Senin, 08 Mei 2017

Komnas HAM: Pemerintah Tak Boleh Main Hakim Sendiri, Pembubaran Ormas Harus Lewat Pengadilan



Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Maneger Nasution mengingatkan bahwa pembubaran organisasi masyarakat (ormas) harus melalui putusan pengadilan. Pemerintah tak boleh main hakim sendiri untuk membubarkan ormas termasuk HTI.
Sebab, kata Maneger, kebebasan berkumpul, berserikat, berorganisasi, menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional warga negara. Negara pun harus memfasilitasi hak tersebut.
Maneger merespons keputusan pemerintah yang mengajukan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). 
"Kebebasan berkumpul, bersyarikat, berorganisasi itu tentu sejatinya juga menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," kata Maneger dalam keterangan tertulis, Senin (8/5/2017).
Meski demikian, kata Maneger, dalam menjalankan hak dan kebebasannya itu ormas wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
"Itu dengan maksud untuk menghormati HAM orang lain serta dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum," kata dia.
Karenanya, jika ada pihak yang tidak setuju dengan pandangan dan gerakan organisasi apa pun, cara yang paling elegan adalah melalui proses hukum, yaitu mengajukannya ke pengadilan.
"Jadi pembubaran terhadap organisasi/perkumpulan, apalagi sudah terregistrasi dalam lembaga negara terkait, adalah harus berdasarkan keputusan pengadilan. Orang atau pihak manapun tidak boleh main hakim sendiri," tegas Maneger.


Ia juga menyebut, pejabat pemerintah atau siapapun tidak boleh membuat stigma anti Pancasila dan anti NKRI.
Alasannya hal itu adalah cara fasis untuk membungkam lawan politik.
"Sekali lagi hanya proses hukum di Pengadilan lah yang boleh memutuskan seseorang atau organisasi bersalah sebagai melawan Pancasila dan NKRI. Bukan dengan cara stigma," ujar dia.
Ia juga berujar, pemerintah harusnya mengedepankan dialog dalam menyelesaikan perbedaan pandangan yang ada.
Di mana nantinya semua permasalahan diputuskan lewat asas pemufakatan dan musyawarah.
"Pemerintah tidak elok mempertontonkan perilaku membabibuta memberangus pihak-pihak yang tak sepaham dengannya, lewat stigma-stigma anti Pancasilan, anti NKRI, guna melegitimasi tindakan represif pemerintah kepada fihak lain," ujar dia.
"Pemerintah atau pihak manapun tidak boleh menstigma anti toleransi, anti Pancasila dan anti NKRI, kepada Ormas-ormas Islam, atau lawan politiknya, juga kepada masyarakat umum bila tak sepaham akan kebijakan rezim yang dikuasainya," lanjut dia. (bpp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar