Rabu, 15 Maret 2017

Penjelasan Teguh Djuwarno, terkait Isu e-KTP



"Dalam dakwaan JPU dinyatakan antara Sept-Oktober 2010 ada pembagian uang oleh andi Narogong di ruang Ibu Mustokoweni,
Karena ini adalah forum 'keluarga' PAN yang sangat saya hormati. Ijinkan saya menyampaikan tanggapan atas apa yg berkembang hari ini dr sidang EKTP :
1. saya tidak kenal dan tidak pernah berhubungan komunikasi formal or informal atau via telpeon dg andi narogong, pengusaha yg disebut membagikan uang
2. ibu Mustokoweni meninggal dunia 18 Juni 2010. jadi bagaimana mungkin ada pembagian uang di ruang beliau bahkan disebutkan beliau termasuk yg menerima uang tsb
3. saya menjadi anggota komisi II hanya sampai tanggal 21 september 2010. sedang persetujuan penambahan anggaran ektp tjd bulan oktober-november 2010. sesuai dokumen yg ditunjukkan penyidik KPK ke saya. hanya ditanda tangan Ketua Komisi II dan 3 orang anggota Banggar Komisi II. nama saya tidak ada dalam surat persetujuan anggaran mitra komisi krn sudah pindah ke komisi I.
 4. Rapat-rapat E KTP yang dimulai Raker dg Mendagri tanggal 5 mei 2010 dan RdP dg sekjen dan dirjen tanggal 21 Mei 2010. saya tidak pernah hadir, bukti notulensi dan absensi sudah saya serahkan ke penyidik KPK. salah satu alasan karena saya koordinator panja Pertanahan komisi II, sedang e KTP adalah bagian dr panja Kemendagri dan Otda
5. yang terakhir, bila dipanggil untuk bersaksi ke pengadilan saya siap untuk dikonfrontir dg pihak-pihak yang mengaku menyerahkan uang ke saya.
Saya diperiksa KPK sebagai saksi hanya 1 kali dan selama 3 jam. saya sertakan bukti dan dokumen notulensi semua yg saya sampaikan diatas
demikian penjelasan singkat saya semoga membantu pemahaman Saudaraku semua. selanjutnya semua saya serahkan skenario
kehidupan ini kepada Sang Maha Pemilik Skenario. 
Salam, 
Teguh Juwarno"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar