Selama Bulan Ramadan 1438 H, jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Banyumas diperpendek. Selama seminggu, PNS hanya bekerja selama 32,5 jam. Hal itu tertuang dalam Surat Edarran Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 061.2/2307, tanggal 22 Mei lalu.
Sekda Kabupaten Banyumas, Wahyu Budi Saptono mengatakan, jam kerja pada hari Senin sampai Kamis mulai pukul 07.30-14.45. Sedangkan khusus hari Jumat pukul 07.30-11.00. Sedangkan untuk pelaksanaan apel menyesuaikan dengan ketentuan jam kerja selama bulan Ramadan.
“Bagi organisasi perangkat daerah (OPD) atau unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, pengaturannya diserahkan kepala OPD masing-masing, dengan memperhatikan jam kerja selama satu minggu, yaitu 32,5 jam.” jelas Wahyu, Selasa (23/5).
Sekda mengungkapkan, untuk Ramadan tahun ini, cuti nyadran ditiadakan. Hal ini karena tidak diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Ditiadakan juga karena pada Mei ini terdapat libur diluar hari Sabtu dan Minggu sebanyak 3 hari, sehingga waktu tersebut dapat digunakan untuk nyadran,” katanya.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada, para asisten sekda, staf ahli bupati, sekretaris DPRD, kepala OPD, Inspektur, direktur RSUD Banyumas, direktur RSUD Ajibarang, kepala Satpol PP, kepala bagian di lingkungan setda, direktur utama PDAM, direktur utama PD BPR BKK Purwokerto, direktur utama PD BKK Purwokerto Selatan, camat dan lurah se-Banyumas.
“Kepada seluruh camat yang mendapat surat edaran ini, untuk memberitahukan ketentuan di surat ini kepada para kepala desa di wilayah kerja masing-masing,” pesan Sekda. (sumber: suaramerdeka.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar