Satpol PP Kabupaten Rembang telah mengeluarkan aturan yang sudah disosialisasikan tentang larangan kafe karaoke buka alias tidak beroperasi selama Ramadan Ramadan 2017 /1438 Hijiriah. Namun, aturan tersebut rentan dilanggar.
Katua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Rembang, Zainudin Ja’far berharap, semua pengelola kafe karaoke berkenan tunduk terhadap aturan pemerintah yang sudah disepakati bersama. Apalagi, sosialisasi dengan melibatkan pengelola kafe karaoke juga sudah dilakukan oleh Pemkab Rembang.
Zainudin juga mengingatkan, agar Satpol PP tidak pandang bulu dalam menegakan aturan tersebut. “Termasuk Satpol PP agar bertindak profesional tanpa pandangan bulu dalam penegakan aturan larangan kafe karaoke beroperasi selama Ramadan,” terang Zainudian.
Sebelumnya, Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Selamet menyatakan, kafe dan karaoke wajib menutup total usahanya sejak dua hari sebelum Ramadan, hingga sepuluh hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
“Sosialisasi yang datang juga dari kalangan pengusaha karaoke. Sehingga tidak ada alasan bagi mereka merasa tidak tahu adanya aturan ini. Kalau nantinya ada yang membandel, kami akan tindak tegas mulai pembinaan sampai dengan yang paling berat yaitu pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Selain kafe dan karaoke, selama Ramadan Pemkab Rembang juga membatasi jam buka-tutup warung kopi dan biliar serta playstation. Hotel, restoran, dan rumah makan pun tak luput dari kebijakan pembatasan operasional selama bulan Ramadan.
“Warung kopi hanya boleh buka pada pukul 17.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Untuk biliar dan playstation kalau tidak salah hanya boleh buka jam 13.00 WIB sampai jam 17.00 WIB. Hotel, restoran, dan rumah makan ya agar menyesuaikan, misalnya tidak terlalu terbuka,” tandasnya. (bpp/smc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar