Selasa, 11 Juli 2017
Yusril: Hak Angket DPR ke KPK Tak Salah Karena KPK Masuk Ranah Eksekutif
Ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyebut dalam sistem ketatanegaraan, KPK termasuk lembaga eksekutif. Dengan demikian, KPK bisa menjadi subjek hak angket DPR.
Dalam rapat dengan Pansus Hak Angket KPK di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017), Yusril awalnya menjelaskan soal hak angket bagi anggota DPR. DPR punya hak untuk menggulirkan angket dengan catatan.
"Angket dapat dilakukan ke kebijakan pemerintah. Di manakah kedudukan KPK dalam sistem ketatanegaraan kita?" kata Yusril mengawali penjelasan.
Karena masuk ke ranah eksekutif, Yusril memandang kebijakan angket oleh DPR tak salah sasaran. DPR berhak mengontrol pemerintah. Terlebih, Yusril menyebut KPK merupakan bentukan dari Undang-Undang dan memang boleh diangket.
Yusril lantas menjelaskan soal organ negara. Ada tiga organ negara di Indonesia, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. KPK, menurut Yusril, masuk ke dalam golongan lembaga eksekutif.
"Di mana kedudukan KPK? Kalau yudikatif jelas tidak, dia bukan pengadilan. Legislatif bukan, KPK tidak memproduk peraturan perundangan kecuali internal. Ketiga eksekutif, apakah KPK masuk? Menurut saya iya," sebut Yusril.
Menurut Yusril, ada alasan mengapa KPK dapat digolongkan sebagai lembaga eksekutif. KPK sejauh ini menjalankan tugas-tugas yang harusnya hanya jadi kewenangan lembaga eksekutif, yakni kepolisian dan kejaksaan.
"KPK berada dalam ranah eksekutif karena melakukan supervisi. Dan penyelidikan, penyidikan, dan tuntutan, itu sebenarnya tugas eksekutif," tegasnya.
"DPR punya pengawasan. Dalam rangka pengawasan, DPR punya hak, salah satunya angket. Angket bisa ke dua hal, terhadap pelaksanaan UU dan kebijakan pemerintah. KPK itu dibentuk dengan UU," papar Yusril sebelum rapat.
"Sejauh mana UU KPK telah dilaksanakan dari 2002 sampai sekarang, itu bisa diangket," imbuh Yusril. (bpp/dtk)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar