Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah menyebut tuntutan satu tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sangat tidak masuk akal. Bahkan, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut, tuntutan tersebut sebagai bentuk penghinaan.
"Tuntutan JPU dalam sidang Ahok, itu penghinaan terhadap nalar publik," kata Dahnil dalam Seminar Nasional 'Independensi dan Akuntabilitas Peradilan di Indonesia' di Universitas Muhammadiyah Sumut (UMSU), Medan, Selasa (25/4).
Dahnil mengatakan, terdapat keganjilan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Salah satunya, terlihat dari saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan.
"Tuntutan JPU dalam sidang Ahok, itu penghinaan terhadap nalar publik," kata Dahnil dalam Seminar Nasional 'Independensi dan Akuntabilitas Peradilan di Indonesia' di Universitas Muhammadiyah Sumut (UMSU), Medan, Selasa (25/4).
Dahnil mengatakan, terdapat keganjilan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Salah satunya, terlihat dari saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan.
"Dari awal dia sudah menghadirkan saksi yang memberatkan dia sendiri. Dia yang menghadirkan sendiri," ujarnya.
Menurut Dahnil, tuntutan yang disampaikan JPU tersebut menunjukkan ketidakadilan dalam proses hukum. Dalam sidang ke-20 perkara penistaan agama, Kamis (20/4) lalu, Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun.
"Semua orang di Indonesia dianggap bodoh, tidak paham apa-apa. Itu bisa dirasakan publik, ketidakadilan," ucap Dahnil. (sumber: republika.co.id)
Menurut Dahnil, tuntutan yang disampaikan JPU tersebut menunjukkan ketidakadilan dalam proses hukum. Dalam sidang ke-20 perkara penistaan agama, Kamis (20/4) lalu, Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun.
"Semua orang di Indonesia dianggap bodoh, tidak paham apa-apa. Itu bisa dirasakan publik, ketidakadilan," ucap Dahnil. (sumber: republika.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar