Selasa, 13 Juni 2017
PNS Boleh Senyum PP THR dan Gaji ke-13 PNS Sudah Ditandatangani Presiden Jokowi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pencairan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera terbit di pekan ini. Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi landasan hukumnya, telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Presiden sudah tanda tangani (PP), nanti akan segera diumumkan. PMK kami siapkan secepat mungkin," ucap Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Selasa (13/6).
Dengan diterbitkannya PP dan PMK tersebut, maka pengajuan Surat Pemberitahun Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPBN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah bisa dilakukan.
Berdasarkan jadwal pemerintah, Surat Pemberitahuan Membayar (SPM) untuk THR 2017 dijadwalkan pada 14-20 Juni 2017, SPM untuk pensiun ke-13 dijadwalkan pada 15-20 juni 2017. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk THR dan pensiun ke-13 tersebut pun dijadwalkan paling lambat 20 Juni 2017.
Bersamaan dengan itu, pencairan THR kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan juga pejabat negara lainnya rencananya akan dicairkan pada pertengahan bulan ini atau pada pekan ini. Sementara itu, gaji ke-13 rencananya akan dicairkan pada minggu kedua bulan juli.
Adapun untuk besaran anggaran THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran mencapai Rp23 triliun. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan anggaran tahun lalu yang sebesar Rp17,9 triliun.
Pada tahun lalu, anggaran tersebut terdiri dari anggaran gaji ke-13 senilai Rp6,5 triliun, gaji pensiun ke-13 senilai Rp6,2 triliun, dan THR sebesar Rp5,2 triliun. (bpp/cnni)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar