Ustazah Neno Warisman mendesak hakim kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok mengganjar hukuman bagi Ahok melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Desakan ini, ia sampaikan dalam jumpa pers pada Jumat (28/4/2017) di salah satu hotel di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Berbicara sebagai ketua organisasi Gerakan Ibu Negeri (GIN), Neno menyatakan pihaknya mendesak agar majelis hakim yang menangani kasus Ahok agar menjatuhkan vonis melampaui tuntutan jaksa terhadap Ahok.
"Kami meminta majelis hakim yang memeriksa perkara nomor 1537/Pid.B/2016/PN Jakarta Utara atas nama terdakwa Insinyur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk menjatuhkan vonis seberat-beratnya melampaui tuntutan jaksa ultra petitum Jaksa Penuntut Umum, yaitu 5 tahun penjara bagi Ahok," kata Neno.
Pada sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017), JPU menyatakan Ahok telah melanggar Pasal 156 KUHP. Oleh karena itu, JPU menuntut Ahok dengan pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Pembacaan vonis terhadap Ahok oleh hakim rencananya digelar 9 Mei 2017. Neno berharap pada sidang mendatang majelis hakim dapat menjatuhkan vonis maksimal terhadap Ahok.
"Kami berharap majelis hakim dapat menjaga independensi dan tidak ada intervensi politik, godaan material maupun intervensi lainnya," tegas Neno (bpp/kpsc).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar