Beberapa waktu belakangan, mi instant asal Korea ikut meramaikan pasar mi instan Indonesia. Produk mie samyang ini termasuk laris lantaran rasa yang terkenal enak dan sesuai selera orang Indonesia.
Namun sayang, belakangan diketahui produk-produk tersebut ternyata mengandung bahan campuran babi. Tapi sayang, produk yang terdiri dari empat merek dagang ini ternyata tak mencantumkan peringatan "mengandung babi" pada kemasan.
Keempat produk yang mengandung babi yakni Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mi Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.
Atas kasus ini BPOM memerintahkan penarikan produk-produk tersebut dari seluruh pasar Indonesia. BPOM telah menurati seluruh Balai POM yang ada di Indonesia dan iimporti produk tersebut untuk menindaklanjuti penarikan produk mi ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar