Sabtu, 13 Mei 2017
SUDAHKAH PERANG AHOK DIMULAI?
Oleh: Sri Bintang Pamungkas
••••••••••••••••••••••••••••••
Tidak saja pendukung Ahok di dalam negeri yg terus berkoar membela Ahok, tetapi juga yg di luar negeri mulai mencampuri urusan dalam negeri Indonesia.
Di dalam negeri, pendukung Ahok tidak cuma mau menerobos penjara Cipinang untuk menunjukkan rasa simpatinya, tp jg mau membebaskan Ahok dari tahanan. Mereka juga mencerca Putusan Majelis Hakim dg mengatakan, bahwa Majelis Hakim berlaku tidak adil dan telah menista hukum.
Demi keamanan, penahanan Ahok dipindah polisi ke Mako Brimob. Di situ polisi yg selama ini berdiri di pihak Ahok dg mudah bisa membantu Ahok dalam segala hal. Konon tahanan2 berkelas kakap bisa dg mudah bebas keluar siang-malam, bahkan terbang ke luar negeri.
Tidak pula kurang hebatnya Ahli Hukum Todung Mulia Lubis, tentunya juga pengacara Ahok, yg mengatakan bahwa pengadilan thd Ahok terjadi karena desakan massa.
Mulia juga mengatakan, bahwa Putusan Hakim terhadap Ahok adalah tidak lazim. Karena, pd saat JPU menuntut satu tahun, Majelis Hakim justru menuntut lebih tinggi, dua tahun.
Sebenarnya, rakyat Indonesia umumnya, khususnya umat Islam, melihat bahwa tuntutan JPU-lah yg tidak lazim, krn menuntutAhok bebas.
Oleh JPU, masalah penodaan Agama (Pasal 156a) dialihkannya menjadi masalah SARA secara umum (Pasal 156). Tuntutan JPU satu tahun dg percobaan, pada hakekatnya adalah tuntutan bebas.Sebelumnya, intervensi datang dari Polri dan Kejaksaan Agung untuk menunda hari penuntutan agar dilakukan sesudah Pilkada agar tidak berdampak pada perolehan suara. Sekalipun begitu, Ahok kalah telak juga.
Bahkan, sebenarnya putusan Majelis Hakim terlalu rendah, mengingat yg dinodai dalam perkara penistaan oleh Ahok ini adalah firman Allah dalam Al Quran. Dibanding dg perkara2 penodaan Agama lainnya yg tidak menista Al Quran, spt Terdakwa Arswendo, Lia Eden, Mosadeg dan Gavatar, dua tahun bagi Ahok itu terlalu ringan.
Ahok juga baru diperintahkan ditahan oleh Majelis Hakim bersamaan dg putusan Selasa 9 Mei. Sedang Terdakwa2 lain dalam perkara yg serupa sudah ditahan sejak menjadi Tersangka.
Ahok dan pengacaranya menyatakan naik Banding. Sekarang mereka dan para pendukung Ahok berusaha meminta penundaan penahanan kpd Pengadilan Tinggi agar Ahok ditahan sbg tahanan dalam kota. Beberapa orang yg mengaku demonstran sejak Rabu malam menduduki Kantor Pengadilan Tinggi dan menyandera Hakim Tinggi di sana.
Mereka berusaha agar proses banding segera diselesaikan, sehingga penundaan penahanan bisa diterbitkan. Dari Pasal 27 KUHAP memang penundaan penahanan oleh Pengadilan Tinggi dimungkinkan, krn Ahok sudah menyatakan Banding. Tapi tentu tidak layak, karena Pengadilan Tinggi belum menerima berkas Ahok dan Putusan Hakim Pengadilan Negeri.
Ahok dan pengacaranya pun harus menyampaikan Memori Banding berisi alasan2 Ahok menolak Putusan Pengadilan Negeri. Itu semua harus dipelajari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi. Sesudahnya, barulah Hakim bisa memutus untuk menunda penahanan Ahok atau menolak.
Sampai Kamis malam ini belum terbit perintah penundaan penahanan. Kemungkinan besar permohonan penahanan kota ini ditolak Pengadilan Tinggi. Selain ada yurisprudensinya, jg semata-mata karena Hakim belum mempelajari perkaranya. Bahkan sangat mungkin Majelis Hakim Tingginya pub belum dibentuk.
Pemaksaan penundaan ini akan tambah merusak citra Ahok dan para pendukungnya, yg tentu akan menyulut kemarahan umat Islam.
Desakan yg membela pembebasan Ahok juga datang dari beberapa Kedutaan Asing, yg pertama datang dari Belanda. PBB juga meminta agar hukum ttg penistaan Agama diringankan atau dihapus.
Desakan ini menjadi aneh, karena hukum bagi penistaan Agama (blasphemy) jg berkaku, antara lain, di Belanda, Jerman dan Inggris. Di Pakistan, selain ada hukum untuk penista Islam, perorangan bisa melakukan pembunuhan thd si Penista.
Amnesty International dan beberapa LSM di Eropa juga mendesak pembebasan Ahok. Demikian pula Komite HAM untuk Asia. Para pendukung Ahok tentu sdh menyebar ke sana untuk melakukan provokasi.
Siapa di balik ini semua tentu tidak terlepas dari pekerjaan para Mafia2 Cina Indonesia. Mereka seakan-akan sdh memutuskan PERANG thd Islam dan Pribumi. Kekalahan Ahok di Pilkada dan di Pengadilan menimbulkan kekhawatiran terhadap kelangsungan Proyek Reklamasi yg telah menelan ratusan trilyun Rupiah.
Bagi para Mafia ini jalan PERANG tidak bisa ditolak. Apalagi merasa, bahwa Polri berada di pihak mereka. Sdg bagi Pribumi dan Islam, Proyek Reklamasi adalah jalan menuju PENJAJAHAN thd NKRI oleh Asing dan Aseng. Sehingga, PERANG pun harus dihadapi dg semangat JIHAD dan gagah berani. Allahu Akbar!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar