Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, mengapresiasi keputusan vonis yang dibuat Hakim kasus Ahok, Kami memandang Hakim Sudah menerapkan hukum progresif dengan membuat vonis lebih Tinggi dari tuntutan JPU dan menghadirkan keadilan untuk publik.
Kedua. Kami menghimbau masyarakat menerima dengan Lapang dada keputusan hakim sebagai cermin penghormatan terhadap keputusan hukum, tidak memproduksi kebisingan-kebisingan yang kontraproduktif bagi kepentingan bangsa dan Negara.
Ketiga. Sejak Awal, Kami menyesalkan laku JPU yang justru menegasikan dakwaannya sendiri, dan para saksi Mereka sendiri dengan justru membuat tuntutan yang bertentang dg Dakwaan dan Saksi yang Mereka hadirkan sendiri, dan punya Sinyal tidak independent, maka Kami mendesak Komisi Kejaksaan untuk segera mengeluarkan sangsi terhadap JPU kasus ahok ini, dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mempertimbangkan pemberhentian Jaksa Agung.
Salam
Dahnil Anzar Simanjuntak
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar