Senin, 19 Juni 2017
Komnas HAM: Tentang Penyebutan Amien Rais, Agar Tidak Pinjam Tangan KPK Tuk Pukul Lawan Politik
1. Hakim Anggota Diah Siti Basariah mengatakan adanya aliran dana atau transfer ke rekening Soetrisno Bachir ataupun ke Amien Rais masih belum ada kaitannya dengan perkara yang berlangsung.
2. "Uang yang ditransfer Soetrisno Bachir tidak dipastikan berasal dari proyek pengadaan Alkes (alat kesehatan) atau bukan sehingga majelis tidak akan pertimbangkan lebih lanjut", kata Diah saat membacakan pertimbangan Majelis Hakim mengenai adanya fakta persidangan soal transfer sejumlah uang ke Amien Rais oleh Soetrisno Bachir, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/6).
(https://m.merdeka.com/peristiwa/hakim-putuskan-aliran-dana-ke-rekening-amin-rais-tak-ditindaklanjuti.html)
3. Banyak kalangan menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas adanya gerakan sistematis menuduh Amien Rais, mantan Ketua MPR, terlibat tindak pidana korupsi.
4. Gerakan sistematis menuduh Amien Rais ini dimunculkan seolah berdasar pada tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa di pengadilan Tipikor pada Rabu (31/5/2017) lalu. Jaksa menyebut dana korupsi alat kesehatan dengan terdakwa mantan Menkes Siti Fadilah Supari mengalir ke rekening Amien sebanyak 6 kali, dengan total Rp 600 juta.
5. Padahal, kalau saja mau membaca agak mendalam substansi dakwaan jaksa itu, sangat terang benderang dan jelas tuntutan jaksa itu tidak dalam mengkualifikasikan peran Amien Rais sebagai aktor pelaku pidana, hanya sebatas menerima aliran dana.
6. Amien Rais sudah mengakui benar dapat dana sebatas donasi atau bantuan. Dana yang diberikan hanya berupa bantuan sukarela dari perorangan tanpa motif jahat, apalagi merugikan uang negara.
7. Apalagi Amien Rais juga mengakui menerima dana itu dari Soetrisno Bachir, yang memang dekat dan kerap membantu Amien. Adalah wajar apabila Amien Rais tak mempertanyakan asal usul dana tersebut karena sudah sejak lama Soetrisno Bachir itu, sesuai amanah ibunya, untuk membantu dakwah Amien Rais.
8. Dalam tuntutan jaksa juga, Amien Rais sama sekali tidak dikonstruksikan sebagaimana kategorisasi pelaku pidana yang disebut Pasal 55 dan 56 KUHP, yaitu turut melakukan, membantu melakukan, membujuk, atau melakukan.
9. Sebagai salah satu aktivis mahasiswa yang ikut 'cukup dekat' mendampingi Amien Rais sejak gerakan reformasi sejak 1998, saya sungguh menyayangkan, terjadinya politisasi dan pembunuhan karakter seolah Amien Rais melakukan korupsi, bahkan berusaha dikait-kaitkan dengan organisasi yang pernah dipimpinnya, Muhammadiyah. Sungguh itu suatu gerakan pembusukan yang sangat keji.
10. Untuk diketahui Muhammadiyah itu sudah lahir jauh lebih dulu dari negeri ini. Dan, dalam sejarahnya Muhammadiyah itu hidup dengan mandiri dan independen. Muhammadiyah itu tidak pernah bergantung pada proposal dan belas kasih rezim penguasa.
11. Pembunuhan karakter dan tuduhan keji ini dilakukan oleh para pendengki yang merasa terancam dengan sikap-sikap kritis Amien Rais selama ini. Kami mendesak agar tuduhan keji dan pembunuhan karakter ini segera dihentikan, karena Amien Rais tidak melakukan tindak pidana korupsi apalagi ada kaitannya dengan Muhammadiyah.
12. Kami mau katakan baik-baik, sangatlah tidak elok penghakiman dialamatkan kepadanya dan stop upaya fitnah seolah Pak Amien Rais melakukan praktik korupsi.
13. Siapa pun perancang dan operator pembusukan tersebut, sebaiknya segera berhenti. Gunakan akal sehat, jangan benturkan Muhammadiyah dengan pemerintah. Gerakan pembenturan ini, bukan hanya tidak menguntungkan Muhammadiyah, tapi juga akan merugikan bangsa ini.
14. Demikian juga, siapa pun aktor intelektual dan eksekutor yang meminjam tangan KPK untuk memukul lawan politiknya, sebaiknya segera berhenti. Kembali gunakan akal sehat, jangan benturkan KPK dengan masyarakat sipil, seperti Muhammadiyah. Gerakan pembenturan ini, bukan hanya tidak menguntungkan Muhammadiyah dan memperlemah KPK, tapi juga akan megancam masa depan pemberantasan korupsi di negeri ini. Dan, itu pasti merugikan bangsa ini.
15. Terakhir, kami ingatkan baik-baik, agar siapa pun jangan melanjutkan upaya-upaya meminjam tangan KPK untuk memukul lawan politiknya. Ada baiknya mereka lebih berani berhadapan langsung dengan Amien Rais. Itu mungkin lebih patriot dan beradab.*
Maneger Nasution
Komisioner Komnas HAM RI, Pelapor Khusus Korupsi dan HAM RI.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar