Senin, 22 Mei 2017

Keluarga Ahok Cabut Permohonan Banding




Keluarga Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memutuskan untuk mencabut permohonan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menghukum gubernur DKI Jakarta nonaktif itu 2 tahun karena kasus penodaan agama.

Pada hari ini, istri Basuki Tjahaja Purnama, Veronica Tan, kembali muncul ke muka publik usai suaminya ditahan di Rutan Mako Brimob karena divonis bersalah dalam kasus penistaan agama. 

Veronica hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk ikut mengantarkan memori banding yang diajukan oleh tim kuasa hukum Basuki alias Ahok. Veronica yang berpakaian putih tiba Senin (22/5) sekitar pukul 16.00 WIB, didampingi sejumlah kerabatnya. Tak banyak kata-kata yang keluar dari mulut Veronica.

Namun, setelah  berdiskusi di dalam Pengadilan, keluarga akhirnya memutuskan untuk tak mengajukan permohonan banding. Hal itu disampaikan oleh penasihat sekaligus adik dari Ahok, Fifi Lety Indra. "Setelah diskusi panjang, kami memutuskan pencabutan banding," kata dia kepada wartawan.

Walaupun demikian, dia tak mau menyebut alasan pencabutan tersebut. Fifi mengatakan hal itu akan dijelaskan dalam satu jumpa pers besok. 

Terkait dengan kondisi Ahok, Vero sebelumnya hanya menjawab singkat dengan mengatakan kondisi Ahok baik dan sehat. "Sehat, sehat, sehat," kata Vero di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/5).

Adik Ahok yang turut mendampingi Vero, Fifi Lety Indra, meminta wartawan tidak banyak bertanya kepada Vero. Alasannya, Vero dan tim kuasa hukum ingin lebih dahulu menyelesaikan administrasi memori banding kasus Ahok saat pertama datang ke pengadilan tadi.


Sementara itu, seorang tim kuasa hukum Ahok, Teguh Samudra mengatakan sebelumnya, isi dari memori banding yang diserahkan ke PN Jakarta Utara berisi tentang pembuktian bahwa apa yang dikatakan Ahok di Pulau Pramuka tidak menodai agama.(sumber: CNN Indonesia
)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar