Kamis, 27 April 2017
Pemuda Muhammadiyah Laporkan JPU Kasus Ahok ke Komisi Kejaksaan
Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah melaporkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) kasus Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki T. Purnama ke Komisi Kejaksaan (Komjak), Rabu (26/4/17). Pelaporan ini terkait tuntutan JPU terhadap Ahok 1 tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.
Mereka diterima sejumlah Komisioner Komjak. Di antaranya, Erna Ratnaningsih dan Indro Sugianto.Sedangkan pelaporan oleh Satgas langsung dilakukan Direktur Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah Gufroni didampingi Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum Faisal dan Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, yang juga pelapor kasus Ahok, Pedri Kasman.
Direktur Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Gufroni, menjelaskan pihaknya memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan kebenaran pada jalur hukum. Pasalnya, mereka menilai, Hak Menuntut dari JPU seakan melepaskan diri dari perintah Pasal 37 UU Kejaksaan. Dimana Penuntutan JPU harus adil secara hukum (aspek yuridis) dan perhatikan pula hati nurani (aspek sosiologis).
"Pada dasarnya penuntutan wajib independen demi keadilan berdasar atas hukum dan hati nurani," tegasnya.
Karena tidak bertindak sebagaimana mestinya, JPU menuntut Terdakwa Ahok dengan Pasal 156 tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "Atas dasar itu, Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah jelas meragukan independensi penuntutan JPU berdasarkan pada aspek yuridis dan aspek sosiologis," ungkap Gufroni. (bpp)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar