Jumat, 19 Mei 2017

BIN Klarifikasi Larangan Berjenggot dan Bercelana Cingkrang




Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara Zaelani menyatakan tak pernah meneken atau menerbitkan surat edaran interal terkait larangan berjenggot dan bercelana cingkrang. Ia berkata, surat edaran yang beredar di media sosial itu tidak benar.

"Surat edaran tertanggal 15 Mei 2017 dengan kop surat BIN yang saya tanda tangani itu tidak benar," ujar Zaelani melalui keterangan tertulis, Jumat (19/5).

Zaelani mengatakan, surat edaran yang benar adalah yang tertanggal 5 April 2017. Surat itu mengatur perihal penggunaan pakaian dinas dan ketentuan penampilan pegawai BIN.

Surat tersebut terdiri dari empat poin. Dasar yang digunakan Zaelani adalah UU 5/2014 tentang ASN, Peraturan Kepala BIN 3/2014 tentang kode etik pegawai BIN, keputusan KEP-161/VIII/2005 tentang urusan dinas dalam dan surat edaran SE-01/I/2017 tentang ketentuan pakaian dinas harian.

"Sehubungan dasar itu, diperintahkan kepada seluruh pegawai BIN untuk menaati segala peraturan yang ada dalam berpenampulan dan berperilaku demi terwujudnya insan BIN yang profesional, objektif, dan berintegritas," tulis Zaelani pada poin kedua.

Zaelani juga meminta seluruh kepala unit kerja di BIN untuk mensosialisasikan dan mengawasi pelaksanaan surat edaran tersebut.

Klarifikasi Zaelani itu berbeda dengan keterangan Deputi Bidang Komunikasi dan Infomasi BIN, Sundawan Salya kepada CNNIndonesia.com, Kamis kemarin.

Sundawan membenarkan surat edaran SE-28/V/2017 tertanggal 15 Mei 2017. “Lewat aturan ini kami ini ingin menjaga estetika dan etika dalam berpakaian,” kata dia.

Dawan juga sempat menyatakan keheranan surat internal tersebut dapat bocor ke publik. “Ini urusan internal bukan konsumsi publik,” ujarnya. (sumber: CNN Indonesia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar