Kamis, 08 Juni 2017
Ahok Resmi Narapidana, Jaksa Cabut Banding
Ahok resmi sebagai narapidana penodaan agama, setelah Jaksa Penuntut Umum mencabut banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum Ahok 2 tahun penjara dan langsung ditahan.
Jaksa penuntut umum kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencabut banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebelumnya kubu Ahok juga mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, pihaknya telah menerima berkas pencabutan banding dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/6).
"Iya betul (dicabut), tanggal 6 Juni, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," kata Hasoloan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (8/6).
Namun jaksa tidak menjelaskan perihal alasan pencabutan banding tersebut. "Dalam surat permintaan pencabutan, alasan tidak tertera," kata dia.
Selanjutnya PN Jakarta Utara akan memberitahukan pencabutan banding ini kepada tim penasihat hukum Ahok. Kemudian berkas pencabutan juga akan dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk disikapi lebih lanjut.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengirimkan berkas banding dari JPU ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (24/5). Salah satu alasan pengajuan banding adalah putusan hakim yang dianggap tak sesuai dengan tuntutan jaksa.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun telah menunjuk lima orang hakim untuk memeriksa dan mengadili kasus tersebut.
Ahok divonis dua tahun sesuai dengan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Sesaat setelah vonis, kuasa hukum mengajukan banding dilanjutkan dengan pengajuan banding jaksa. Ahok kini ditahan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Dengan dicabutnya permohonan banding ini maka mantan Gubernur DKI Jakarta itu dinilai sudah berstatus narapidan. Menurut pakar hukum Yusril Ihza Mahendra, kasusnya juga dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kalau jaksa cabut artinya Ahok sudah jadi terpidana. Statusnya sudah terpidana. Sudah napi dia. Sekarang kan masih tahanan," kata Yusril di kantornya, Selasa (23/5). (bpp/cnni
)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar