Selasa, 09 Mei 2017
Massa Desak Bebaskan Ahok, Gerbang Rutan Jadi Sasaran Amarah
Massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah berkumpul di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Mereka berusaha mendorong gerbang utama rutan untuk menuntut pembebasan Ahok yang saat ini ditahan usai divonis dua tahun penjara atas kasus penodaan agama.
"Kami ingin Ahok dibebaskan. Dia orang jujur. Dia aset bangsa dan tidak pernah korupsi. Ahok harus dibebaskan," kata Nuraini Lestari, warga Jatinegara, Jakarta Timur, saat ditemui di depan Rutan Cipinang, Selasa (9/5).
Berdasarkan pantauan di lapangan, barisan terdepan dalam aksi dorong pagar rutan diisi oleh kelompok perempuan. Di belakangnya dipenuhi barisan pemuda dan bapak-bapak. Mereka kebanyakan memakai kemeja motif kotak-kotak, pakaian yang biasa dikenakan Ahok.
Berkali-kali terdengar pekikan dari arah massa aksi untuk mendorong pagar. "Ayo, dorong! Dorong pintunya! Dorong pintunya sekuat tenaga!" teriak massa.
Para peserta aksi memberikan batas waktu kepada pihak rutan untuk membebaskan Ahok hingga pukul 18.00 WIB. Mereka berusaha merobohkan gerbang utama lantaran pihak rutan tidak menggubris tuntutan mereka.
Beberapa kali massa terlihat melempari sejumlah barang ke arah rutan. Sementara dari arah pengeras suara, orator yang memegang kendali demonstrasi meminta agar massa aksi tidak melempar botol minuman atau sampah ke dalam rutan.
"Yang ingin Ahok bebas teriak bebas! Bebas," kata seorang orator menyemangati massa aksi. Mereka juga menyanyikan lagu-lagu perjuangan, seperti Maju Tak Gentar.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo mengatakan, massa pro Ahok yang hadir di Rutan Cipinang berjumlah sekitar 300 orang. Aparat kepolisian juga melakukan tambahan personel selain dari pihak Polres Jaktim, tapi juga dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.
"Ada 300 massa di sini makanya kami lakukan penebalan (keamanan). Kami koordinasi dengan pihak sarana gedung di sini," katanya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok terbukti bersalah melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, dengan hukuman dua tahun penjara. (sumber: CNN Indonesia)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar