain untuk menghadap ormas yang anti-Pancasila, yaitu melalui pembinaan atau dialog. Sementara Presiden Jokowi terkesan membuat Perppu untuk ormas tertentu saja. Sebagaimana diketahui Perppu ini disusun setelah pemerintah memutuskan membubarkan HTI.
“Masih ada cara yang perlu dilakukan pemerintah untuk menyadarkan segenap warga masyarakat agar berpegang teguh pada Pancasila. Kelompok kelompok semacam itu (anti-Pancasila) boleh jadi banyaklah. Ini generalisasi baru,” ujar Din.
“Boleh saja ada yang tertarik dengan pikiran lain, baik yang khilafah, marxisme, komunisme, kapitalisme dan lain-lain. Maka kalau menyasar mereka secara berkeadilan, jangan terbatas pada satu ormas tertentu. Saya tidak melihat pemerintah ada yang melakukan dialog,” imbuhnya.
Mantan Ketum PP Muhammadiyah itu juga mengingatkan kepada pemerintah untuk berhati-hati dalam pembubaran ormas, karena kebebasan berserikat adalah hak konstitusional warga yang dijamin UU.
“Bahwa kalau ada kelompok masyarakat yang anti atau menolak Pancasila memang tidak benar, harus kita tolak karena kita sudah sepakat dasar negara kita ini adalah Pancasila. Muhammadiyah bahkan secara khusus menegaskan bahwa negara Pancasila itu sebagai negara kesepakatan dan pembuktian,” paparnya.
Soal sikap Hizbut Tahri Indonesia (HTI) yang menggugat Perppu itu, Din menyebut gugatan itu adalah hak HTI. “Kalau memang HTI di depan menolak Pancasila, saya paling depan (menentang HTI). Kita semua punya komitmen. Tapi apakah betul mereka demikian (HTI menolak Pancasila)?” kata Din.
“Putusan pemerintah kan putusan politik, pasti ada dimensi politik,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, Perppu yang diumumkan siang tadi oleh Menkopolhukam Wiranto itu dibuat untuk merevisi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Tak banyak perubahan dari UU ke Perppu.
Poin penting dalam Perppu hanya menegaskan larangan ormas bertentangan dengan Pancasila dan UUD, kewenangan pemerintah membubarkan ormas, dan penambahan sanksi pidana.(bpp/kumparan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar