Air mata bekas Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari jatuh di lantai ruang sidang Pengadilan Tipikor, kemarin. Membacakan pledoi sambil menangis, Siti menampik semua dakwaan jaksa.
Siti mulai membacakan pledoi yang diberi judul "To See the Unseen, Setitik Harapan Menggapai Keadilan" sekitar pukul 5 petang. "Mohon maaf bila nota pembelaan ini saya ungkapkan dalam bahasa saya, bahasa orang awam yang merasa terzalimi," buka Siti di hadapan majelis hakim. "Takdir Allah SWT. saya harus menjalani satu peristiwa dalam hidup yang tidak pernah saya bayangkan," lanjutnya.
Tak lama, air matanya mulai menetes ketika dia menyatakan rindu menjalankan ibadah puasa bersama keluarganya di rumah. "Sebagai seorang ibu, sebagai nenek, sekaligus muslimah, saya sangat merindukan bisa berpuasa Ramadan. Tarawih bersama anak cucu di rumah, apalagi di penghujung usia saya seperti ini," tutur Siti sambil sesegukan. Air mata yang menggenang di pelupuk matanya perlahan mulai turun ke arah pipi. Dia pun berhenti membacakan pledoinya, menghapus air matanya.
Siti melanjutkan, sejak awal pemeriksaan di Bareskrim Polri dan KPK, dia merasa tak pernah melakukan seperti dakwaan maupun tuntutan jaksa penuntut umum. "Sejak awal pemeriksaan di perkara ini di Bareskrim maupun di KPK sampai persidangan hari ini, saya ingin menegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum," tegas Siti lagi.
Siti didakwa melakukan dua perbuatan pidana berbeda. Pertama, Siti dituding menerbitkan surat rekomendasi penunjukan langsung terkait proyek pengadaan alkes di Kementerian Kesehatan untuk kejadian luar biasa pada 2005. Atas penunjukan langsung PT Indofarma Global Medika dalam proyek alkes, diduga merugikan negara sekitar Rp 6,1 miliar.
Siti menilai surat dakwaan yang disusun KPK dirangkai tanpa fakta dan bukti yang jelas. Dia pun menyebut rangkaian perbuatan hukum yang didakwakan kepada dirinya sangat dipaksakan. Terlebih, ketika mendengar tuntutan jaksa, banyak fakta persidangan yang tidak diungkap. "Uraian tuntutan JPU sama persis dengan uraian dalam dakwaan, kalau begitu untuk apa persidangan ini digelar," ujarnya.
Menurut Siti, banyak fakta persidangan yang tidak diungkap bahkan sengaja dihilangkan. Di antaranya tidak ada arahan menteri untuk menunjuk PT Indofarma. Sedangkan dakwaan JPU bahwa Menkes memerintahkan secara lisan untuk memenangkan PT Indofarma atau membantu PAN. "Hal itu tidak terbukti sama sekali," imbuh Siti.
Dia mengaku tak memiliki kedekatan dengan tokoh-tokoh manapun, meski dia adalah anak tokoh Muhammadiyah. "Saya tidak mempunyai hubungan dengan partai mana pun. Saya anak tokoh Muhammadiyah di Jawa Tengah dulu," tegasnya. "Saya seorang ahli penyakit jantung dan pembuluh darah yang steril dari pengaruh politik maupun aliran apa pun," imbuhnya lagi.
Dia curiga, ada kepentingan yang menargetkan seorang menteri untuk dihancurkan martabatnya. Menurut dia, ada pihak tertentu yang tidak rela dirinya hidup tenang bersama keluarga. "Kenapa mereka sedemikian penting untuk menghukum saya? Apa saya makhluk yang bahaya? Apa saya ganggu kepentingan kelompok mereka? Sehingga, saya perlu dipenjarakan. Saya bisa merasakan keberadaan mereka, tetapi saya tak berdaya untuk menghindarinya. Mereka sangat berkuasa Yang Mulia. Mereka berupaya keras agar saya salah dan kalah," kata Siti, masih dengan isak tangisnya.
Bahkan, Siti menuturkan, saat sedang menunggu sebagai saksi di persidangan Mulya Hasjmi, tiba-tiba datang dua anak muda dengan seragam jaksa menghampirinya sambil tersenyum. "Ketika merapat kepada saya, salah satunya berbisik 'ibu saya tahu siapa ibu, saya fans ibu, maaf ibu sedang dizalimi, tenang, ya, bu, ini ada dokumen yang mungkin ibu perlukan', sambil memberikan gulungan kertas yang ada di tangannya, kemudian meninggalkan saya," ungkap Siti.
Setelah dibuka ternyata dokumen itu adalah verbal resmi dari surat rekomendasi penunjukan langsung Nomor 15912/Menkes/2005 yang dia cari-cari dan pernah ditanyakan penyidik Bareskrim berkali-kali.
"Saya mencari pemuda itu tetapi sudah tidak ada. Saya ingin berterima kasih kepada mereka tetapi tidak tahu keberadaannya, pada kesempatan ini saya ingin mengucapkan terima kasih kepada kedua pemuda itu," ujar Siti.
Siti pun membantah dakwaan kedua, yakni menerima suap Rp 1,9 miliar dalam bentuk mandiri traveller cheque (MTC) dari Sriwahyuningsih dan Rustam Pakkaya karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alkes I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan alkes tersebut. "Saya hanya bisa bersumpah demi Allah pada bulan Ramadhan yang suci ini. Demi Allah kiranya Allah melaknat orang yang memfitnah saya menerima MTC seperti dalam dakwaan. Mudah-mudahan Allah mengabulkan doa orang yang dizalimi dalam bulan yang suci ini," ucap Siti dengan suara bergetar. Sontak, pendukungnya mengkoor "Amin".
Siti menuding, saksi yang ada dibentuk secara sistematis untuk menunjukkan dirinya menerima MTC dengan melibatkan keluarganya. "Saya tahu siapa yang bermain dalam kasus ini. Sekali lagi saya tidak salah tetapi kalah. Menang atau kalah adalah hasil yang pasti dalam suatu perjuangan dan saya dalam posisi kalah meski saya benar," tegas Siti mengakhiri pledoinya pada pukul 19.30 WIB. Dalam pledoinya, Siti tidak menyinggung soal dana Rp 600 juta yang disebut JPU mengalir ke eks Ketua Umum PAN Amien Rais. (abi ih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar