Sebagai Gubernur, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok setiap bulannya menerima uang operasional sebanyak Rp 2,1 miliar. Hal ini disampaikan Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH-KLN) DKI Jakarta Mawardi.
Menurut Mawardi, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menerima biaya penunjang operasional (BPO) setiap bulannya saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Besaran uang operasional yang diterima Ahok setiap bulannya sebanyak Rp 2,1 miliar.
"Besarannya Rp 2,1 miliar," ujar Mawardi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (26/5/2017).
Mawardi mengatakan, BPO yang diterima kepala daerah dan wakil kepala daerah digunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, bantuan kemasyarakatan, bantuan keagamaan, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya dengan mempertimbangkan azas penghematan, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Dan untuk hal-hal yang sifatnya penting menurut pak pejabat itu sendiri," kata Mawardi.
Selain menerima uang operasional, Ahok juga menerima gaji pokok sebesar Rp 3 juta ditambah biaya tunjangan jabatan senilai Rp 5 juta. (bpp/tnc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar