Sabtu, 29 April 2017
Terkait Seruan Tempat Ibadah, Menag Sadar tak Bisa Intervensi Rumah Ibadah
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengeluarkan seruan tentang ceramah di rumah ibadah. Seruan itu tidak dibuat dalam bentuk keputusan menteri atau produk peraturan perundang-undangan lainnya.
Menurut Menag, rumah ibadah di Indonesia memeliki otonomi yang sangat besar. Karenanya, pemerintah hanya bisa menyeru saja,
"Kita harus tahu rumah ibadah di Indonesia itu memiliki otonomi yang sangat besar. Sebagian besar rumah ibadah yang ada di Indonesia didirikan oleh masyarakat Indonesia sendiri," kata Menag di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat 28 April 2017.
Hanya sedikit masjid yang dibangun pemerintah. Karena itu, Lukman hanya mampu mengeluarkan sebatas seruan agar konflik dan gesekan sosial tidak muncul dari rumah ibadah.
"Pemerintah sadar betul dengan hal ini, karenanya tentu pemerintah tidak akan terlalu jauh masuk atau melakukan intervensi pada rumah-rumah ibadah yang hakikatnya memiliki otonomi yang sangat besar itu," ujar Menag.
Menag menilai format seruan menjadi tepat untuk membantu terjaganya kesucian rumah ibadah. Lukman mengimbau agar semua pihak mematuhinya. Yaitu penceramah, pengelola rumah ibadah dan masyarakat.
"Seruan ini tentu memang tidak memiliki kekuatan legal. Karenanya bagaimana impelemtasinya, berpulang kepada kita semua," imbau Menag. (bpp).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar