Jumat, 14 April 2017

Freeport Belum Ajukan Ijin Ekspor Ke Kemendag


Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan sampai Kamis (13/4) kemarin, belum menerbitkan izin ekspor mineral konsentrat untuk PT Freeport Indonesia (PTFI). Pasalnya, Freeport belum mengajukan permohonan izin ekspor konsentrat yang telah mendapatkan rekomendasi ekspor dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Rekomendasi keluar kan kalau ada permohonan, tidak memohon, ya kita tidak kasih," tutur Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/4) malam.

Enggartiasto memastikan tidak akan menahan izin ekspor konsentrat Freeport jika telah mendapatkan surat rekomendasi dari Kementerian yang dipimpin koleganya, Ignasius Jonan

"Kalau begitu sampai, satu hari paling lama keluar izinnya. Ya kalau belum keluar berarti belum sampai. Dia begitu diajukan dapat rekomendasi dari ESDM, begitu kita menerima besok pagi keluar," tuturnya.

Sebagai catatan, pada 17 Februari 2017 lalu, Kementerian ESDM telah menyatakan bakal menerbitkan surat rekomendasi kepada Freeport dengan jangka waktu ekspor selama delapan bulan dan kuota ekspor sebanyak 1,113 juta ton untuk satu tahun.

Bersamaan dengan surat rekomendasi tersebut, Kementerian ESDM menyepakati pemerintah akan terus mengejar kesepakatan terkait jangka waktu investasi, pengalihan saham (divestasi), perpanjangan operasi, hingga pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

Namun, sejak Freeport mengajukan keberatan, surat rekomendasi tersebut belum diajukan juga ke Kemendag, sehingga izin ekspor mineral konsentrat tak kunjung terbit. (sumber: CNN Indonesia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar