Selasa, 11 April 2017

Jonan Akui Rombak Aturan Agar Freeport Bisa Ekspor



Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dalam jangka waktu tertentu ditujukan agar perusahaan yang masih belum menerima izin secara penuh bisa melaksanakan ekspor konsentrat.

Kebijakan tersebut masuk dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2017. Dalam kasus ini, Jonan merujuk pada PT Freeport Indonesia, di mana izin Kontrak Karya (KK) nanti bisa berubah kembali jika perusahaan asal Amerika Serikat tersebut tak sepakat dengan poin-poin kewajiban IUPK. 

Selain itu, ia menegaskan bahwa Freeport masih diwajibkan menyerahkan tingkat kemajuan (progresssmelter per enam bulanan selama IUPK sementara ini berlaku.

"Betul (jika peraturan tersebut menekankan pada ekspor). Kalau nanti dalam enam bulan kami cek mereka tidak bangun smelter misalnya, ya sudah kami kembalikan ke KK selama masa sisa konsensinya," ungkap Jonan, Selasa (11/4).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah masih tegas dengan Freeport jika nantinya status IUPK sementara ini berakhir. 

Ia memastikan, Freeport tak boleh lagi melakukan ekspor setelah itu karena secara otomatis statusnya kembali berubah menjadi KK. Hal itu bertentangan dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 6 Tahun 2017, di mana hanya IUPK saja yang boleh melakukan ekspor.

"Kalau misalnya, mereka tidak mau bangun smelter, ya kami kembalikan saja (status KK) karena itu haknya mereka sampai masa konsensi. Tapi, tidak bisa ekspor. Ya sudah, begitu saja," jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2017 sebagai revisi Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2017. Di dalam beleid terbaru itu, pemerintah menetapkan bahwa status IUPK bisa saja diberikan dalam jangka waktu tertentu. Setelah itu, jika ada kondisi lain, IUPK bisa kembali berubah menjadi KK.

Hal Ini berbanding terbalik dengan peraturan sebelumnya yang menyebut bahwa status KK harus gugur setelah terbitnya IUPK operasi produksi.

Beleid tersebut bisa mendukung keberlangsungan operasional PT Freeport Indonesia (PTFI), di mana pemerintah memberikan IUPK sementara bagi perusahaan asal Amerika Serikat tersebut dengan jangka waktu hingga 10 Oktober 2017 mendatang.

Ini dilakukan agar Freeport masih bisa melakukan ekspor sembari melakukan negosiasi lainnya terkait perubahan status KK menjadi IUPK seperti stabilitasi investasi, divestasi, kepastian pembangunansmelter, hingga perpanjangan operasi pasca kontrak habis di tahun 2021.

Meski berbentuk IUPK sementara, pemerintah berkukuh bahwa ketentuan ini tidak melanggar hukum. 

Pasalnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017, hanya IUPK saja yang diperbolehkan untuk ekspor. Namun, di sisi lain, pemerintah tetap menghargai status KK perusahaan sesuai pasal 169 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009. (sumber: CNN Indonesia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar