Red Notice Polri untuk Habib Rizieq Shihab ditolak Interpol. Menurut Sugito Atmo Pawiro, salah satu kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, polisi saat ini sudah kehilangan momentum untuk menjerat kliennya secara hukum.
Sugito menjelaskan perjalanan kasus chat WhatsApp ini sejak awal diwarnai sejumlah kejanggalan. Polisi, menurutnya, tidak pernah memiliki bukti cukup kuat, selain itu gelar perkara tidak pernah diungkap ke masyarakat secara terbuka.
Sugito menyangsikan keaslian barang bukti yang dipakai polisi untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka, dan disebar melalui website yang hingga saat ini tidak diketahui oleh polisi.
Sugito menilai ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Pornografi yang mengamanatkan agar penyebarnya yang lebih dulu ditangkap. "Semua pihak mahfum bahwa Habib Rizieq tidak dalam kapasitasnya sebagai subjek hukum yang harus dimintakan pertanggungjawabannya dalam kasus penyebaran chat berkonten pornografi tersebut," kata Sugito.
Setelah menetapkan Rizieq tersangka, polisi kemudian memasukkan Rizieq dalam daftar pencarian orang (DPO) dan meminta bantuan National Central Bureau (NCB) Interpol untuk menerbitkan red notice untuk menangkap Rizieq. Red notice yang ditolak oleh Interpol, dinilai Sugito sebagai kejanggalan lainnya.
"Hal ini sudah diduga karena kategori kejahatan yang disangkakan berdimensi politis dan tidak memenuhi kaidah sebagai kejahatan yang membahayakan negara sebagai persyaratan red notice," ujar Sugito.
Sugito menyayangkan polisi masih gigih memulangkan Rizieq dengan berencana menerbitkan blue notice, atau permintaan pencarian pelaku kejahatan yang diduga melarikan diri ke negara lain bukan untuk tujuan penangkapan, tetapi untuk dilokalisir dan atau kemungkinan adanya catatan kriminal serta jati diri maupun aktivitas lainnya.
"Seolah-olah Habib Rizieq adalah pelaku kejahatan besar yang membahayakan keselamatan negara dan bangsa sehingga menjadi prioritas dan urgent untuk ditangkap melalui jaringan kerjasama internasional," ujar Sugito. (bpp/kpc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar