Kamis, 23 Maret 2017

Penjelasan Presiden RI ke 6 Prof DR H Susilo Bambang Yudhoyono tentang Mobil Kepresidenan




Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, Pasal 8 disebutkan bahwa Bekas (Mantan) Presiden & Wakil Presiden disediakan sebuah kendaraan milik negara beserta pengemudinya. Dasar hukumnya sangat jelas. Karenanya, ketika setelah 20 Oktober 2014 dulu, mobil yg telah 7 tahun saya gunakan itu diantar & diserahkan ke rumah saya, saya nilai tidak salah. Apalagi dijelaskan bahwa mobil itu tetap milik negara, dan operasional mobil tsb beserta pengemudinya di bawah kendali Paspampres.
Sebenarnya mobil keras yg disediakan negara tsb sangat jarang saya gunakan. Terakhir kali saya naiki bulan September 2016 (6 bulan yg lalu) & waktu itu baru saya gunakan sekitar 20 menit langsung rusak. Mobil tsb kini berusia 10 tahun & mudah sekali mengalami gangguan.
Sudah agak lama saya berencana menyerahkan kendaraan tsb ke negara (staf & unsur Paspampres yg melekat sudah saya beritahu). Namun, rangkaian perbaikannya baru selesai minggu lalu. Tidak mungkin saya kembalikan mobil tsb dalam keadaan rusak. 2 hari yg lalu Dan Group D Paspampres sedang mengurus proses pengembaliannya. Saya sedih, justeru dgn niat baik itu, hari ini pemberitaan media sangat menyudutkan saya, seolah saya bawa mobil yg bukan hak saya.
Jakarta, 21 Maret 2017
Pkl. 22.00
Prof. Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono

Tidak ada komentar:

Posting Komentar