Senin, 06 Maret 2017

Pernyataan Komnas HAM tentang Pembubaran Pengajiaan Basalamah oleh BANSER




Seperti telah diwartakan media, pada Sabtu 4 Maret 2017, Ust. Khalid Basalamah menjadi penceramah dalam pengajian yang diadakan di Masjid Shalahudin, Perumahan Puri Surya Jaya, Sidoarjo, Jawa Timur. Tema dari pengajian tersebut adalah Manajemen Rumah Tangga Islam.

Ketika ceramah sedang berlangsung, datang sekelompok orang yang mengatasnamakan kelompok tertentu. Kelompok ini menyatakan menolak pengajian yang disampaikan oleh Ust. Khalid Basalamah karena dinilai, (1) tidak sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW, (3) mengandung ujaran kebencian tehadap umat yang tidak sepaham dengan aliran yang dianut Ustadz tersebut.

Atas peristiwa tersebut, Komnas HAM menyatakan sebagai berikut:

1. Bahwa kegiatan pengajian adalah kegiatan ibadah dari jemaah pengajian tersebut.
2. Melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agama dan/atau kepercayaannya merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pasal 28 E UUD 1945, Pasal 22 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
3. Selain itu, hak untuk berkumpul dan mengemukakan pendapat juga dijamin oleh Pasal 28E UUD 1945 dan Pasal 25 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Komnas HAM berpendapat bahwa:

1. Tindakan permintaan pembubaran yang dilakukan sekelompok orang tersebut adalah tindakan yang tidak menghormati UUD NRI tahun 1945 dan hak asasi Ust. Khalid Basamalah serta jemaahnya sebagai warga negara Indonesia.

2. Apabila pihak sekelompok orang tertentu yang membubarkan pengajian tersebut berpendapat ada kesalahan dan/atau provokasi dalam ajaran yang disampaikan pihak yang dibubarkan, maka sejatinya ada beberapa upaya yang dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia:
a. Melaporkannya kepada misalnya Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga yang dinilai merupakan wadah yang memiliki otoritas untuk memeriksa dan memutuskan hal-hal menyangkut ajaran agama Islam; dan/atau
b. Melaporkannya ke pihak kepolisian apabila mempunyai bukti-bukti yang dapat diterima dan dinyatakan sah menurut hukum Indonesia.

3. Pemaksaan kehendak dalam penyelesaian sengketa dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum dan tidak menghormat hak asasi korban untuk mendapat keadilan dalam proses hukum yang dijamin Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Oleh karena itu, Komnas HAM menghimbau agar, (1) semua pihak dapat menahan diri untuk tidak melakukan tindakan di luar hukum dan menghormat hak asasi masing-masing warga, dan (2) negara hadir dan menunaikan kewajibannya melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak-hak konstitusional setiap warga negara serta menjamin hal yang sama tidak terulang lagi di masa yang akan datang.***

Jakarta, 6 Maret 2017

Maneger Nasution
Komisioner Komnas HAM RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar